Home / News / Jejak Minyak dan Gas di Menteng Menuju Kedaulatan Energi dari Daerah

Jejak Minyak dan Gas di Menteng Menuju Kedaulatan Energi dari Daerah

Ketua ADPMET Al Haris yang juga Gubernur Jambi memimpin Rapat Tahunan Dewan Pengurus APDMET 2025 – 2030 di Jakarta. (FOTO: Dinkominfo Muba)

*Sejarah FKDPM ke ADPMET

KINGDOMSRIWIJAYA, Jakarta –Satu hari setelah mengikuti Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, 11 kepala daerah yang tergabung dalam Dewan Pengurus Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Periode 2025-2030, Selasa (3/2) bertemu dalam rapat tahunan yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jambi yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tahunan ADPMET langsung dipimpin Ketua Umum Al Haris yang juga menjabat Gubernur Provinsi Jambi. Juga diikuti tiga wakil ketua umum, Dominggus Mandacan (Gubernur Papua Barat), Rudy Mas’ud (Gubernur Kalimantan Timur), Andi Sudirman Sulaiman (Gubernur Sulawesi Selatan) dan tujuh orang ketua, salah satunya HM Toha Tohet (Bupati Musi Banyuasin atau Muba).

Pada rapat kali ini tiga poin yang menjadi sorotan utama. Pertama, Percepatan Lifting dan Transisi Energi. ADPMET sepakat bahwa lifting migas harus dikebut untuk menjaga kedaulatan energi. Gas bumi diposisikan sebagai “energi antara”—jembatan menuju masa depan yang lebih hijau sebelum Indonesia benar-benar beralih sepenuhnya ke energi terbarukan.

Kedua, Ekonomi Kerakyatan Melalui Sumur Tua. ADPMET mendorong penuh implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 melalui konsep KSO ++ (Kerja Sama Operasi Plus). Skema ini dirancang agar sumur-sumur marginal atau sumur tua yang selama ini kurang optimal bisa dikelola dengan cara yang memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar. Harapannya, tidak ada lagi masyarakat yang hanya “menonton” minyak mengalir dari bawah tanah mereka tanpa merasakan manfaatnya.

Ketiga, Hak Daerah, PI 10%. Isu Participating Interest (PI) 10% selalu menjadi topik panas. Dalam rapat ini, Dewan Pengurus menegaskan bahwa proses penerimaan hak daerah ini harus dipercepat. PI 10% adalah instrumen paling efektif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, yang nantinya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.


Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha Tohet berbicara pada rapat tahunan Dewan pengurus APDMET 2025 – 2030. (FOTO: Dinkominfo Muba)

Menurut Bupati Toha Tohet, kehadirannya adalah membawa suara masyarakat Muba ke meja perundingan tingkat nasional. “Kolaborasi antara daerah dan pusat adalah harga mati”, katanya di sela-sela rapat. Baginya, Muba bukan sekadar nama di peta, melainkan pilar utama yang menyokong ambisi besar Indonesia untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) pada tahun 2030.

Pertemuan di Cikini atau Menteng tersebut menjadi permulaan untuk memastikan semua komitmen ini tidak hanya berakhir di atas kertas, ADPMET telah menetapkan jadwal kerja yang padat. Rapat Kerja (Raker) I tahun 2026 dijadwalkan berlangsung di Jambi pada medio April-Mei mendatang. Raker di Jambi tersebut akan menjadi saksi bagaimana daerah-daerah mulai mengeksekusi strategi percepatan lifting.

Setelah itu, estafet perjuangan akan berlanjut ke Pulau Dewata, Bali, pada Oktober-November 2026 untuk Raker II. Pertemuan di Bali diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus pemantapan langkah sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.

Sejarah ADPMET

Dengan memutar jarum jam ke belakang. ADPMET tidak lahir begitu saja dari ruang kosong. Jauh sebelum dikenal dengan nama yang mentereng saat ini, organisasi ini bermula dari sebuah wadah bernama Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM). Pada 2 September 2001 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, dilaksanakan Deklarasi dan Pembentukan Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) yang digagas oleh 47 Daerah Penghasil Migas (Provinsi, Kabupaten dan Kota).

Sejarah mencatat, FKDPM lahir dari kegelisahan daerah-daerah penghasil migas di masa awal reformasi. Saat itu, daerah merasa memiliki kontribusi besar terhadap pundi-pundi negara, namun seringkali ditinggalkan dalam pengambilan keputusan strategis dan pembagian hasil yang adil. FKDPM menjadi “suara kolektif” bagi daerah untuk bernegosiasi dengan pemerintah pusat agar pengelolaan sumber daya alam lebih transparan dan berpihak pada rakyat lokal.


Kepala Daerah Dewan pengurus APDMET 2025 – 2030. (FOTO: Dinkominfo Muba)

Kemudian pada 26 Februari 2015 pada Munas ke III, di Hotel JW Marriott Jakarta, FKDPM berubah nama dan dikukuhkan menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM) yang beranggotan 89 Provinsi, Kabupaten/Kota penghasil migas.

Selanjutnya pada Munas ke IV yang berlangsung 26 Desember 2020 di Hotel The Anvaya, Kuta Bali, ADPM bertransformasi menjadi Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan dikukuhkan bersamaan dengan Pengukuhan Dewan Pengurus ADPMET di Bandung pada tanggal 2 Maret 2021 oleh Menteri Dalam Negeri RI.

Seiring berjalannya waktu dan pergeseran paradigma dunia menuju energi bersih, forum ini bertransformasi menjadi ADPMET. Penambahan kata “Energi Terbarukan” bukan sekadar hiasan nama. Itu adalah pernyataan sikap bahwa daerah penghasil migas sadar betul akan masa depan bumi yang harus dijaga melalui transisi energi. Semangat “daerah penghasil” yang dibawa sejak zaman FKDPM tetap lestari, namun kini jangkauannya lebih luas, mencakup angin, surya, hingga panas bumi.

Sejarah panjang dari FKDPM hingga menjadi ADPMET menunjukkan bahwa perjuangan daerah untuk mendapatkan keadilan energi adalah napas panjang yang terus berlanjut. Dari tangan-tangan pemimpin daerah seperti Bupati Muba dan rekan-rekan gubernur lainnya, harapan akan pengelolaan migas yang berkeadilan kini menemukan jalannya.

Saat rapat berakhir dan lampu-lampu di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jambi mulai meredup, ada keyakinan baru yang dibawa pulang ke daerah masing-masing. Bahwa di tahun 2026 ini, energi bukan sekadar komoditas, melainkan alat untuk menyejahterakan rakyat dari pinggiran hingga ke pusat.

Saat ini keanggotaan ADPMET terdiri dari 21 provinsi, 60 kabupaten, 6 kota dan 67 BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bergerak di sektpr migas (minyak dan gas).  (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *