Home > Budaya

Ratu Dewa dan Nasib Cagar Budaya di Palembang

Palembang adalah kota tertua di Indonesia, usianya lebih tua dari kota Jakarta atau kota lainnya yang ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Cagar Budaya Pasar Cinde dengan desain arsitek Herman Thomas Karsten yang tinggal kenangan karena telah diruntuhkan. (FOTO: Maspril Aries)
Cagar Budaya Pasar Cinde dengan desain arsitek Herman Thomas Karsten yang tinggal kenangan karena telah diruntuhkan. (FOTO: Maspril Aries)

Berdasarkan peneliti lain, Ernawi dalam “Kota Pusaka Langkah Indonesia Membuka Mata Dunia” (2012), kota Palembang telah ditetapkan sebagai Kota Pusaka dengan adanya peninggalan cagar budaya yang dimilikinya. Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang berisikan pusaka alam dan budaya secara utuh sebagai aset pusaka dalam kota. Aset pusaka yang juga disebut cagar budaya (heritage) merupakan bagian dari kota yang hidup, berkembang, dan perlu dikelola secara efektif.

Untuk menyelamatkan cagar budaya, Palembang telah memiliki peraturan dan regulasi yang mengatur upaya pengembangan dan penyelamatan cagar budaya. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa keputusan dan regulasi. Pada tingkat kota telah terbit Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 373 Tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka Palembang. Kebijakan ini mengatur penetapan Kota Pusaka Palembang dan mengakomodir penataan dan pelestarian Kota Pusaka Palembang. RAKP (Rencana Aksi Kota Pusaka) Palembang tahun 2013 juga menjelaskan bahwa kawasan Kota Pusaka Palembang terletak di sepanjang tepian Sungai Musi yang ada di kota Palembang.

Pada tingkat provinsi juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2017, tentang pelestarian cagar budaya. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepada Wali Kota Ratu Dewa tersematkan harapan bahwa upaya pengembangan dan penyelamatan cagar budaya tidak dapat berhenti sampai pada tahap regulasi atau peraturan. Upaya sosialisasi atau komunikasi dan promosi terhadap masyarakat sebagai pemilik, pemelihara maupun yang akan menikmati juga diperlukan.

Kepada Ratu Dewa menitip pesan, bahwa perkembangan kota Palembang akan berdampak pada perubahan fisik kawasan bersejarah menyebabkan dibutuhkannya suatu upaya pelestarian kawasan cagar budaya dengan partisipasi masyarakat di dalamnya. Dengan demikian akan terwujud suatu konsep pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan. Konservasi atau pelestarian adalah salah satu jenis pendekatan dalam perencanaan kota atau penataan ruang Palembang ke depan.

Selamat bertugas Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam. (maspril aries)

× Image