Indonesia - Norwegia Kerjasama Pengurangan Emisi GRK Sektor Kehutanan
KAKI BUKIT, Jakarta – Indonesia dan Norwegia kembali menjalin kemitraan baru yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Partnership in Support of Indonesia’s Efforts to Reduce Greenhouse Gas Emissions from Forestry and Other Land Use oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Espen Barth Eide di Jakarta.
Sebelum penandatanganan MoU, pada Ahad, 11 September 2022, kedua menteri tersebut telah melakukan kunjungan dan penanaman mangrove ke lokasi prioritas rehabilitasi mangrove yang terletak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dan melakukan penanaman mangrove di Desa Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim.
Sementara itu penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Kementerian LHK, Jakarta dengan disaksikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Menurut Siti Nurbaya MoU ini akan memperkuat upaya Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Dalam keterangan resmi Kementeria LHK menyebutkan bahwa ruang lingkup kerja sama mencakup tujuh poin. Menurut Siti Nurbaya, Pertama, pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan dengan melindungi dan mengelola hutan dengan partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat adat. Kedua, peningkatan kapasitas untuk memperkuat penyerapan karbon hutan alam melalui pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi hutan dan perhutanan sosial, termasuk mangrove.
Ketiga, konservasi keanekaragaman hayati. Keempat, pengurangan emisi gas rumah kaca dari kebakaran dan kerusakan lahan gambut. Kelima, penguatan penegakan hukum. Keenam, komunikasi, konsultasi dan pertukaran pengetahuan pada lingkup internasional tentang kebijakan dan agenda iklim, kehutanan dan tata guna lahan; dan Ketujuh, pertukaran informasi dan pengetahuan pada tingkat teknis.
“MoU ini tidak hanya mencerminkan kemitraan dan kesepakatan berbasis hasil kedua negara. Namun mencakup keterlibatan yang lebih luas terkait isu-isu iklim dan pengelolaan hutan di Indonesia,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Selain itu MoU tersebut menekankan pentingnya manfaat yang dapat diberikan secara nyata dan langsung pada masyarakat, serta bagi kemajuan Indonesia sesuai dengan tata kelola dengan mengedapankan prinsip transparansi, akuntabel, inklusif, serta partisipatif. Seperti yang tercermin dalam upaya Indonesia untuk terus memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan lestari, antara lain melalui penetapan UU Cipta Kerja sebagai dasar hukum.
Sementara itu Menteri Barth Eide mengaku terkesan dengan perjuangan Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim khususnya melalui pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau Forestry and Other Land Use (FoLU red.). “Indonesia adalah pemimpin global dalam mengurangi deforestasi, yang memberikan mitigasi iklim yang signifikan secara global serta perlindungan keanekaragaman hayati,” katanya.
Menteri Barth Eide juga mengatakan, “Keberhasilan ini adalah hasil dari peraturan Pemerintah yang kuat. Hari ini kami bangga memulai kemitraan baru untuk mendukung hasil mengesankan dan rencana ambisius pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia juga menegaskan bahwa kerjasama baru ini untuk memperkuat perjuangan melawan perubahan iklim dan untuk mengurangi emisi dari sektor hutan dan penggunaan lahan lainnya. “Kerja sama internasional sangat penting untuk melestarikan ekosistem alami yang tak tergantikan dan mencapai ambisi iklim global di bawah Perjanjian Paris.”