Home > News

Dewan Pers Perluas KBLI Perusahaan Pers

Selama ini Dewan Pers menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk media haruslah di bidang penerbitan pers saja.
A Sapto Anggoro Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan nara sumber pada diskusi KBLI untuk media pada HPN 2024. (FOTO: Dok. Dewan Pers)
A Sapto Anggoro Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan nara sumber pada diskusi KBLI untuk media pada HPN 2024. (FOTO: Dok. Dewan Pers)

KINGDOMSRIWIJAYA, Jakarta – Dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2024 Dewan Pers menyelenggarakan diskusi yang menghadirkan nara sumber A Sapto Anggoro Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers Dewan, Senin (19/2).

Sapto Anggoro menyampaikan kabar gembira bahwa Dewan Pers memperluas jangkauan bidang usaha media atau perusahaan pers yang mengajukan diri untuk ikut verifikasi.

Menurut Sapto, selama ini Dewan Pers menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk media haruslah di bidang penerbitan pers saja. Jika ada perusahaan pers yang ikut verifikasi dan memiliki bidang usaha lain, maka hal itu dinyatakan tidak sesuai dengan KBLI sehingga tidak bisa lolos verifikasi.

“Sekarang tidak lagi seperti itu. KBLI untuk perusahaan pers kita perluas. Di samping penerbitan berita, perusahaan pers bisa memiliki bidang usaha lain yang terkait dengan bidang utama usahanya,” katanya.

Ia memberi contoh, perusahaan pers dimungkinkan memiliki usaha bidang penerbitan buku, pelatihan-pelatihan, dan diskusi publik berbayar. “Bahkan perusahaan pers bisa saja memiliki bidang usaha sebagai penyelenggara acara atau event organizer bagi perusahaan lain”, ujarnya.

Perluasan bidang usaha dalam KBLI ditetapkan sekitar dua bulan lalu. Keputusan ini tak lepas dari kondisi perusahaan pers yang saat ini menemui banyak permasalahan dan kendala. Salah satu kendala itu adalah kue perolehan iklan yang semakin terbatas.

× Image