Home > Literasi

Berita Hukum dan Trial By The Press (Masih Ada Mata Kuliah Hukum Pers?)

Jika mata kuliah Hukum Pers tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum di fakultas hukum, maka trial by the press bisa dengan mudah ditemui pada pemberitaan media massa.
Ilustrasi Trial By The Press, palu hakim pengadilan. (FOTO: pexels.com)
Ilustrasi Trial By The Press, palu hakim pengadilan. (FOTO: pexels.com)

KINGDOMSRIWIJAYA – Seorang mahasiswa fakultas hukum sebuah perguruan tinggi berkirim pesan melalui Whatsapp dan bertanya tentang trial by the press. Setelah menulis beberapa kalimat pengantar dan bagian pada akhir bertanya, “Apakah sekarang masih ada trial by the press?”

Pertanyaan itu suatu yang wajar, karena yang bertanya seorang mahasiswa fakultas hukum. Apa lagi di fakultas hukum ada mata kuliah Hukum Pers. Namun ada yang mengatakan, “Sekarang sudah tidak ada mata kuliah Hukum Pers".

Menelusuri web sebuah fakultas hukum perguruan tinggi negeri, dari 123 mata kuliah kurikulum S1 (Sarjana Strata Satu) tahun 2022 memang tidak tercantum mata kuliah Hukum Pers. Berarti mata kuliah tersebut sudah tergusur alias tidak dibutuhkan lagi. Bagaimana dengan kurikulum pada fakultas hukum di tempat lain?

Jika mata kuliah Hukum Pers tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum di fakultas hukum, maka trial by the press bisa dengan mudah ditemui pada pemberitaan media massa cetak (surat kabar dan majalah) atau di media online. Umumnya trial by the press terjadi pada berita yang terkait dengan hukum dan kriminal.

Jika Hukum Pers tidak lagi menjadi bagian dari kurikulum pendidikan pada fakultas hukum, di luar kampus masih lembaga seperti Lembaga Bantuan Hukum Pers. Pertanyaannya, mengapa ada kampus yang tidak lagi mengajarkan Hukum Pers?

Jawaban dari pertanyaan ini dijamin pasti banyak dan beragam. Mungkin salah satu jawabannya seperti yang ditulis Manunggal K Wardaya dan Ahmad Komari dalam “Revolusi Media, Jurnalisme Global dan, Hukum Pers Indonesia” (2011), perkembangan yang begitu pesat dalam bidang media serta aktivitas jurnalistik warga yang dipicu perkembangan di bidang teknologi informasi nyatanya lah tidak cukup terakomodir dalam hukum pers yang kini berlaku di Indonesia. Hukum Pers yang ada belum disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Penelitian lain oleh Dedi Sahputra tentang “Implementasi Hukum Pers Di Sumatera Utara” (2020) mengungkapkan pendapat yang berbeda. Menurutnya, “Penelitian ini menemukan hasil bahwa Hukum Pers yang berlaku di Indonesia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Tiga undang-undang yang mengatur pers nasional saat ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”.

× Image