Ada Vandalisme di Hulu Migas, Medco Jadi Korban, Lingkungan Tercemar
Pelaku iIllegal tapping dan vandalisme siap dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara; Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Juga dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Pasal 52: Setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pencemaran atau kerusakan lingkungan dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggunakan Pasal 98: Perusakan lingkungan akibat pencemaran migas dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Juga ada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku illegal tapping terkait dengan pasal perizinan usaha dan pengelolaan migas juga.
Vandalisme dan illegal tapping pada industri hulu migas adalah tindakan pidana serius yang berdampak luas, baik secara finansial, operasional, maupun lingkungan. Maka pencegahan hingga penindakan hukum, diharapkan ancaman ini dapat diminimalkan.
Sinergi antara KKKS, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah ini, diantaranya dengan peningkatan keamanan KKKS perlu meningkatkan pengawasan dengan menggunakan teknologi seperti drone, sensor kebocoran, dan patroli rutin. Adanya kerjasama KKKS dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian, dan TNI penting untuk mengungkap pelaku vandalisme dan illegal tapping, juga dengan pemerintah daerah setempat.
KKKS bisa memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar fasilitas migas dengan memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak kejahatan ini dapat mencegah keterlibatan mereka. Harus dilakukan penerapan hukum yang tegas dengan sanksi maksimal sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai vandalisme dan illegal tapping berkembang dan marak seperti illegal drilling yang sampai kini tak kunjung teratasi. Ingat, kejahatan pada industri hulu migas merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan KKKS tetapi juga negara. (maspril aries)