Home > Budaya

Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang

Keterlambatan seperti ini melanggar ketentuan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Oleh: Vebri Al Lintani (Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya)

Berdasarkan pemantauan Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) sepanjang tahun 2024, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang, telah merekomendasikan 6 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan oleh Wali Kota Palembang sebagai Cagar Budaya. 6 Objek tersebut adalah Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang, (berdasarkan kesepakatan Sidang pada Jumat, 25 Oktober 2024).

Lalu, disusul Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional dr. AK Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang (Berdasarkan sidang pada Rabu, 6 November 2024).

Pj Wali Kota Palembang saat dijabat Ucok Abdul Rauf Damenta telah menetapkan Surat Keputusan Walikota Nomor 479/DISBUD/2023 tentang penetapan tiga objek sebagai cagar budaya peringkat kota yaitu: Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Gedung Ledeng Kantor Wali Kota Palembang sekarang dan Prasasti Boom Baru pada Kamis, 25 Juli 2024.

Apabila 6 objek tersebut ditetapkan oleh Wali Kota, maka Palembang memliki 9 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Sungguh, ini pencapaian TACB Kota Palembang yang patut diacungi jempol. Namun agaknya Wali Kota Palembang kembali terlambat menetapkan ODCB sebagai cagar budaya yang sudah direkomendasikan oleh TACB Kota Palembang.

Keterlambatan seperti ini melanggar ketentuan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah direkomendasikan oleh TACB.

Keterlambatan ini sebenarnya pengulangan atas penetapan 3 objek cagar budaya sebelumnya yang baru dilakukan sekitar tujuh bulan setelah direkomendasikan.

× Image