KINGDOMSRIWIJAYA – Apakah ada yang tahu nama kantor advokat, firma hukum atau kantor bantuan hukum tertua di dunia? Saya mencoba mencari jawabannya dengan bertanya kepada Akal Imitasi (AI) atau Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Ada beberapa jawaban yang diberikan AI dari pertanyaan tersebut. Kantor advokat tertua di dunia adalah Bates Wells Braithwaite, yang didirikan pada tahun 1730 di London, Inggris. Didirikan oleh William Bates, firma ini masih beroperasi hingga sekarang dan dikenal dengan layanan hukum yang berfokus pada sektor publik dan organisasi nirlaba.
Jawaban lainnya, nama kantor advokat atau firma hukum tertua di London, Inggris, adalah Farrer & Co. Firm yang berdiri tahun 1701 oleh Tempest Slinger. Sampai kini, firma hukum ini masih bertahan dan beroperasi hingga sekarang sebagai kemitraan tanggung jawab terbatas (LLP) yang berkantor pusat di London, dengan fokus pada layanan hukum untuk individu pribadi, institusi amal, dan korporasi.
Ada juga yang memberikan jawaban, kantor advokat tertua di Inggris adalah firma hukum Thomson Snell & Passmore, sampai kini masih aktif beroperasi. Mengutip Guinness World Records, Thomson Snell & Passmore bukan hanya firma hukum yang tertua di Inggris, tapi juga di dunia. Kantor hukum ini berdiri tahun 1570 dengan pendirinya Nicholas Hooper, seorang pendeta dari Gereja Paroki Tonbridge, Kent. Setelah pendirinya wafat tahun 1618, praktik ini diteruskan oleh putranya, John Hooper.
Firma hukum ini mengalami beberapa perubahan nama dan kepemilikan, termasuk menjadi Alleyne & Walker, lalu Templar & Passmore, hingga akhirnya bergabung dan menjadi Thomson Snell & Passmore pada tahun 1968.
“Saya ingin kantor hukum BHP Law Firm terus bertahan setelah hari ini usianya sudah mencapai 30 tahun”, kata advokat Bambang Hariyanto pada peringatan “HUT 30 Tahun BHP Law“, Ahad (31/8).

Menurut advokat senior di Sumatera Selatan (Sumsel) itu, “Saya ingin BHP Law Firm ini ini bisa terus eksis seperti Thomson Snell & Passmore di London, walau ada pergantian generasi”.
Impian Bambang Hariyanto tersebut adalah mimpi yang mulai dibangun 1 September 1995. BHP Law Firm adalah salah satu kantor advokat atau firma hukum di Palembang yang masih bertahan eksis selama 30 tahun. Banyak kantor hukum lainnya di Palembang yang tutup seiring tidak lagi pendirinya beraktivitas sebagai advokat.
“Di Indonesia ada kantor hukum ABN yang didirikan Bang Adnan Buyung Nasution dan saya pernah ke sana, sampai sekarang masih bertahan walau Bang Buyung sudah tidak ada karena kantor hukum ini memang memiliki manajemen profesional dan tidak tergantung pada satu figur,” ujarnya.
Kantor hukum ABN adalah firma hukum “Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm yang didirikan tahun 1969 oleh advokat senior, pendiri Lembaga Bantuan Hukum atau YLBHI. Firma ini lahir di tengah semangat reformasi hukum dan pembelaan terhadap hak-hak sipil, terutama pada masa transisi politik pasca-Orde Lama.
LBH Palembang
Perjalanan karir Bambang Hariyanto yang lahir 29 Agustus 1961 di Palembang dalam kancah hukum bermula saat menjadi mahasiswa semester terakhir di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri). Bambang mulai magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Ada banyak kasus hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) yang ditangani dan diadvokasi.
Pada perayaan HUT 30 BHP Law Firm yang berlangsung di kantor BHP Jalan BLPT Basuki Rahmat, Palembang, Bambang bercerita tentang kisah perkara hukum yang ditanganinya dan membuatnya pertama kali beracara di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang.

“Waktu itu saya mendampingi klien dalam perkara kepemilikan senjata api. Beruntung sidang pertama tersebut ditunda selama satu pekan karena memang saya hari itu baru menerima berkas perkara dan tidak tahu bagaimana peristiwanya. Hakim mengabulkan untuk menunda sidang”, ujarnya.
Sebagai pengacara yang baru pertama kali bersidang langsung di pengadilan dalam kasus senjata api, Bambang memanfaatkan waktu yang tersisa selama satu pekan tersebut dengan belajar tentang perkara tersebut kepada dosen FH Unsri dan pengacara senior lainnya.
Mengenang masa sebagai aktivis LBH Palembang (lembaga yang berada dalam naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI) menurut Bambang, tahun 1980-an, LBH sedang “keren-kerennya” – tapi bukan karena glamor, melainkan karena sorotan ketat dari pemerintah Orde Baru. “Masa itu LSM yang bergerak dalam bidang hukum dan keadilannya belum banyak. Komnas HAM belum ada dan masa itu banyak investor nasional dan asing berinvestasi di Sumsel. Ternyata, itu berdampak memicu terjadinya konflik di masyarakat”, ujarnya.
Menurut putra dari pasangan H Basturi dan Hj Siti Rohma, alih-alih investor yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut justru kehadiran menimbulkan masalah bagi masyarakat. Seperti pada sektor perkebunan, yang terjadi kehadiran investor tersebut justru menggusur lahan warga yang sudah bertahun-tahun mereka kelola diambil begitu saja, tanpa ganti rugi.
“Warga yang menjadi korban penggusuran ini datang mengadu ke LBH Palembang. Mereka yang datang mengadu ke LBH dari petani dan buruh yang haknya dirampas. Dari penanganan kasus advokasi dan pembelaan di pengadilan, kami di LBH tidak menerima bayaran, hanya ucapan terima kasih dari mereka yang terbantu”, kenang Bambang yang sempat menjabat Kepala Bidang Organisasi LBH Palembang.
Jumlah kasus yang ditanganinya selama di LBH Palembang tak terhitung. Ada kasus pembebasan lahan, hak tenaga kerja atau buruh, ada kasus normalisasi Sungai Sekanak tahun 1987. Saat itu menurut Bambang, ia jadi koordinator unjuk rasa, dan intel selalu mengawasi. “Saya merasa seperti buronan”, ujarnya mengenang masa lalunya dengan senyum di bibir. “Tapi dari sana saya belajar, bahwa hukum bukan senjata untuk menang, tapi jembatan untuk keadilan”.

Kasus lain yang pernah ditangani bersama LBH Palembang adalah pembebasan lahan pada masa Orde Baru. Masa itu ada investor asing yang membangun hutan tanaman industri atau HTI di Kabupaten Muara Enim, banyak lahan warga yang tergusur, warga datang mengadu ke LBH. “Saat itu rakyat korban menjadi korban dan perusahaan untung”, ujar Bambang yang membela warga dan pada saat bersaman ancaman juga datang kepada dirinya dan LBH Palembang.
Ada satu peristiwa yang saat menjadi aktivis LBH Palembang yang sampai kini masih terus membekas dalam ingatannya. Sebuah kasus pidana, matinya seorang tahanan di Poltabes Palembang. Menurutnya, suatu hari ia kedatangan Chairul S Matdiah wartawan dari Majalah Fakta, majalah hukum dan kriminal yang terbit dari Surabaya.
“Chairul yang kini anggota DPRD Sumsel, awal tahun 1992 datang ke LBH Palembang memberi tahu ada kasus tahanan meninggal di Poltabes Palembang. Tahanan tersebut bernama Komaruddin, dinyatakan tewas bunuh diri di bak mandi sel tahanan. Keluarga Komaruddin tidak terima, dan tidak masuk akal, seorang sosok yang agamis mati dengan cara bunuh diri. Keluarga ini datang dan minta bantuan ke LBH”, ujarnya.
Bambang dan Chairul curiga, ada rekayasi dalam kasus meninggalnya Komaruddin yang menurut polisi meninggal karena bunuh diri setelah dua malam ditahan dalam sel. Kasus ini terpublikasi luas ke masyarakat di Majalah Fakta sehingga mendapat perhatian publik. Sementara LBH Palembang berkirim surat ke Kapolri dan Panglima ABRI mendesak kasus ini diselidiki oleh Polisi Militer (PM). Kisah ini adalah sebuah mikrokosmos dari perjuangan besar dalam mencari keadilan
“Saat itu polisi masih berada di bawah ABRI. Akhirnya karena dulu polisi masih di bawah naungan ABRI. Akhirnya kasus PM melakukan pemeriksaan dan kasus sebenarnya terungkap, korban Komaruddin meninggal bukan karena bunuh diri melainkan dianiaya polisi. Tahun 1995 kasus ini diadili di Mahkamah Militer atau Mahmil Palembang”, katanya.

Mundur dari LBH
Pada masa itu LBH Palembang dulu adalah tempat mangkal wartawan, sumber berita wartawan, karena dulu belum ada Komnas HAM. Kalau ada persoalan hukum masyarakat mengadu ke LBH, jadi banyak wartawan ke LBH. Kantor LBH Palembang yang berpindah-pindah menjadi “tempat mangkal” bagi para wartawan.
Mereka adalah para pemburu berita yang haus akan kisah-kisah ketidakadilan, cerita-cerita yang tak akan pernah muncul di corong resmi pemerintah. Di masa pers diawasi dengan ketat, di mana media harus memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang bisa dicabut kapan saja, menemukan berita yang “melawan” adalah sebuah tindakan keberanian.
Satu tahun sebelum meninggalkan LBH Palembang, ada titik balik dalam perjalanan hidup Bambang Hariyanto, tahun 1994, istrinya, Ardhan Marfi masuk rumah sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Palembang. Saat itu dirinya tidak memiliki uang untuk membayar perawatan istrinya, solusinya meminjam uang kepada teman-temannya.
“Saat itu saya tersadar bahwa secara materi miskin. Selama ini saya idealis dengan kedermawanan. Momen itu membuat saya seperti tersadar. Saya harus berubah, visi hidup bergeser, tidak hanya fokus pada aktivis sosial, tapi mempersiapkan dan menyediakan nafkah terbaik untuk keluarga, untuk istri dan anak”, katanya.
Momentum itu menjadi titik balik dalam perjalanan karir Bambang Hariyanto sebagai advokat. Dengan tekad bulat ia memutuskan membuka kantor hukum sendiri mundur dari LBH. Setelah sembilan tahun tercatat sebagai aktivis LBH Palembang, Bambang mundur dari kantor hukum pro bono tersebut dengan membuka kantor pengacara atau kantor hukum sendiri.
“Saat membuka kantor hukum tahun 1995 saya belum memiliki kantor sendiri. Kemudian pada suatu kesempatan saat bersama Chairul bertemu dengan keluarga Komaruddin. Saat itu mereka menawarkan memberi pinjaman paviliun rumah mereka yang ada di Jalan Mayor Ruslan untuk dijadikan kantor”, ujarnya.

Di kantor pinjaman tersebut Bambang membuka kantor hukum “Bambang Hariyanto, SH dan Rekan”. Ruang paviliun itu disulapnya menjadi kantor dengan menggunakan uang tabungan untuk anaknya. “Jumlahnya tidak sampai satu juta”, kenanganya.
Di kantor hukum yang baru itu hanya ada dua karyawan, dirinya dan istrinya Ardhan Marfi yang juga bergelar sarjanan hukum dari Fakultas Hukum Unsri. Untuk berangkat ke kantor barunya tersebut, Bambang bersama istrinya naik angkot. Berangkat dari rumah pukul 08.00 WIB, pulang pukul 16.00 WIB. “Untuk makan siang, kami beli dari penjual tekwan yang lewat di depan kantor”, katanya.
Satu tahun pertama dalam perjalanan kantor, ada satu persatu klien mulai berdatangan untuk meminta menjadi pendamping dalam berbagai kasus hukum. Klien yang datang bukan hanya perseorangan melainkan juga ada beberapa perusahaan yang terlilit dengan masalah hukum. Pada saat itu, juga ada beberapa advokat yang ikut bergabung dengannya, salah satunya Chairul Matdiah yang beralih profesi dari wartawan menjadi advokat atau pengacara.
Dengan jumlah personil kantor yang bertambah, Bambang lalu memindahkan kantornya ke Gedung Telkom yang berada di Jalan Jendral Sudirman, sebuah kawasan strategis di jalan utama kota Palembang. Menyewa ruangan di lantai tujuh gedung milik BUMN tersebut. Setelah menyewa selama enam tahun Bambang bertekad mewujudkan mimpinya memiliki firma hukum dengan kantor yang permanen.
Tahun 2003, kantor hukum Bambang Hariyanto memiliki kantor sendiri, tidak menyewa dengan jumlah karyawan dan partner yang terus bertambah. Dari kantor itu lalu menjelmah menjadi “Bambang Hariyanto & Partners” (BHP Law Firm),
Dari BHP Law Firm, Bambang Hariyanto bersama advokat lainnya menyediakan jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, kuasa, hingga arbitrase. Bambang pun menambah ilmu dna keahliannya dengan mengikuti sejumlah pendidikan bidang hukum, diantaranya pendidikan program magister di Unisri dan tempat lainnya. Kini di belakang namanya melekat sejumlah gelar, MH, FCBArb, FIIArb, dan kini tengah menyelesaikan jenjang pendidikan S3 Ilmu Hukum. Bambang juga tercatat menjadi salah seorang arbiter di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sumsel yang jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Seiring perjalanan waktu, kliennya juga tersebut bertambah ada perusahaan swasta nasional dan multinasional, diantaranyai PT Musi Hutan Persada (MHP) perusahaan HTI yang tergabung dalam Marubeni dari Jepang, Barito Pacific Group, Salim Group, Sinar Mas Group. Juga instansi pemerintah serta badan usaha milik daerah seperti Bank Sumsel Babel.
Walau mendampingi klien dari berbagai korporasi besar, Bambang tidak melupakan akar pijaknya dari LBH Palembang, kantor hukum BHP Law Firm juga mendampingi masyarakat tidak mampu yang tengah terkena masalah hukum. “Kami juga memberi bantuan hukum pro bono untuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Kirim surat pengajuan gratis, kami proses”, katanya.
Sebagai seorang advokat, Bambang Hariyanto dalam menangani sengketa hukum lebih memilih penyelesaian dengan musyawarah di luar pengadilan. “Kita cari cara win-win solution”, ujarnya.
Dari ratusan kasus yang ditangani BPH Law Firm, sekitar 25 persen yang bergulir ke pengadilan. Sisanya? Selesai damai. Fokus pada litigasi dan non-litigasi di bidang perkebunan, kehutanan, lingkungan, pertanahan, pertambangan dan sengketa bisnis. “Perkara pidana tetap ada kami tangani, proses hukumnya tetap lewat pengadilan”, kata Bambang yang pernah menangani kasus HTI di Kalimantan Timur
Selain mengelola firma hukum, Bambang juga aktif dan bergabung di sejumlah organisasi hukum, seperti menjadi Ketua Asosiasi Konsultan Hukum Perkebunan Indonesia (AKHPI) sejak 2001, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Palembang 2006-2009, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang 2007-2011, Ketua BANI Palembang 2007-2012 yang ia gagas pendiriannya bersama Ketua Kadin Sumsel Ahmad Rizal tahun 2005.
“Arbitrase ini adalah solusi hukum untuk sengketa bisnis, hemat waktu dan biaya. Lebih cepat, rahasia, dan mengikat, ujar ayah dari dua orang anak, Adam Baharsyah dan Sunia Baharani.
Bambang Hariyanto adalah satu figur advokat yang mampu membersamai kantor hukum yang didirikannya selama 30 tahun. Dari kantor ini banyak alumni advokat yang pernah bergabung di BHP Law Firm terinspirasi membuka kantor hukum mandiri, tidak hanya di Palembang, tapi juga kota lain di Sumsel juga di Lampung. (maspril aries/aina ra)






