KINGDOMSRIWIJAYA, Sekayu – Hari masih pagi, di sebuah kedai kopi di sudut Kota Sekayu sudah ramai pengunjungnya, dari dalam asap mengepul dari cangkir-cangkir yang menemani perbincangan hangat warga. Topik pembicaraan pagi ini bukan soal politik nasional, melainkan tentang angka-angka yang akan tertera di slip gaji.
Memasuki tahun 2026, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mencatatkan sebuah fenomena menarik dalam peta pendapatan daerahnya: Upah Minimum Kabupaten (UMK) kini secara resmi “menyalip” gaji pokok para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri yang bekerja di gedung-gedung pemerintah.
Fenomena ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan potret pergeseran kesejahteraan di daerah yang dikenal kaya akan sumber daya alam ini. Di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, kebijakan pengupahan di Muba mengambil langkah berani yang menempatkan buruh pada posisi tawar yang cukup tinggi.
Lompatan Angka di Awal Tahun
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang merujuk pada rekomendasi Pemerintah Kabupaten Muba, UMK Musi Banyuasin tahun 2026 telah dipatok pada angka Rp4.039.054. Jika kita menoleh sejenak ke belakang, angka ini menunjukkan pertumbuhan yang stabil dan progresif.
Pada tahun 2025, UMK Muba berada di angka Rp3.655.856, yang berarti terjadi kenaikan signifikan sekitar 10,4% dalam satu tahun terakhir.
Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Keputusan tersebut lahir dari meja perundingan Dewan Pengupahan Muba yang melibatkan asosiasi pekerja dan akademisi pada akhir 2025 lalu.
Hasilnya? Sebuah standar upah yang kini bahkan membuat para lulusan sarjana yang baru meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengernyitkan dahi jika membandingkan gaji pokok mereka.

Perbandingan
Mari kita bedah angkanya. Jika seorang lulusan S1 baru saja diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Golongan III/a, gaji pokok yang diterimanya adalah sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, rekan mereka yang meniti karier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan IX (setara S1) mengantongi gaji pokok Rp3.203.600.
Bandingkan dengan seorang buruh pabrik atau pekerja lapangan di Muba yang baru bekerja nol tahun. Dengan standar UMK 2026, mereka minimal membawa pulang Rp4.039.054. Ada selisih lebih dari satu juta rupiah antara gaji pokok PNS lulusan sarjana dengan standar upah minimum buruh. Bahkan, untuk sektor unggulan seperti pertambangan, angkanya jauh lebih fantastis melalui Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang mencapai Rp4.179.294.
Ada paradoks yang menarik menarik dalam fenomena gaji pekerja. Pekerjaan di sektor industri dan buruh kini menawarkan jaring pengaman finansial yang secara nominal dasar lebih kuat dibandingkan profesi “kerah putih” di birokrasi pada level awal.
Menjaga Daya Beli, Memutar Roda Ekonomi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga AP, melihat fenomena ini sebagai sinyal positif bagi perlindungan pekerja. Baginya, angka Rp4 juta adalah bentuk apresiasi nyata terhadap kontribusi tenaga kerja dalam menggerakkan roda industri di Muba.
“Memang jika kita bandingkan secara nominal dasar, gaji pokok PPPK golongan IX atau PNS golongan III/a masih berada di bawah UMK Muba. Namun, ini adalah kabar baik bagi iklim ketenagakerjaan dan daya beli masyarakat kita”, ungkap Sinulingga saat dihubungi, Jumat (9/1)
Namun, Herryandi memberikan catatan penting. Perbandingan ini hanya pada level “gaji pokok”. Menurutnya, bahwa para ASN tetap didukung oleh komponen lain seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan keluarga yang membuat total take home pay mereka tetap kompetitif.

Pesan inti dari kebijakan ini sebenarnya bukan soal siapa yang lebih besar, melainkan bagaimana uang tersebut berputar di Bumi Serasan Sekate. Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba itu menekankan pentingnya sirkulasi ekonomi lokal. Ia berharap, baik ASN maupun buruh yang kini memiliki penghasilan cukup baik, tidak menghabiskan uangnya ke luar daerah.
“Harapannya, pendapatan tersebut dibelanjakan di daerah sendiri, dinikmati oleh pelaku UMKM dan pedagang di pasar-pasar lokal kita. Dengan begitu, ekonomi di Muba terus berputar kencang dan memberikan efek domino bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat”, ujarnya dengan nada optimis.
Tantangan dan Harapan di “Muba Maju Lebih Cepat”
Kebijakan upah tinggi tentu bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, menjamin kesejahteraan dan daya beli. Di sisi lain, menuntut produktivitas yang sepadan agar perusahaan tetap mampu bertahan. Namun, Pemerintah Kabupaten Muba tampaknya telah menghitung risiko tersebut dengan matang demi visi “Muba Maju Lebih Cepat”.
Komitmen Bupati HM Toha Tohet untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan beriringan dengan kesejahteraan ASN adalah upaya menjaga stabilitas sosial. Di tengah kenaikan harga bahan pokok global, angka Rp4 juta bagi seorang buruh adalah nafas lega bagi dapur mereka.
“Mari kita bangun optimisme”, ajak Sinulingga. “Dengan standar upah yang layak, kita tidak hanya menciptakan pekerja yang sejahtera, tapi juga pasar yang sehat bagi pedagang kecil dan menengah”.
Siang itu di Sekayu, perbincangan di kedai kopi masih berlanjut. Kini, topiknya bukan lagi soal kecemburuan angka, melainkan rencana-rencana kecil para pekerja, mencicil rumah RSS, menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi, atau sekadar membeli barang kebutuhan di pasar Randik. Di bawah langit Muba, kesejahteraan sedang berusaha menemukan keseimbangannya yang baru—sebuah keseimbangan di mana setiap peluh yang menetes, dihargai dengan angka yang manusiawi. (maspril aries)
#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.





