Berapa Jumlah Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik?
KAKI BUKIT – Awal November 2022 berkesempatan menjadi nara sumber pada “Pelatihan Kehumasan dan Jurnalistik” yang diselenggarakan sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelatihan berlangsung di Sekayu yang berjarak sekitar 130 km dari Palembang.
Pada sesi dialog selain mendengar pertanyaan dari peserta saya balik bertanya ke peserta, khususnya pada peserta dari komunitas wartawan, karena peserta pelatihan ini beragam, ada dari Pranata Humas OPD, ada dari perangkat desa.
“Kepada teman-teman dari wartawan atau jurnalis, saya mau tanya, berapa jumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik? Yang bisa jawab tunjuk tangan, nanti ada suvenir bagi jawaban yang benar?”
Sampai diberi kesempatan tiga kali dengan mengulangi pertanyaan tersebut, tidak ada satu wartawan yang tunjuk tangan untuk menjawab. Semua masih diam.
Karena tak kunjung ada peserta yang menjawab. Saya pun mengingatkan, bagaimana bisa mengaku wartawan jika jumlah pasal Kode Etik Jurnalistik atau yang kerap ditulis KEJ saja tidak tahu. KEJ yang berlaku saat ini telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Kemudian disahkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.
Dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa KEJ berjumlah 11 Pasal berikut penafsirannya.
Kok bisa-bisanya mengaku sebagai wartawan tapi tidak tahu berapa jumlah Pasal dalam KEJ? Ketidatahuan itu dari mereka yang mengaku sebagai wartawan bisa saja karena belum pernah atau sama sekali tahu dan membaca KEJ. Tentu tidak bisa membela diri dengan berkata “Lupa.” Yang ditanya adalah jumlah pasal KEJ ada berapa, jawabannya bisa saja, dua, lima, delapan atau 20. Jika ditanya apa isi Pasal 1 KEJ tolong sebutkan? Dapat diterima jika jawabannya “Lupa.”
Masih pantaskah mengaku wartawan jika tidak tahu berapa jumlah pasal dari KEJ Indonesia? Apakah salah jika pada sebuah wawancara, nara sumber menyampaikan, “Anda silakan wawancara dengan saya tapi sebelumnya saya mau bertanya, jika jawaban ada benar kita lanjut wawancara. Jika jawabannya salah mohon maaf kita wawancara lain kesempatan?”
Salahkah nara sumber tersebut jika mereka bertanya atau menguji pemahaman dan pengetahuan wartawan tentang jumlah pasal dalam KEJ? Bagi saya tidak ada yang salah jika nara sumber tersebut menolak untuk wawancara jika si wartawan tidak bisa menjawab atau tahu jumlah Pasal KEJ. Tak pantas jika kemudian wartawan itu berkoar-koar di media sosial (medsos) dengan menuding nara sumber itu menghambat kemerdekaan pers atau melanggar UU Pers No.40 Tahun 1999 dan dengan atribut lainnya.
Selain tentang KEJ, bisa saja nara sumber bertanya apakah wartawan yang datang kepadanya sudah memiliki sertifikasi sebagai wartawan yang berkompeten dengan telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UJK).
Nara sumber itu menyampaikan, “Sebelum wawancara boleh saya lihat kartu UKW Anda. Jika sudah mengikuti UKW silakan wawancara, tetapi jika belum UKW maka mohon maaf kita wawancara lain kesempatan?”
Bagi saya ini juga bukan pertanyaan yang salah dan bukan berarti nara sumber tersebut menghambat kebebasan atau kemerdekaan pers karena tidak bersedia wawancara atau menyampaikan informasi kepada wartawan yang tidak berkompeten, karena dia hanya mau diwawancarai atau berbagi informasi kepada wartawan yang sudah kompeten atau telah mengikuti UKW.
Sertifikasi UKW
Hal seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Sampang pada Juni 2022 dan rekaman videonya sempat viral. Dalam video tersebut Kapolres Sampang, AKBP Arman pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur,