Kain Gambo Muba Mendapat Perlindungan HAKI, ini Keuntungannya
Hak Cipta dan Hak Paten memiliki jangka yang berbeda-beda dalam menentukan lama perlindungannya. Misalnya dalam hak paten sederhana dapat mencapai 10 tahun perlindungan, namun paten dapat mencapai 20 tahun pelindungan.
Hak cipta lebih lama dari hak paten. Jangka waktu yang diberikan dapat mencapai 70 tahun setelah sang pencipta meninggal dunia. Ketika jangka waktu hak cipta berakhir maka pencipta dan ahli warisnya hanya kehilangan hak untuk memperoleh manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.
Pembajakan atau saling klaim atas HAKI kerap terjadi, bahkan klaim tersebut terjadi antar bangsa, seperti pada klaim atas kain batik oleh Malasyia, sampai akhirnya badan dunia UNESCO pada 2 Oktober 2009 mengesahkan batik menjadi warisan budaya Indonesia.
Namun untuk kain tenun songket Indonesia kecolongan, Malaysia mengklaim kain songket adalah warisan budaya mereka dan Unesco mengakui itu. Walau dunia tahu bahwa kain songket sebagai ratunya segala kain berasal dari Indonesia, salah satunya yang sangat terkenal adalah kain songket Palembang.
Untuk kain Gambo Muba, dengan merujuk Pasal 40 ayat (1) UU No.28/2014 tentang macam macam hak cipta yang di lindungi, maka Gambo Muba termasuk dalam karya dalam bidang kesenian yang dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak maupun komposisi warna. Seni motif Gambo Muba tersebut yang didaftarkan untuk ciptaannya dengan tujuan agar ciptaannya mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan HAKI pada Gambu Muba juga melindungi hak ekonominya. Kain Gambo Muba yang dihasilkan pada pengrajin memiliki nilai jual dalam konteks hak cipta disebut sebagai hak ekonomi. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 hak ekonomi ini diatur dalam Pasal 9, di mana pencipta atau pemegang hak cipta mempunyai hak ekonomi untuk melakukan penerbitan ciptaan, penerjemahan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan, pengumuman ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, penyewaan ciptaan dan komunikasi ciptaan.
Mereka yang melaksanakan hak ekonomi dari Gambo Muba wajib mendapatkan izin pemegang hak cipta atau pencipta, tanpa izin pemegang hak cipta atau pencipta dilarang melakukkan penggandaan atau penggunaan secara komersial.
Dalam sejarahnya Indonesia pertama kali mengenal HAKI pada masa kolonial tahun 1912. Waktu itu hukum yang berlaku di negeri Belanda juga diberlakukan di Indonesia atas dasar konkordinasi. UU Hak Cipta pada masa itu adalah Auterswet 1912. Pada saat itu istilah yang digunakan adalah hak pengarang/ hak pencipta (author right) yang hanya menggambarkan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya cipta. (maspril aries)