Home / News / PT Semen Baturaja Tegaskan Komitmen GCG, Dukung Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen oleh Kejati Sumsel

PT Semen Baturaja Tegaskan Komitmen GCG, Dukung Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen oleh Kejati Sumsel

Pabrik PT Semen Baturaja di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). (FOTO: Humas SMBR)

KINGDOMSRIWIJAYA, Baturaja – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mendukung penuh proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018–2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Penegasan BUMN semen tersebut disampaikan manajemen SMBR menyusul proses penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan salah satu distributor, PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM). Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pendistribusian dan pengelolaan piutang usaha semen di wilayah Provinsi Sumsel dalam kurun waktu empat tahun.

General Manager of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu dalam keterangan pers menyampaikan, “Perseoran menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan. PT Semen Baturaja akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan keterangan maupun data untuk kepentingan hukum”.

“Kami menghormati penetapan tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum”, katanya, Rabu (19/2/2026).

Menurut Hari Liandu, manajemen SMBR di bawah kepemimpinan saat ini, perusahaan terus melakukan langkah-langkah pembenahan dan penguatan fundamental bisnis. “Di bawah kepemimpinan kami saat ini, SMBR terus melakukan evaluasi menyeluruh, konsolidasi organisasi, serta menjalankan berbagai program strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja dan hasil usaha”, ujarnya.

Upaya SMBR tersebut tentunya bersinggungan erat dengan penguatan tata kelola perusahaan, penertiban manajemen administrasi, perbaikan struktur dan kesehatan neraca keuangan, serta peningkatan produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari penguatan implementasi GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. “Kerja sama tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh aktivitas usaha dijalankan secara prudent, transparan, dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujar Hari Liandu.


Mobil truk semen curah PT Semen Baturaja melintas di jalanan Sumsel. (FOTO: Maspril Aries)

Tagihan Piutang

General Manager of Corporate Secretary SMBR juga menjelaskanb, terkait kewajiban pembayaran dan tagihan piutang usaha, manajemen menempuh langkah yang telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah penyelesaian kewajiban pembayaran dan tagihan piutang usaha SMBR yang saat ini tengah berproses. Kewenangan penanganannya telah kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan proses penegakan hukum yang berlaku, yang tentunya harus kami hormati dan dukung sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas”, katanya.

Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, menurut Hari, SMBR juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kemitraan distribusi, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan mekanisme pengawasan. “Langkah tersebut diambil guna memperkuat struktur tata kelola perusahaan, meningkatkan mitigasi risiko, serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap keberlanjutan kinerja dan integritas perseroan”, ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Kejati Sumsel dalam konferensi pers sebelumnya, penyidikan kasus ini dimulai setelah adanya temuan dugaan penyimpangan dalam mekanisme distribusi semen dan pengelolaan pembayaran oleh distributor. Penyidik mendalami indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sejumlah pihak telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat internal perusahaan, pihak distributor, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan mekanisme distribusi dan penagihan piutang. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen kontrak kerja sama distribusi, laporan keuangan, serta data transaksi penjualan semen selama periode yang diperiksa.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor badan usaha milik negara maupun anak usaha BUMN, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola distribusi dan pengelolaan keuangan. (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *