Home / Lingkungan / AEERE 2024-2025 untuk Indonesia Sebagai Negara Penegakan Hukum Lingkungan Terbaik Asia Pasifik

AEERE 2024-2025 untuk Indonesia Sebagai Negara Penegakan Hukum Lingkungan Terbaik Asia Pasifik

Rasio Ridho Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH memegang dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) Awar. (Dok. Deputi KLH)

KINGDOMSRIWIJAYA, Jakarta – Badan Lingkungan Hidup PBB (United Nations Environment Programme-UNEP) bermitra dengan UNODC, Interpol, UNDP, UNEP, UNODC, dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada Indonesia atas prestasi penegakan hukum lingkungan.

Penghargaan Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) 2024–2025 diberikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). “Ada dua kategori yang diperoleh Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu impact dan collaboration”, kata Rasio Ridho Sani yang pernah menjabat Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK tahun 2015-2025, “Ahad (19/10).

Menurut Rasio Ridho Sani yang kini menjabat sebagai Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH, Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) Award merupakan ajang yang secara publik memberikan pengakuan dan apresiasi kepada individu atau institusi pemerintah yang menunjukkan keunggulan dan kepemimpinan luar biasa dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas batas yang berdampak pada lingkungan.

Cakupan tematik AEEE meliputi berbagai bentuk kejahatan lingkungan lintas negara, termasuk perdagangan ilegal satwa liar, hasil hutan, ikan, mineral, pasir, limbah, bahan kimia, pestisida, merkuri, serta bahan perusak ozon dan hidrofluorokarbon (HFCs).

AEERE Award diberikan UNEP bermitra dengan UNODC, Interpol, UNDP, UNEP, UNODC, dan World Customs Organization (WCO) serta melibatkan sekretariat berbagai konvensi internasional seperti Basel Convention, CITES, dan Minamata Convention on Mercury, dan dengan dukungan World Bank Global Wildlife Programme serta Ozone Secretariat untuk Konvensi Wina dan Protokol Montreal. Penghargaan ini merupakan Award bergengsi bidang penegakan hukum lingkungan hidup di kawasan Asia Pasifik.


Rasio Ridho Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH pada pertemuan lingkungan hidup dan iklim. (Dok. Deputi KLH)
Rasio Ridho Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH pada pertemuan lingkungan hidup dan iklim. (Dok. Deputi KLH)

Penghargaan untuk Indonesia diberikan atas kinerja Dirjen Gakkum LHK tahun 2023 – 2024 dalam penegakan hukum atas kejahatan lingkungan hidup lintas batas (transboundary). Menurut Rasio Ridho Sani yang kerap disapa “Roy”, penyerahan Penghargaan AEERE tahun 2024-2005 diselenggarakan secara virtual dari kantor UNEP Asia Pasifik di Bangkok pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Dalam penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Ivonne Higuero (Secretary General CITES), Norikazu Kuramoto (Head of Intelligence WCO), serta perwakilan dari UNEP, UNDP, CITES, dan UNODC.

Roy menjelaskan, penghargaan dari badan-badan PBB dan Interpol ini penting sebagai pengakuan dan apresiasi Internasional atas komitmen dan konsistensi Pemerintah Indonesia dalam melawan kejahatan lingkungan hidup hidup, khususnya kejahatan lintas batas (transboundary crime), baik terkait pencemaran lingkungan maupun terkait kejahatan terhadap perburuan dan perdagangan illegal satwa yang dilindungi.

Sepanjang penyelenggaraan UNEP Asian Environmental Enforcement Award, saat ini menjadi UNEP Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence, Ditjen Gakkum LHK telah beberapa kali menerima penghargaan Asian Environmental Award untuk berbagai kategori berbeda. Tahun 2019 menerima penghargaan tiga kategori, yaitu inovasi, integritas, dan kepemimpinan gender.

“Tahun 2021 memperoleh penghargaan untuk Kolaborasi dan tahun 2022 untuk kategori kepemimpinan gender. Penghargaan UNEP Recognition of Excellence ini merupakan penghargaan keenam yang diterima oleh Gakkum LHK”, ujar Roy.

Penghargaan UNEP Excellence of Recognition dari Badan-badan PBB dan Interpol tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK untuk kategori Collaboration dan Impact diberikan atas komitmen dan konsistensi kerja Ditjen Gakkum LHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Termasuk, terkait dengan kolaborasi dalam penanganan pencemaran minyak oleh Supertanker MT Arman 114 pada tahun 2023 hingga 2024 bersama dengan BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Imigrasi Kota Batam.


Rasio Ridho Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH memegang dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) Awar. (Dok. Deputi KLH)
Rasio Ridho Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LH/BPLH memegang dua penghargaan Asia Environmental Enforcement Recognition of Excellence (AEERE) Awar. (Dok. Deputi KLH)

Kolaborasi penegakan hukum atas pencemaran minyak berhasil memproses hukum nahkoda MT Arman 114 dengan vonis pengadilan tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatan minyak mentah sebanyak 166.975,63 metrik ton disita untuk negara, menjadikannya salah satu putusan terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan laut di Indonesia. Sebelumnya Gakkum LHK bersama BAKAMLA pernah menangani kasus pencemaran oleh Supertanker MT. Horse pada tahun 2021.

Penghargaan UNEP Excellence of Recognition untuk kategori impact diberikan atas komitmen dan konsistensi serta keberhasilan Satgas Operasi Taman Nasional Ujung Kulon Ditjen Gakkum LHK bersama Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan Polda Banten pada tahun 2023 hingga 2024, dalam mengungkap jaringan besar perburuan dan perdagangan ilegal cula badak jawa (Rhinoceros sondaicus).

“Operasi ini berhasil menindak 9 pelaku yang terdiri dari 7 orang pemburu dan 2 orang pembeli cula badak, serta menyita 390 senjata rakitan. Pengadilan menjatuhkan vonis rata-rata 11-12 tahun penjara bagi pelaku dan 1-4 tahun penjara bagi pembeli. Vonis ini merupakan hukuman tertinggi dalam sejarah kejahatan satwa liar di Indonesia”, ujar Roy yang kini menjadi salah satu Deputi di Kementerian LH.

Keberhasilan lainnya, pada 2024, Satgas Gakkum LHK berhasil mengungkap jaringan perdagangan illegal delapan cula badak di Kota Palembang, empa cula badak merupakan badak Indonesia, sedangkan empat cula badak lainnya dari luar Indonesia. Dua orang pelakunya divonis empat tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Atas penghargaan AEERE tahun 2024-2025, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan penghargaan untuk seluruh aparat penegak hukum dan mitra lembaga yang telah bekerja bersama melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam Indonesia.

“Apresiasi kami kepada BAKAMLA, Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Kantor Imigirasi Kota Batam. Serta apresiasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, dan Poda Banten. Juga kepada majelis hakim PN Batam, majelis hakim PN Pandeglang, serta majelis hakim PN Palembang atas putusan maksimal. Ini bukti bahwa capaian dan kerja kolaboratif dalam penegakan hukum yang kita lakukan diakui dunia” katanya.

Penghargaan AEERE tahun 2024-2025 kepada Gakkum LHK menjadi pengakuan dunia bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan praktik penegakan hukum lingkungan terbaik di kawasan Asia Pasifik, yang tidak hanya berfokus pada penindakan tetapi juga membangun kolaborasi lintas lembaga yang kuat, dan diakui secara global. (maspril aries)

Tagged: