TPPO (Human Trafficking) dari Konvensi PBB ke UU No.21 Tahun 2007
Ketiga, International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full Age (Konvensi Internasional Untuk Menghapus Perdagangan Perempuan Dewasa) Tahun 1933. Keempat, Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women, CEDAW ( Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) Tahun 1979.
Yang terbaru adalah Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC). Di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir.
Di dalam konvensi tersebut telah ditetapkan 5 (lima) jenis kejahatan transnasional yang terorganisir yaitu: 1. Tindak pidana korupsi: 2. Tindak pidana pencucian uang; 3. Tindak pidana perdagangan orang khususnya perempuan dan anak; 4. Tindak pidana penyelundupan kelompok migran; dan 5. Tindak pidana perdagangan ilegal senjata api.
Di dalam konvensi Palermo juga ditegaskan bahwa tujuan pokok adalah meningkatkan dan memperkuat kerja sama antara negara pihak dalam untuk mencegah dan memberantas kelima jenis kejahatan yang menjadi yurisdiksi konvensi tersebut.
Konvensi Palermo Tahun 2000 membahas tentang instrumen hukum internasional yang mengarah pada penanggulangan perdagangan orang. Konvensi Palermo ini terdiri atas tiga protokol.
1. Protocool against the Smugling of Migrants by Land, Air and Sea, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol melawan terhadap penyelundupan orang pindah melalui darat, udara dan laut, melengkapi Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi tentang Kejahatan Transnasional yang Terorganisir).
2. Protocol to Prevent, Suppresss and Punish Traffiking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak melengkapi Perserikatan Bangsa-Bangsa Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir).
3. Protocol Against The ILLIcit Manufactoring of and Trafficking in Firearms, Their Parts and Components and Ammunition, Suplementing United Nations against Transnational Organized Crime (Protokol Melawan Terhadap Pabrikasi Yang Gelap dan Perdagangan Senjata Api dan Komponen Perlengkapan Senjata, Melengkap Perserikatan Bangsa Bangsa Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Yang Terorganisir).
Kemudian berbagai organisasi Internasional terbentuk seperti IOM, ILO, Unicef, dan Unesco yang memberikan perhatian khusus pada masalah perdagangan anak, pekerja anak yang biasanya berada pada kondisi pekerjaan eksploitatif, seksual komersial.
Di Indonesia dari konvensi-konvensi PBB tersebut lahirlah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut UU ini, definisi perdagangan orang yaitu: “Tindakan perekrutan, pengangkatan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.” (maspril aries)