Perusahaan di Muba Bayar THR H-7 Idul Fitri, Harus Penuh Tidak Boleh Dicicil
Mengenai besaran THR pekerja/buruh, Mursalin menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Untuk THR satu bulan upah, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas atau (PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut”, kata Mursalin.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Mursalin juga memperingatkan, “Jika ada pekerja atau buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR Keagamaan Tahun 2024 maka dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP 081366900084 dan 081373333323, dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id”, katanya. (maspril aries)