Home > Budaya

Masjid Agung Al Furqon Jua-Jua di OKI Harus Jadi Cagar Budaya

Masjid Al Furqon, awalnya Masjid Agung untuk Marga Kayuagung dibangun pada tahun 1823 masa Sultan Ahmad Najamuddin Prabu Anom.

Masjid Agung Al Furqon Jua-Jua di Kayuagung. (FOTO: Dedi Irwanto)
Masjid Agung Al Furqon Jua-Jua di Kayuagung. (FOTO: Dedi Irwanto)

Pemimpin laskar Moehammad Denin Raden Bayang dan Haji Mekki (ayanda dari mantan Wakil Gubernur Sumsel dan Bupati OKI Ishak Mekki). Tokoh-tokoh agama lainnya, seperti KH Ahmad Dahlan.

Letkol M. Noeh Matjan dan kawan-kawan dari Kayuagung membentuk Pasukan Berani Mati di Kayuagung pada masa revolusi fisik. Salah satu kesuksesan Pasukan Berani Mati yang dipimpin oleh Letkol M. Noeh Matjan ini adalah penyerangan dan perebutan Kantor Pemerintahan Jepang, Bun Syo Co di Kayuagung pada tanggal 9 Oktober 1945. Keberhasilan tersebut menyebabkan terjadinya peristiwa heroik, pengibaran bendera sang saka merah putih pada tanggal 11 Oktober 1945.

Pengibaran dilakukan oleh tiga pemuda gagah Kayuagung, Raden Ismail Effendi, M. Ali Hanafiah dan Marzuki Suriah. Pembina upacara dipimpin oleh Wedana (Bupati) pertama OKI, Wedana A. Najamuddin. Peristiwa inilah yang menjadi memicu perebutan-perebutan dan pelucutan markas Jepang di seluruh Keresidenan Palembang saat itu.

Selanjutnya, Pasukan Berani Mati Kayuagung yang dipimpin oleh Letkol M. Noeh Matjan ini rajin melakukan penyerangan dan pengadangan terhadap pasukan Belanda yang mencoba ke daerah uluan Palembang melalui Kayuagung dengan siasat dijalan pada Masjid Agung Jua-Jua tersebut.

“Mengingat usia masjid yang sudah tua. Termasuk struktur kayu di bagian dalam masjid serta atap sejak tahun 1913. Selain itu, masjid ini merupakan masjid pertama di Kayuagung. Serta juga digunakan sebagai salat Jumat di seluruh Marga Siwe. Juga masjid ini memiliki nilai sejarah sebagai markas perjuangan di masa revolusi fisik. Semestinya, harus ada perhatian lebih pemerintah pada masjid ini”, kata Drs H Syaiful Ardand Ketua Masjid Agung Al Furqun Jua-Jua.

Masjid ini memang perlu dilindungi. Walaupun sudah terdaftar sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) dengan masuk di Web Giwang Disbudpar Sumsel. Namun itu tidak cukup.

Masjid Agung Al Furqon tidak cukup terdaftar saja. Tetapi harus ditetapkan sebagai BCB. Untuk itu harus ada kajian naskah akademik terhadap masjid ini. Kemudian dirapatkan di DPRD OKI untuk ditetapkan oleh Bupati OKI sebagai BCB melalui Perda atau Perbup OKI.

Ini harus secepatnya, agar masjid ini terlindungi dan mendapat perhatian serta nanti ada bantuan pemugaran lebih lanjut dari pemerintah. Pentingnya lagi, nilai historis bangunan masjid ini akan lestari ke anak cucu kelak.

× Image