Ada 1.308 Perkara Pidana dan Perdata Dibawa Kementerian LHK ke PN
Dalam lima tahun pertama masa jabatannya sebagai Menteri LHK menurut Siti Nurbaya, para hakim lingkungan telah menjalankan fungsinya secara proposional. Beberapa kasus hukum telah diputuskan secara cukup adil. Upaya penegakkan hukum dilakukan Ditjen Gakkum dengan langkah-langkah operasi pencegahan dan pengawasan serta penyelesaian sengketa.
Tercatat telah dilakukan operasi pecegahan kejahatan dan pengamanan hutan dari perambahan sebanyak 337 kali, operasi pengamanan tumbuhan dan satwa liar 241 kali serta operasi pengamanan hutan dan hasil hutan sebanyak 881 kali. Jenis kejahatan lain meliputi kerusakan lingkungan, limbah dan pencemaran industri. Dalam upaya penegakan hukum, dilakukan pengawasan terhadap 3.153 izin serta penanganan 2.677 pengaduan dan telah dijatuhkan sanksi administratif 541, serta sanksi fasilitasi perdata pada 18 perusahaan dan sanksi pidana 567 dan untuk 171 kasus dilakukan proses di Polri dan Kejaksaan.
Salah satu kasus terbesar pada masa itu adalah, Kementerian LHK menyita 384 kontainer kayu ilegal dari Papua. Kontainer kayu yang diamankan diperoleh dari dari empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makassar. Kayu yang diamankan diperkirakan memiliki volume lebih dari 5.812,77 meter kubik senilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.
Operasi pengaman tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Pemerintah Daerah di Surabaya pada 16 Januari 2019.
Hukum Lingkungan
Menurut Koesnadi Hardjasoemantri dalam “Hukum Tata Lingkungan” (1988), hukum lingkungan modern menerapkan ketentuan dan norma-norma mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutunya demi menjamin kelestariannya agar dapat langsung dan terus menerus digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Dalam konteks hukum lingkungan modern di Indonesia maka Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sumber hukum formal tingkat undang-undang yang pertama ada di Indonesia. UU ini memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menandai lahirnya suatu bidang hukum baru, yakni hukum lingkungan karena ketentuan-ketentuan itu mengandung konsep-konsep yang sebelumnya tidak dikenal dalam bidang hukum.
Kemudian apa yang dilakukan Kementerian LHK melalui penegakan hukum lingkungan adalah adalah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah sesuatu yang sangat penting bagi umat manusia di muka bumi dalam keberlangsungan kehidupannya. Itu berarti manusia harus menjaga lingkungan hidupnya, harus dijaga kelestarian fungsi lingkungan hidupnya.
Lingkungan hidup bagi manusia memiliki fungsi : 1) Fungsi Sosial yaitu lingkungan hidup dapat dijadikan tempat tinggal dan tempat mengembangkan kebudayaan manusia. 2) Fungsi Ekonomi yaitu lingkungan hidup dapat dijadikan tempat berusaha sekaligus sebagai sumber bahan baku bagi kelangsungan kegiatan usahanya. 3) Fungsi Politik yaitu lingkungan hidup sebagai salah satu unsur negara yaitu sebagai wilayah negara Indonesia, disamping unsur rakyat dan pemerintahannya, 4). Fungsi Pertahanan dan keamanan, yaitu lingkungan hidup sebagai suatu teritorial yang bisa dijadikan pertahanan negara terutama di wilayah perbatasan yang harus dijaga dengan ketat.
Unutk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut pemerintah membuat suatu ketentuan atau regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mencakup : a). perencanaan; b). pemanfaatan; c). pengendalian; d). pemeliharaan; e). pengawasan; dan f). penegakan hukum.
Khusus penegakan hukum dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur penegakan hukum antara lain penegakan hukum administrasi, penegakan hukum perdata dan penegakan hukum pidana. Pada bidang penegakan hukum, Kementerian LHK memiliki lembaga bernama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) yang kini dipimpin seorang Direktur Jendral yang kini dijabat Rasio Ridho Sani.