Partisipasi Politik dalam Pilkada Merujuk pada Bruce I Newman
Mengutip pakar asing Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson yang pendapatnya banyak dikutip dalam literatur politik dari karyanya yang terkenal “No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries” mendefinisikan partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, dan efektif atau tidak efektif.
Pemilih Konsumen
Jadi ada banyak pendapat sampai teori yang membahas partisipasi dan perilaku pemilih dalam politik, salah satunya adalah teori yang dikembangkan oleh Bruce I Newman seorang pakar pemasaran politik atau marketing politics. Newman menggunakan pendekatan pemasaran untuk menjelaskan bagaimana pemilih berpartisipasi dalam politik, dengan fokus pada bagaimana kampanye politik dan kandidat dapat mempengaruhi keputusan pemilih.
Newman guru besar bidang pemasaran politik di DePaul University, Chicago menulis banyak karya ilmiah tentang pemasaran politik. Dalam bukunya yang terkenal “The Marketing of the President” memamarpakn tentang kampanye politik di Amerika Serikat telah berkembang dari waktu ke waktu menjadi semakin terfokus pada taktik pemasaran yang dipersonalisasi untuk menarik pemilih. Terutama melalui kampanye politik menggunakan prinsip-prinsip pemasaran yang biasa digunakan dalam dunia bisnis untuk mempengaruhi keputusan pemilih.
“Pemilih politik, seperti konsumen dalam konteks ekonomi, dipengaruhi oleh pesan, citra, dan strategi yang digunakan oleh kampanye untuk memengaruhi preferensi dan perilaku mereka. Dengan kata lain, perilaku memilih tidak hanya dipengaruhi oleh ideologi politik atau orientasi partai, tetapi juga oleh teknik pemasaran yang diterapkan oleh para kandidat atau partai politik”, tulis Newman.
Dalam pendapatnya menurut Newman, pemilih dapat dipandang sebagai konsumen politik, sementara kandidat, partai politik atau calon kepala daerah dalam pilkada adalah sebagai produk atau merek yang bersaing untuk menarik perhatian dan dukungan pemilih.