Ilustrasi aksi vandalisme di ruang publik wilayah perkotaan. (FOTO: AI)
KINGDOMSRIWIJAYA – Di sebuah sudut kota, ketika langit mulai gelap, waktu memasuki dini hari dan jalanan mulai sepi, sekelompok remaja berkumpul di dekat tembok panjang sebuah gedung yang baru saja diresmikan. Di tangan mereka, kaleng cat semprot menggantikan ponsel. Dengan gerakan cepat dan hati-hati, mereka menuangkan imajinasi, protes, atau sekadar inisial kelompok ke dinding yang masih bersih. Bagi mereka, ini adalah momen kebebasan, ruang untuk eksis. Bagi warga yang keesokan paginya menyaksikan tembok itu kini penuh coretan, ini adalah aksi pengrusakan yang tak bertanggung jawab: vandalisme.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Jakarta atau kota-kota besar di Jawa, tetapi kota besar lainnya di luar Jawa, seperti Palembang dan juga merambah hingga ke kota-kota berstatus “kabupaten” seperti Klaten, Magelang, hingga Pasir Pengaraian di Rokan Hulu. Coretan, simbol, dan nama kelompok menghiasi tembok-tembok, fasilitas umum, halte, jembatan, bahkan bangunan sekolah.
Pertanyaannya kemudian, apakah ini sekadar kenakalan anak muda yang lumrah, atau sebuah tindak pidana yang harus ditindak tegas? Di mana letak garis tipis antara ekspresi diri dan perusakan, antara seni dan kejahatan? Mari kita menyelami fenomena vandalisme remaja perkotaan dari berbagai sisi, seperti dari akar psikologis, konstruksi budaya, tantangan penegakan hukum, hingga upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, dan negara.
Mencari Jati Diri di Ruang Publik
Masa remaja adalah periode transisi yang penuh gejolak. Santrock (2003) mendefinisikan remaja sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan dewasa, yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Arnett menyebutnya sebagai masa “storm & stress” (badai dan tekanan), di mana remaja rentan terhadap frustasi, konflik, dan pencarian jati diri (Chandra Praditya Nugraha, “Fenomena Perilaku Vandalisme Remaja (Studi Kasus di Kota Medan” 2021). Dalam masa inilah, tekanan dari dalam diri (menemukan karakter) dan dari luar (norma, larangan) sering kali berbenturan.
Dalam situasi ini, vandalisme hadir sebagai pelarian. Difta Wahyu Aji dalam, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Vandalisme di Kabupaten Klaten” 2018) mengungkapkan tentang seorang remaja dengan inisial FZ yang menjadi narasumber dalam penelitian di Klaten mengaku melakukan aksi corat-coret karena “media untuk mengekspresikan diri karena sedang banyak masalah dan banyak pikiran sehingga dapat menjadi hiburan”. Ini adalah salah satu bentuk play vandalism, di mana aksi perusakan dilakukan untuk kesenangan semata atau sebagai pelarian dari tekanan. Dengan mengutip Goldstein (1996)Novan Fuadhy dalam “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Vandalisme (Studi Kasus di Kota Magelang)” 2019 menyebutkan, bahwa remaja yang melakukan vandalisme akan merasakan kesenangan dan perasaan lepas.
Sementara menurut penelitian Chandra Praditya Nugraha di Kota Medan menguatkan hal ini. Salah satu pelaku, yang disapa “Shiny”, mengaku merasa apa yang dilakukannya adalah seni dan tidak merasa salah. Aksi mereka dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan bahwa ini bukan sekadar aktivitas individu, melainkan sebuah ritual sosial.

Teori Delinquent Subculture dari Albert K. Cohen menjelaskan bahwa perilaku kenakalan remaja kelas bawah adalah cerminan dari frustasi status dan ketidakpuasan terhadap norma yang dominan. Remaja mencari alternatif nilai di mana mereka bisa diakui, dan kelompok vandalisme menjadi wadahnya. Eksistensi kelompok menjadi taruhan; coretan di tembok adalah simbol bahwa kelompok itu “ada” dan telah “menguasai” wilayah tersebut.
Vandlisme dan Grafiti
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberi arti kata “Vandalism” adalah perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lain (keindahan alam dan sebagainya) atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Perbedaan antara graffiti atau grafiti (mural) dan vandalisme seringkali kabur di mata masyarakat. Vandalisme merujuk pada perusakan, pengotoran, dan penghancuran. Sementara itu, menurut Wikipedia, grafiti adalah coretan-coretan pada dinding yang menggunakan komposisi warna, garis, dan bentuk untuk menuliskan kata, simbol, atau kalimat tertentu
Jika dilihat dari tujuannya, vandalisme sembarangan adalah yang paling lazim, yakni penghancuran “tidak jelas” untuk bersenang-senang. Namun, bagi para pelaku, coretan mereka adalah wacana eksistensi. Seperti yang diuraikan Moch. Hendy Bayu Pratama dalam “Wacana Eksistensi Identitas dalam Aksi Vandalisme” (2023), aksi vandalisme dapat dipahami sebagai sebuah wacana eksistensi identitas. Bagi komunitas grafiti, ada sesuatu yang ingin disampaikan melalui karyanya. Ini bisa berupa kritik, ideologi, atau sekadar penegasan identitas kelompok. Penulis kata “UH” yang dicoret di gerbong kereta MRT di Jakarta, misalnya, bisa diartikan sebagai sambutan atau sekadar tanda kehadiran. Namun, tanpa izin dan pada objek yang salah, “karya” itu berubah menjadi “tindak pidana”.
Aspek budaya ini juga terlihat dari adanya “Grafiti geng” yang dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan (teritorial), dan “Grafiti tanda” (tagging) berupa coretan cakar ayam. Di Klaten, para pelaku mengakui tujuan mereka adalah memberi tanda bahwa kelompok geng mereka telah pernah datang ke tempat tersebut, atau sekadar untuk menjaga eksistensi dan membesarkan nama geng.
Ada juga penelitian yang yang dilakukan Jesron Simarmata & Henny Yuningsih dalam “Tinjauan Kriminologi Terhadap Aksi Vandalisme yang Dilakukan Remaja pada Ruang Publik di Kota Palembang” (2020) menemukan tempat-tempat yang menjadi pusat perkumpulan kelompok remaja, seperti suporter sepak bola, yang menandai wilayah kekuasaan mereka dengan logo dan tulisan. Ini menunjukkan bahwa vandalisme adalah bahasa komunikasi kelompok yang eksklusif, yang seringkali tidak dipahami oleh masyarakat luas.
Aspek Hukum
Di mata hukum, vandalisme tidak lagi sekadar kenakalan. Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Pada tataran nasional, jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, memiliki pasal yang dapat dikenakan, seperti Pasal 170 tentang kejahatan terhadap ketertiban umum (menggunakan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama), dan Pasal 406 tentang sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, atau membikin tak terpakai barang milik orang lain.

Namun, yang lebih spesifik adalah Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh masing-masing kabupaten/kota. Sebagian besar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) secara eksplisit melarang aksi corat-coret. Di Kabupaten Klaten, tindakan ini diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2013 Pasal 47 huruf c dan Pasal 54 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta. Di Kota Bandar Lampung diatur Perda No. 1 Tahun 2018 Pasal 77 Ayat (1) memberikan ancaman serupa. Sanksi ini secara tegas menyatakan bahwa vandalisme adalah “pelanggaran” (overtredingen), bukan sekadar kenakalan ringan.
Meskipun payung hukum sudah ada, penegakan hukum di lapangan menghadapi tantangan luar biasa. Penelitian Difta Wahyu Aji di Klaten mengidentifikasi beberapa kendala utama. Pertama, Sulitnya Menangkap Pelaku, Aksi sering dilakukan pada malam hari secara “kucing-kucingan” dengan petugas. Kedua, Kurangnya Sarana dan Personil, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), idealnya untuk kota besar (bukan kota metropolitan) memiliki 150 – 200 personil, tetapi kenyataannya kurang dari 100 personil Wilayah kerja yang luas dan terbatasnya mobil patroli menjadi hambatan klasik.
Ketiga, Minimnya Partisipasi Masyarakat. Masyarakat cenderung apatis. Warga tidak mau melaporkan saat terjadi vandalisme terjadi di depan matanya atau tidak tahu harus melapor ke instansi mana jika melihat vandalisme. Akibatnya, proses hukum seringkali hanya berjalan ketika pelaku tertangkap tangan. Selebihnya, penegakan hukum lebih banyak berfokus pada upaya preemtif dan preventif, yang sejatinya merupakan tugas utama Satpol PP dan institusi terkait.
Pertanyaan kemudian, apakah sanksi pidana dan denda efektif? Ataukah ini hanya akan terus menjadi “operasi yustisi” yang menangkap pelaku sesekali?
Sekolah dan Keluarga
Sebagian besar pelaku vandalisme adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Data dari Palembang menunjukkan dominasi usia 16-20 tahun (52,4%) sebagai pelaku. Ini menunjukkan bahwa ada hubungan erat antara lingkungan pendidikan dan perilaku ini.
Keluarga, sebagai institusi pertama dan utama, memiliki peran yang sangat kritis. Faktor keluarga, seperti kebiasaan negatif orang tua atau kurangnya perhatian, menjadi salah satu pemicu utama. Sementara itu, di sekolah, intervensi seringkali baru terjadi setelah aksi terjadi, seperti pemberian sanksi atau pemanggilan orang tua. Upaya pencegahan yang sistematis dan kolaboratif antara sekolah dan orang tua seringkali belum berjalan optimal.
Yang menarik adalah, muncul kesadaran dari beberapa pemerintah daerah untuk melibatkan pelajar dalam penanganan vandalisme. Di Kota Yogyakarta, misalnya, Wali Kota mengeluarkan surat edaran untuk mewujudkan sekolah bebas vandalisme. Mereka juga menginisiasi deklarasi “Yogyakarta Anti Vandalisme” dan kegiatan “Jumat Bersih” yang melibatkan pelajar untuk membersihkan coretan di ruang publik. Strategi ini bertujuan menumbuhkan rasa kepemilikan (sense of belonging) dan pemahaman bahwa keindahan kota adalah tanggung jawab bersama.

Namun, pendidikan tidak hanya tentang sosialisasi aturan, tetapi juga tentang menyediakan alternatif. Banyak remaja berbakat yang sebenarnya memiliki potensi seni besar, tetapi tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya. Mereka akhirnya memilih ruang publik yang “ilegal” sebagai kanvas. Pemerintah Kota disarankan untuk menyediakan wadah bagi pecinta seni grafiti, sementara di Palembang menurut Jesron Simarmata & Henny Yuningsih, faktor kurangnya sarana fasilitas untuk berkreasi menjadi salah satu penyebab aksi vandalisme. Pendidikan dalam konteks ini harus bermakna “mengalihkan” potensi negatif menjadi aktivitas positif, bukan sekadar “melarang”.
Di daerah kabupaten dan kota, keberadaan Satpol PP adalah ujung tombak penegakan Perda yang melarang vandalisme. Namun, tugas mereka tidak sederhana. Mereka harus menyulap teks hukum yang kaku menjadi aksi di lapangan yang humanis. Pendekatan yang digunakan adalah “face to face” (pendekatan personal) dan “tegas tetapi tidak keras”.
Dalam praktiknya, penegakan hukum vandalisme dibagi menjadi dua: upaya non-yustisi (penertiban) dan yustisi (penyidikan hingga pengadilan). Operasi non-yustisi dilakukan Satpol PP dengan penangkapan dan penyelidikan. Jika pelaku masih di bawah umur, mereka akan dibina, diminta membuat surat pernyataan, dan dilaporkan ke orang tua. Hanya pelaku dewasa yang memiliki KTP yang akan diproses hingga ke pengadilan. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana kita cenderung memandang vandalisme sebagai pelanggaran yang dapat diselesaikan dengan restorative justice pada tingkat tertentu, terutama untuk anak-anak.
Namun, pendekatan ini bukannya tanpa masalah. Di satu sisi, pembinaan lebih sesuai dengan tujuan jera dan mengubah perilaku, bukan sekadar membalas dendam. Di sisi lain, kebijakan ini bisa dianggap sebagai “pembiaran” karena tidak memberikan efek jera yang signifikan, mengingat banyak pelaku yang tidak sampai diproses secara formal. Apalagi, dengan minimnya personil dan sarana, pembinaan yang dilakukan belum tentu optimal dan berkelanjutan.
Solusi dari Restorasi hingga Ruang Berekspresi
Fenomena vandalisme remaja adalah masalah kompleks yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Ada tiga pilar yang harus bergerak simultan: pencegahan, penegakan hukum yang adil, dan penyediaan ruang alternatif. Pertama, pencegahan (preventif) harus dimulai sejak dini. Ini bukan hanya tentang patroli, tetapi juga tentang edukasi dan pembinaan. Pendekatan preemtif, seperti sosialisasi dan pembinaan kepada komunitas yang diduga berpotensi melakukan aksi, harus diperluas dan diintensifkan. Sekolah dan keluarga harus menjadi mitra utama. Program seperti deklarasi anti-vandalisme dan kerja bakti bersama pelajar di Yogyakarta adalah contoh praktik baik yang bisa diadopsi. Polisi juga harus lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan.

Kedua, penegakan hukum perlu didukung dengan peningkatan sarana dan prasarana Satpol PP. Penambahan personil, peralatan, dan alokasi anggaran khusus untuk menangani perda terkait adalah keniscayaan. Selain itu, perlu ada penyatuan persepsi antar dinas/instansi terkait (seperti Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan, Satpol PP) agar tidak bergerak sendiri-sendiri.
Kemudian konsep restorative justice perlu dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan edukatif. Alih-alih hanya membayar denda, pelaku (terutama remaja) dapat diwajibkan untuk “mengembalikan keadaan seperti semula”, misalnya dengan mengecat ulang tembok yang dicoret. Ini mengajarkan tanggung jawab atas tindakan mereka secara langsung.
Ketiga, yang paling fundamental adalah penyediaan ruang ekspresi. Ini adalah upaya untuk menjembatani kreativitas remaja dengan kepentingan publik. Banyak pelaku vandalisme adalah individu yang memiliki hasrat artistik tinggi, tetapi tidak memiliki akses atau ruang yang legal untuk mengekspresikannya. Pemerintah perlu menyediakan ruang publik khusus, seperti dinding di taman kota atau area tertentu yang dapat digunakan untuk kegiatan mural atau grafiti secara legal. Dengan demikian, energi kreatif remaja dapat tersalurkan tanpa merusak fasilitas umum. Ini bukan berarti melegalkan vandalisme, tetapi lebih kepada channeling atau pengalihan.
Jadi, apakah vandalisme oleh remaja itu kejahatan anak muda atau tindak pidana? Dalam perspektif hukum positif, jawabannya tegas: vandalisme adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan berbagai Perda, dengan ancaman kurungan dan denda. Ia bukan sekadar kenakalan remaja yang bisa dibiarkan, karena secara nyata merugikan masyarakat dan merusak keindahan kota. Namun, menilainya semata-mata sebagai kejahatan akan membuat kita kehilangan dimensi yang lebih dalam.
Vandalisme adalah gejala sosial yang kompleks, lahir dari tekanan psikologis remaja yang mencari identitas, dari dinamika budaya kelompok yang ingin diakui, dari kegagalan institusi keluarga dan pendidikan dalam membina, dan dari belum adanya ruang alternatif yang legal untuk berekspresi.
Karenanya, penanganannya tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum yang represif. Ini membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan psikologi, pendidikan, budaya, dan penegakan hukum yang humanis. Masyarakat tidak bisa hanya sekadar marah dan menuntut hukuman berat. Pemerintah tidak bisa hanya sekadar menggelar operasi yustisi. Orang tua dan sekolah tidak bisa hanya sekadar melarang tanpa memberikan pemahaman dan alternatif.
Fenomena coretan di tembok kota adalah potret lain dari kegelisahan generasi muda yang sedang tumbuh. Menanganinya dengan bijak, dengan memberikan ruang bagi kreativitas, membangun kesadaran hukum, serta menegakkan aturan secara adil, sama halnya dengan menata sebuah kota yang indah dan manusiawi. Bukan hanya tembok yang harus bersih, tetapi juga relasi antara warga negara, aparat, dan generasi mudanya harus bersih dari kesalahpahaman. Akhirnya, apa yang dicoret di tembok itu, bisa jadi adalah pesan yang tidak terbaca oleh mereka yang hanya melihatnya sebagai kekotoran. (maspril aries)





