Home / News / IKADIN Palembang dan UNSIGMA Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan Pengembangan SDM

IKADIN Palembang dan UNSIGMA Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan Pengembangan SDM

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Palembang, Andre Meilansyah dan Rektor Unisigma Giofanda Tifanny memperlihatkan naskah kerja sama atau nota kesepahaman yang ditandatangani. (FOTO: Maspril Aries)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Palembang menjalin kerjasama dengan Universitas Siguntang Mahaputra (Unsigma). Kerjasama tersebut tertuangan dalam naskah nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Palembang, Andre Meilansyah dan Rektor Unisigma Giofanda Tifanny.

Penandatanganan naskah kerja sama “Bidang Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia” berlangsung, Senin (16/2) di kampus Unisigma yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang, Penandatangan tersebut disaksikan Ketua Dewan Penasehat IKADIN Palembang Darmadi Jufri, Sekretaris DPC IKADIN Palembang Aina Rumiyati Aziz, anggota Dewan Penasehat Darmawan, anggota IKADIN Megawati, serta dari Unsigma disaksikan Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Hukum Elda Mutilawati.

Dalam naskah kerja sama tertuang bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak yang bertujuan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kualitas pendidikan dengan akan melaksanakan seminar hukum, talk show hukum, klinik hukum ataupun kegiatan hukum yang berguna untuk kepentingan Fakultas Hukum khususnya dan Universitas Siguntang Mahaputra.


Seminar Hukum bertema “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjaman Online Ilehal yang Terjerat Judi Online” kerja sama IKADIN Palembang dan Unsigma. (FOTO: Maspril Aries)

Rektor Unsigma Giofanda Tifanny, fakultas hukum di perguruan tinggi yang dipimpinnya menjadi fakultas favorit dengan peminat mahasiswa baru stiap tahun selalu meningkat. “Kami ingin Universitas Siguntang Mahaputra perguruan tinggi yang maju dan bersaing dengan perguruan tinggi lainnya di Sumatera Selatan. Dengan kerja sama ini kami ingin ini menjadi bagian dari edukasi melalui literasi hukum”, katanya.

Dengan kerja sama ini, Rektor Giofanda mengharapkan mahasiswa bisa melek hukum literasi hukum sekaligus menjadi bagian dari PKM (Program Kreativitas Mahasiswa). “Sebelumnya Unsigma telah beberapa kali mengadakan seminar membahas masalah-masalah hukum yang aktual, termasuk seminar hari ini tentang pinjol ilegal dan judi online”, ujarnya.

Sementara itu Ketua DPC IKADIN Palembang mengharapkan kerja sama ini bisa memberi manfaat bagi IKADIN dan Unsigma. Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Penasehat IKADIN Darmadi. Menurutnya, “Kerja sama antara IKADIN dan Unsigma ini bisa bermanfaat dan sangat berguna bagi akreditasi perguruan tinggi”.

Pinjol Judol

Usai penandatangan naskah kerjasama, dilanjutkan dengan seminar hukum yang mengusung tema “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjaman Online Ilehal yang Terjerat Judi Online” dengan pembicara Ryan Gumay advokat dari IKADIN Palembang.

Ryan yang juga kandidat doktor menjelaskan tentang fenomena double victimization pada korban pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol). Menurutnya, korban judol kebanyakan mengalami kerugoan finansial yang signifikan. Korban judol juga kebanyakan mengakses pinjol ilegal sebagai solusi instan untuk permasalahan finansial.



Pembicara Ryan Gumay (kedua dari kiri) menyampaikan materi seminarnya dengan didampingi Rektor Unsigma dan Pengurus DPC IKADIN. (FOTO: Maspril Aries)

“Korban judi online yang meminjam uang pada pinjol ilegal pada akhrinya tidak mampu melunasi pinjamannya dan akhirnya mengalami intimidasi, teror dan penyebaran data pribadi. Akhirnya terjadi double victimization. Pelaku sekaligus korban”, katanya.

Dengan menggunakan KUHP baru menurut Ryan, bermain judi online merupakan tindak pidana melanggar Pasal 427 KUHPidana. Pasal 427 menyebutkan, “Setiap orang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana pemnjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”, ujarnya,

Pada akhir paparannya, Ryan Gumay menyampaikan, “Judi online merupajan tindak pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diperkuat melalu UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Di sisi lain, praktek pinjol ilegal juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terutama apa disertai pemerasan, pengancaman, atau penyalahgunaan data pribadi. Kedua perbuatan tersebut berdiri sebagai delik yang terpisah”, katanya.

Namun menurut Ryan, keterlibatan seseorang dalam judi online tidak menghapus haknya atas perlindungan hukum ketika ia menjadi korban intimidasi atau teror dari pinjol ilegal. “Prinsip negara hukum menuntut agar setiap tindak pidana dinilai secara proporsional. Penegakan hukum harus adil dan berimbang: menghukum yang bersalah, sekaligus melindungi korban dari kejahatan lainnya”, ujarnya. (maspril aries)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *