KINGDOMSRIWIJAYA – Menjelang mulai bertugasnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang baru, pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam, pelaku seni dan komunitas seni di kota ini tengah semangat mengusung untuk adanya Peraturan Daerah (Perda) Kesenian.
Realisasi untuk mewujudkan Perda Kesenian ini akan menjadi salah satu tugas Wali Kota Ratu Dewa dan DPRD Kota Palembang ke depan. Untuk merealisasikan adanya Perda Kesenian tersebut Dewan Kesenian Palembang (DKP), budayawan, dan pelaku seni telah sama-sama mendatangi DPRD Palembang.
Senin, 21 Februari 2025 mereka menyampaikan protes terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan yang diajukan Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
Alasannya dari protes tersebut, Palembang sudah memiliki Raperda Kesenian yang dinilai lebih siap, lengkap dengan Naskah Akademiknya (NA). Mereka khawatir Raperda baru justru mengabaikan kebutuhan spesifik kesenian daerah yang sudah lama diperjuangkan.
Alasan lainnya, “Perda Pemajuan Kebudayaan sering kali hanya menyalin isi undang-undang nasional tanpa menyesuaikan dengan kondisi lokal. Kebijakan semacam itu tidak efektif dan hanya membebani anggaran daerah tanpa memberikan dampak nyata bagi pelestarian budaya”, kata budayawan Vebri Al Lintani
Menurutnya, seharusnya sebuah Perda punya kekhususan sendiri. ‘’Kita butuh regulasi yang benar-benar melindungi kesenian lokal, seperti Wayang Palembang, agar tidak punah. Kami berharap DPRD lebih memperhatikan urgensi regulasi yang mendukung kesenian tradisional yang kini semakin terpinggirkan”, ujarnya.

Pada pertemuan tersebut tidak terungkap apa landasan dari Dinas Kebudayaan Kota Palembang yang akan mengusulkan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang diajukan Dinas Kebudayaan Kota Palembang.
Ada pertanyaan, mana yang tepat dan dibutuhkan Kota Palembang saat ini dan ke depan, Perda Kesenian (PK) atau Perda Pemajuan Kebudayaan (PPK)? Untuk menjawab pertanyaan masing-masing pihak tentu punya jawaban dan argumentasinya. Tulisan ini tidak berposisi untuk menyatakan mana yang tepat dan dibutuhkan Kota Palembang (warganya atau stakeholder kebudayaan dan kesenian) antara PK dan PPK.
Mana yang dibutuhkan untuk Kota Palembang? Maka keputusannya dapat dilihat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas Kota Palembang. Jika fokus utama adalah mengembangkan seni dan mendukung seniman lokal, maka Perda Kesenian mungkin lebih tepat. Namun, jika tujuan adalah memajukan kebudayaan secara menyeluruh, termasuk tradisi, adat istiadat, seni, dan bahasa, maka Perda Pemajuan Kebudayaan lebih sesuai.
Itu jawaban singkatnya, yang tidak harus mengerutkan kening untuk membuat jawaban tersebut. Namun perlu menjadi perhatian bersama bahwa Kota Palembang, sebagai salah satu kota tertua di Indonesia, memiliki kekayaan budaya dan seni yang sangat beragam. Dari tradisi musik, tari, hingga kerajinan tangan, Palembang telah menjadi pusat kebudayaan yang penting di Sumatera Selatan.
Untuk mendukung gagasan Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Indonesia menjadi ibu kota kebudayaan dunia maka kota Palembang adalah salah satu pilar penyangganya. Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat peradaban kebudayaan secara global.

Otonomi Daerah
Mengutip M. Guntur Hamzah dalam “Esensi Dan Urgensitas Peraturan Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah” (2009) menyatakan, bahwa pasca diberlakukannya Otonomi Daerah di Indonesia, daerah diberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan yang diberikan sebagai daerah otonom, Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan sistem regulasi yang juga bersifat otonom, yang dikenal dengan istilah Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Ridwan HR dalam “Hukum Administrasi di Daerah” (2009), Daerah Otonom memiliki kewenangan, yang kemudian disebut dengan Kewenangan Daerah Otonom, yaitu kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah atau rumah tangga daerah secara bebas dan mandiri, dengan menggunakan instrumen hukum Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
“Adapun wewenang mengatur ada pada Pemerintah Daerah (pejabat administrasi negara) dan DPRD sebagai pemegang fungsi legislatif. Wewenang mengatur tersebut kemudian diwujudkan dalam pembentukan Peraturan Daerah”, tulis Bagir Manan dalam “Menyongsong Fajar Otonomi Daerah” (2001).
Adapun Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan Peraturan Daerah berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan daerah ini diatur dalam Pasal 136 sampai Pasal 149 UU No. 32 Tahun 2004. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Dari konsep di atas, kedudukan Perda sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah mengindikasikan bahwa kedua lembaga ini sangat menentukan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, dan oleh Jimly Ashhiddiqie dalam “Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,” (2018), kedua lembaga tersebut dikualifikasikan sebagai lembaga negara di daerah atau lembaga daerah. Dengan kedudukan sebagai Lembaga daerah, maka Kepala Daerah Bersama dengan DPRD memiliki peranan yang besar dalam mengatur strategi penyusunan Perda yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Jadi jelas dengan berdasarkan UUD 1945, Pemerintah Kota Palembang berhak menetapkan Perda Kesenian atau Perda Pemajuan Kebudayaan.
Jadi kelak apakah Pemerintah Kota Palembang akan mengajukan Raperda Kesenian atau Raperda Pemajuan Kebudayaan atau keduanya, maka semua itu adalah bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Pilihan antara Perda Kesenian atau Perda Pemajuan Kebudayaan bukan suatu yang diperdebatannya, karena yang akan menjadi landasan atau rujukannya sama, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Perda Kesenian
Perda Kesenian adalah peraturan daerah yang fokus pada pengembangan dan pelestarian seni di suatu daerah. Atau Perda Kesenian adalah peraturan daerah yang khusus mengatur tentang pengembangan, pelestarian, dan pengelolaan kesenian di suatu daerah. Perda ini akan merujuk pada UU No.5 Tahun 2017 yang menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kesenian sebagai bagian dari kebudayaan.
Sebuah Perda Kesenian tentu akan mengatur, seperti pengembangan kesenian yang mendukung kegiatan seni seperti musik, tari, teater, dan seni rupa. Juga mengatur pelestarian kesenian tradisional sekaligus melindungi dan mempromosikan kesenian tradisional yang ada di daerah.
Perda kesenian ruang lingkupnya mencakup Pengembangan Kesenian yang mendukung kegiatan seni seperti musik, tari, teater, dan seni rupa; Pelestarian Kesenian Tradisional dengan melindungi dan mempromosikan kesenian tradisional yang ada di daerah; Pendidikan Seni dengan mendorong pendidikan seni di sekolah-sekolah dan komunitas; serta Infrastruktur Seni, yakni membangun dan memelihara fasilitas seni seperti gedung pertunjukan, galeri, dan studio.

Perda Kebudayaan
Perda Kebudayaan atau Perda Pemajuan Kebudayaan adalah peraturan daerah yang lebih luas cakupannya, mencakup perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Perda Pemajuan Kebudayaan mencakup tidak hanya kesenian tetapi juga aspek kebudayaan lainnya seperti adat istiadat, bahasa, tradisi, dan warisan budaya. Perda ini dalam pembuatannya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukumnya.
Memilih mana yang menjadi prioritas, Perda Kesenian atau Perda Pemajuan Kebudayaan, pilihan antara keduanya memiliki keuntungan dan kerugiannya masing-masing. Jangan dibayangkan ini hitungan untung rugi dari tinjauan ekonomi.
Jika memilih Perda Kemajuan Kebudayaan maka keuntungan Perda mencakup semua aspek kebudayaan, termasuk kesenian, adat istiadat, bahasa, dan warisan budaya. Juga melingkupi pelestarian budara dyang dapat melindungi dan mempromosikan budaya tradisional Palembang secara lebih komprehensif. Juga dapat mendorong pendidikan budaya, yang akan membantu masyarakat memahami dan menghargai kebudayaan mereka.
Selain keuntungannya, ada juga kerugiannya, yaitu implementasi yang kompleks karena cakupannya yang luas dan membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Juga kurang fokus pada kesenian, meskipun Perda ini mencakup kesenian namun tidak mungkin tidak memberikan perhatian khusus pada pengembangan kesenian seperti yang dilakukan oleh Perda Kesenian.
Memilih membuat Perda Keseniannya juga ada untung dan ruginya. Keuntungannya, Perda ini fokus pada kesenian, akan memberikan perhatian khusus pada pengembangan dan pelestarian kesenian, yang merupakan aspek penting dari kebudayaan Palembang.
Keuntungan lainnya, Perda ini dapat mendorong pembangunan fasilitas seni seperti gedung pertunjukan dan galeri seni. Juga dapat mendukung pendidikan seni di sekolah-sekolah, yang akan membantu melahirkan generasi seniman baru.

Catat juga ada kerugian dari pilihan pada Perda Kesenian. Pertama, Perda ini tidak mencakup aspek kebudayaan lainnya seperti adat istiadat, bahasa, dan warisan budaya. Kedua, Kurang komprehensif karena karena fokusnya yang sempit, Perda Kesenian mungkin tidak mampu menangani isu-isu kebudayaan yang lebih luas. Ketiga, Kurang mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan secara menyeluruh dan dapat meningkat pariwisata budaya.
Di mana posisi Wali Kota Ratu Dewa berada, akan mendorong lahirnya Perda Kesenian atau Perda Pemajuan Kebudayaan? Atau akan merealisasikan keduanya sebagai regulasi baru yang berpayung hukum pada UU No.5 Tahun 2017. Untuk itu perlukan kajian dan diskusi dengan semua stake holder.
Keputusannya tergantung pada kebutuhan dan prioritas Kota Palembang. Jika fokus utama adalah mengembangkan seni dan mendukung seniman lokal, maka Perda Kesenian mungkin lebih tepat. Namun, jika tujuan adalah memajukan kebudayaan secara menyeluruh, termasuk tradisi, adat istiadat, bahasa, dan seni maka Perda Pemajuan Kebudayaan lebih sesuai.
Di Indonesia ada beberapa daerah yang telah memiliki Perda Kesenian atau Perda Pemajuan Kebudayaan atau Perda kombinasi antara keduanya. Seperti di Kabupaten Klaten sejak 2019 telah memiliki Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kesenian Daerah. Kota Kediri memiliki Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
Di Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah memiliki Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan. Juga di Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kabupaten Bandung memiliki Perda No. 5 Tahun 2021 dan Jawa Timur telah memiliki Perda No. 6 Tahun 2024. Setiap daerah memiliki fokus dan pendekatan yang berbeda dalam mengatur dan memajukan kesenian serta kebudayaan mereka. (maspril aries)






