Advokat Perlu Membangun “Personal Branding”
KAKI BUKIT, Palembang – Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) cabang Palembang kembali menggelar seminar dengan tema “Advokat, Korporasi, Komunikasi,” Sabtu (19/3). Ini seminar kedua setelah sebelumnya menggelar seminar bertajuk “Hukum Telematika Menyongsong Era Metaverse.”
Seminar kali ini yang diikuti para advokat muda tersebut menghadirkan nara sumber Bambang Hariyanto advokat senior Managing Partner BHP Law Firm dan Dewan Penasihat DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi periode 2020– 2025 serta Ramdani Sirait praktisi komunikasi, yang pernah menjadi Kepala Perwakilan kantor berita Antara di PBB New York dengan moderator Aina Rumiyati Aziz Ketua PBH Peradi Palembang.
Menurut Ramdani Sirait, “Advokat perlu membangun personal branding dengan membangun merek atas diri dan profesinya sebagai seorang advokat. Advokat perlu memiliki brand untuk bisa menjalin komunikasi dengan korporasi.”
Pernyataan tersebut jawaban dari mantan juru bicara PT Freeport Indonesia atas pertanyaan seorang peserta mengenai tips atau kiat agar bisa menjalin relasi dengan klien dari korporasi.
Sementara itu advokat Bambang Hariyanto yang kini menjadi lawyer dari sejumlah perusahaan perkebunan besar di Indonesia menceritakan pengalaman bagaimana dirinya pertama kali bisa menjalin kerjasama dengan sebuah perusahaan HTI (hutan tanaman industri) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Bambang yang pernah menjadi aktivis LBH Palembang, pada awal reformasi dirinya diundang dalam sebuah seminar yang diikuti aparat penegak hukum dan perusahaan perkebunan dan pertambangan di Sumsel yang membahas tentang berbagai masalah dan konflik yang terjadi saat itu, dari masalah sengketa lahan, lingkungan sampai konflik dengan warga sekitar areal perkebunan.
“Waktu itu saya menyampaikan beberapa solusi dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut dengan memberikan win-win solution bagi pihak-pihak yang berkonflik. Ternyata perusahaan-perusahaan tersebut tertarik dan mereka memang membutuhkan solusi seperti itu. Lalu dari PT Musi Hutan Persada menjalin komunikasi dengan saya dan sampai kini menjadi klien tradisional BHP Law Firm,” katanya.
Dalam kaitan dengan komunikasi massa Bambang juga berpesan bahwa advokat perlu menjalin sinergi dengan media massa karena mereka adalah mitra dari para advokat. “Advokat harus memahami persoalan yang ditangani, memahami keinginan dan kepentingan klien dan memahami yang diinginkan media dan cara kerja media massa,” pesannya.
“Publikasi bagi advokat penting,” katanya, “Namun harus mengutamakan kepentingan klien, sedapat mungkin pemberitaan selain poin ‘pembelaan’ juga mengedukasi publik. Tidak menutup bahwa publisitas melalui media bisa berdampak popularitas bagi seorang advokat.”
Namun advokat yang juga seorang arbiter itu mengingatkan tentang Pasal 19 UU Advokat. “Harus selalu diingat batasan-batasan publikasi bagi seorang advokat yang diatur Undang-Undang dan Kode Etik, seperti Pasal 19 UU Advokat, Pasal 4 butir h Kode Etik, pasal 8 butir f Kode Etik,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan kepada advokat-advokat yang kerap mempublikasikan akvititasnya melalui media sosial. Dengan memberi contoh, ada advokat yang tengah mendampingi kliennya yang diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi. Advokat tersebut mengunggah fotonya dengan klien ke medsos yang ditambah keterangan sedang mendampingi klien di Polda.
“Mungkin saja klien tersebut tidak suka, karena publik melihat unggahan tersebut bisa punya persepsi masing-masing sehingga klien tersebut menjadi malu karena di luar tersebar dirinya tersangkut korupsi. Padahal klien tersebut dipanggil hanya untuk memberikan klarifikasi atau kesaksian dan bukan tersangka. Tapi publik sudah punya persepsinya sendiri,” katanya.
Advokat dari BHP Law Firm tersebut mengingatkan, advokat harus berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. “Satu hal yang perlu menjadi perhatian, harus selalu update pengetahuan dan memiliki keahilan tertentu serta bersungguh-sungguh menjalankan tugas profesi karena pemberi kuasa atau klien telah mempercayakan persoalan hukumnya pada advokat.”
Sementara itu Ramdani Sirait dalam seminar yang dibuka Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Nurmalah, juga memberi tips agar para advokat untuk tidak kaku dengan media.
“Ketika berhadapan dengan media atau jurnalis, advokat harus luwes dan pada setiap kasus atau perkara yang ditangani memberikan pernyataan dengan baik dengan efisien. Tidak perlu terlalu bertele-tele, tidak perlu panjang lebar, yang penting perusahaan sudah memberikan informasi dan media sudah mendapatkan jawaban. Perlu diingat bahwa media berhak mendapatkan jawaban apapun,” katanya. (maspril aries)