Home / Budaya / BKB Penanda Identitas yang Terancam Beton

BKB Penanda Identitas yang Terancam Beton

Pilihan terhadap BKB adalah pilihan tentang cara kita membaca sejarah nasional. Apakah Indonesia hanya merawat jejak kolonial karena sudah mapan dalam sistem cagar budaya, sementara warisan pribumi dibiarkan rentan karena dianggap “milik lokal”? Ataukah kita berani menempatkan BKB sejajar sebagai simbol penting sejarah pertahanan Nusantara?

Bagi Palembang, isu ini memang konkret. Namun bagi Indonesia, ini adalah cermin nasional. Cara kita memperlakukan Benteng Kuto Besak akan berbicara lebih luas, tentang keberpihakan pada warisan lokal, tentang konsistensi kebijakan kebudayaan, dan tentang keberanian menjadikan sejarah sebagai fondasi masa depan, bukan korban pembangunan.

Benteng-benteng Nusantara telah menunjukkan bahwa pelestarian dan pemanfaatan publik bukanlah pilihan yang saling meniadakan. Kini, BKB menunggu keputusan yang sama—bukan sebagai kasus lokal semata, tetapi sebagai bagian dari cerita Indonesia tentang bagaimana bangsa ini menghormati bentengnya sendiri.

Peserta aksi “12.12 Penyelamatan BKB” di halaman kantor Gubernur Sumsel. (FOTO: D Oskandar)
Peserta aksi “12.12 Penyelamatan BKB” di halaman kantor Gubernur Sumsel. (FOTO: D Oskandar)

Hukum, Etika, dan Ingatan Bangsa

Pada akhirnya, Benteng Kuto Besak bukan hanya perkara bangunan dan status lahan. Ia adalah simpul ingatan—tempat di mana suara masa lalu, kepentingan masa kini, dan bayangan masa depan saling berhadapan.

Bagi zuriat Kesultanan Palembang, BKB bukan sekadar situs sejarah, melainkan penanda keberlanjutan identitas. Benteng ini dibangun bukan oleh kekuatan kolonial, melainkan oleh leluhur mereka sendiri, sebagai simbol kedaulatan dan kemampuan bertahan di tengah arus kekuasaan asing. Ketika ruang itu berubah fungsi tanpa dialog yang memadai, yang hilang bukan hanya akses fisik, tetapi juga rasa diakui dalam sejarah nasional.

Dari sudut pandang sejarawan dan budayawan, BKB adalah arsip hidup. Ia menyimpan lapisan narasi tentang Palembang sebagai pusat politik, ekonomi, dan militer di Sumatra bagian selatan. Hilangnya konteks—baik melalui pembatasan akses, alih fungsi, maupun pengaburan makna—akan membuat benteng itu tinggal cangkang: utuh secara fisik, namun kosong secara historis.

Sementara itu, pemerintah berdiri pada posisi yang tidak sederhana. Ada mandat hukum, ada kebutuhan keamanan dan tata kelola kota, ada pula tuntutan pembangunan dan pariwisata. Semua itu sah. Namun hukum, dalam konteks warisan sejarah, sering kali baru menyentuh permukaan persoalan—belum tentu menjawab dimensi etikanya.

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Tagged: