Masa Orba Jilbab Dilarang, Masa Reformasi Paskibraka Harus Lepas Jilbab
Pelarangan Jilbab
Mengutip penelitian Leni Nuraeni dan Setia Gumilar dalam penelitiannya “Pelarangan dan Perjuangan: Pemakaian Jilbab Bagi Kalangan Pelajar pada Masa Orde Baru Tahun 1982-1991” (2021), pada abad ke 20 sebutan kerudung lebih populer dibandingkan dengan jilbab, sebutan jilbab di Indonesia baru terkenal tahun 80-an.
Siapa muslimah pertama yang mengenakan kerudung atau jilbab di Indonesia atau di Nusantara belum diketahui, tapi yang pasti jilbab telah dipakai oleh tokoh perempuan terkenal pada masa lalu, seperti Rahma El-Yunusiyyah, HR Rasuna Said, Siti Walidah, Opu Daeng Risaju dan sebagainya.
Pada masa itu wanita muslim yang memakai jilbab hanya sebagian, kebanyakan wanita memakai kerudung yang dipadupadankan dengan kebaya. Untuk memakai kebaya biasanya perempuan dulu memakai selendang transparan sebagai penutup rambutnya yang ditusuk dengan konde.
Kerudung mulai dikenal pada abad 20, pada tahun 1920-an pemakaian kerudung sudah dilakukan Rasuna Said dan Rahmah El Yunusiyyah yang mengenakan baju kurung dan mudawarah di Padang Panjang. Mudawarah adalah penutup kepala khas Minangkabau, berupa kain panjang yang dililitkan sedemikian rupa di kepala sebagai penutup yang dikenal dengan istilah lilik.
Seiring berkembangnya zaman, menurut Ela Nurlatifah dalam “Jilbab dan Islam Indonesia masa Orde Baru 1981 – 1991” (2019) jilbab menjadi polemik mengikuti keadaan umat Islam pada setiap masanya. Pada masa Orde Baru jilbab bukanlah bagian pakaian muslimah yang yang familiar, jilbab hanya dipandang secara sempit sebagai pakaian ibadah perempuan.