Illegal Drilling Terus Terjadi, Polda Sumsel Siapkan Operasi
Selain upaya penegakan hukum dengan menjerat pelaku illegal drilling dengan UU yang ada, Polda Sumsel juga proaktif bersama Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah kabupaten yang kerap menjadi lokasi kejahatan illegal drilling dengan melakukan kajian bersama terhadap regulasi yang ada terkait dengan minyak dan gas.
Bersama stakeholder terkait, Polda Sumsel telah beberapa kali menyelenggarakan rapat koordinas. Terakhir pada 12 September 2022 mengelar Forum Discusion Group (FGD) terkait Illegal Drilling Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). FGD menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri ESDM Nomor : 175.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Tim Koordinasi Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi oleh Masyarakat di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumsel.
Menurut Kapolda Toni Harmanto, dari Polda Sumsel bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terdapat sebanyak 7.754 sumur minyak ilegal.
Jumlah sumur minyak ilegal tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2022 terdata berjumlah 5.482 sumur. Tahun Polda Sumsel sudah menutup sebanyak 1.000 sumur minyak ilegal di Muba.
Dalam FGD juga berkembang wacana merevisi Permen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua yang disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Muba Apriyadi. “Pemerintah Kabupaten Muba sangat mendorong pihak terkait untuk segera merevisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dan mencarikan solusi terbaik terkait illegal drilling di Kabupaten Muba dan terbaik juga untuk kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin,” katanya.
Mengatasi dengan illegal drilling dengan penegakan hukum dan penataan regulasi juga ikut menyelamatkan pendapatan negara dari praktek illegal driling. Menurut Apriyadi saat masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba pada Oktober 2021, kerugian atau kehilangan akibat dari kejahatan illegal drilling, Muba kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) atau mengalami kerugian lebih dari Rp1,5 triliun pertahun.
“Kita sudah lakukan pemetaan dengan Kementerian ESDM, kerugian dan potensi dari kebocoran migas di Muba dalam sehari mencapai 4.000-5.000 barel. Artinya dalam satu hari kerugian negara mencapai Rp4,2 miliar atau per tahun mencapai Rp1,5 triliun,” katanya
Jumlah kehilangan itu jauh lebih besar dibandingkan perolehan dana bagi hasil migas Kabupaten Muba pada 2021 sebesar Rp412.184.004.000 dan pada 2022 sebesar Rp717,384.790.000. Tak salah jika kemudian Pj Bupati Apriyadi saat bertemu Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menyatakan, “Pemkab Muba perang dengan illegal drilling.”
“Operasi Illegal Drilling Musi 2022” yang akan digelar Polda Sumsel adalah dukungan dari sikap Pemkab Muba. Memberantas illegal drilling adalah penyelematan terhadap kekayaan dan pendapatan negara sekaligus penyelematan terhadap lingkungan hidup. (maspril aries)