Home / News / Disnakertrans Muba Menegakkan Kedaulatan Daerah dengan Perjuangkan Hak Retribusi TKA

Disnakertrans Muba Menegakkan Kedaulatan Daerah dengan Perjuangkan Hak Retribusi TKA

KINGDOMSRIWIJAYA, Sekayu – Di tengah gerak roda pembangunan dan arus investasi yang masuk ke Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sebuah narasi penting Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, tentang keseimbangan antara pemanfaatan tenaga kerja asing dan pemberdayaan sumber daya manusia lokal atau daerah.

Di bawah komando Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba melalui Disnakertrans mengirimkan sinyal yang tak bisa diabaikan tentang kepatuhan terhadap regulasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Ini harga mati, terutama terkait kewajiban retribusi yang menjadi hak daerah.

Langkah ini bukan sekadar upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata. Lebih dari itu, ini adalah sebuah gerakan strategis untuk memastikan bahwa setiap kehadiran TKA di bumi Serasan Sekate benar-benar memberikan dampak multiplier effect bagi masyarakat lokal, khususnya dalam bentuk transfer pengetahuan dan keterampilan. I

Instruksi tegas yang disampaikan kepada seluruh pimpinan dan direksi perusahaan yang mempekerjan TKA, sekaligus sebagai wujud nyata dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi yang terus-menerus dilakukan, demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, tertib, dan berdaya saing.

Di pusat dari instruksi ini terdapat satu poin krusial yang kerap kali disalahartikan oleh para pemberi kerja, penyetoran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga dengan tegas menegaskan kembali aturan yang seharusnya sudah dipahami oleh seluruh perusahaan.

“Selaku Kadisnakertrans, saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan, jika TKA tersebut berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, retribusinya wajib disetorkan ke kas daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP Pusat”, ujar Sinulingga, Rabu (28/1).


Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba, bahwa dana kompensasi sebesar $100 (seratus dolar AS) per orang per jabatan per bulan ini bukanlah pungutan liar. “Ini adalah amanat undang-undang yang sangat vital bagi daerah. Dana ini adalah instrumen fiskal yang sengaja dirancang untuk meningkatkan PAD kita. Namun, tujuan akhirnya jauh lebih mulia. Uang ini akan dikembalikan kepada masyarakat Muba dalam bentuk program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kerja lokal kita”.

Bayangkan, dana yang terkumpul dari ratusan TKA yang bekerja di sektor perkebunan, pertambangan, atau industri di Muba dapat dialokasikan untuk membangun pusat pelatihan vokasi, menyediakan sertifikasi gratis untuk para welder (ahli las), operator alat berat, teknisi mesin, atau tenaga ahli lainnya. Dengan demikian, kehadiran TKA yang awalnya karena kebutuhan spesifik, pada akhirnya akan melahirkan generasi pekerja terampil Muba yang mampu bersaing bahkan mengisi posisi-posisi strategis tersebut di masa depan. Inilah esensi dari kemandirian dan pemberdayaan yang menjadi cita-cita pemerintah daerah.

Teguran Disnakertrans Muba ini bukan tanpa dasar. Seluruh kebijakan ini mengacu pada payung hukum utama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini menggantikan PP sebelumnya dan dirancang untuk lebih memberikan kepastian hukum, melindungi tenaga kerja lokal, serta memastikan penggunaan TKA benar-benar untuk kepentingan nasional.

Memahami PP No. 34 Tahun 2021

Untuk memahami mengapa instruksi ini begitu krusial, mari menilik landasan hukum utamanya PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tata cara penggunaan TKA secara lebih dinamis namun tetap terkendali.

Kewajiban DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA). Berdasarkan Pasal 30 dan 31 PP No. 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja TKA wajib membayar DKP-TKA. Dana ini merupakan kompensasi atas penggunaan TKA yang dibayarkan setiap bulan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP menghadap Bupati HM Toha Tohet. (FOTO: Dok. Disnakertrans Muba)

Berdasarkan PP tersebut, secara spesifik mengatur jalur distribusi dana tersebut. Masuk ke kas daerah (Kabupaten/Kota) jika lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. Masuk ke kas negara (PNBP Pusat) jika lokasi kerja TKA bersifat lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Selain itu, Disnakertrans Muba mengingatkan, bahwa untuk TKA yang menetap dan bekerja eksklusif di wilayah Muba, retribusinya adalah mutlak milik Pemkab Muba sesuai dengan Perda Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perbup Muba Nomor 17 Tahun 2025.

Menurut Sinulingga, perusahaan wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. “Di sinilah transparansi dimulai. Jika perusahaan mencantumkan lokasi kerja di Muba, maka secara otomatis kewajiban retribusi mengarah ke Bank Persepsi yang ditunjuk Pemkab Muba”, ujarnya.

Selain itu, PP No. 34 Tahun 2021 menegaskan kewajiban perusahaan untuk melakukan alih pengetahuan dan teknologi dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping. Ini adalah jaminan bahwa kehadiran TKA memberikan nilai tambah bagi kapabilitas SDM Indonesia.

Kadisnakertran Sinulingga juga meminta kerjasamanya dari perusahaan yang mempekerjakan TKA. “Kami berharap kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perusahaan. Kepatuhan bukan berarti menghambat investasi. Justru sebaliknya, iklim usaha yang tertib administrasi dan berpihak pada pemberdayaan masyarakat lokal akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Banyuasin”, katanya.

Sementara itu pemantauan dan evaluasi di lapangan akan terus dilakukan oleh Disnakertrans Muba. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap dolar yang diinvestasikan di bumi Muba, termasuk melalui dana kompensasi TKA, benar-benar berputar di dalamnya, membangun fondasi yang kuat bagi sumber daya manusia lokal yang siap menyongsong masa depan yang lebih gemilang. (maspril aries)

#Penulisan konten ini diolah dengan bantuan AI.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *