Pada 2004, negara secara resmi mengakui nilai Benteng Kuto Besak dengan menetapkannya sebagai Cagar Budaya Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Secara normatif, status ini membawa konsekuensi hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan prinsip kehati-hatian. Zona inti—tempat nilai utama cagar budaya berada—seharusnya menjadi wilayah paling ketat dari segala bentuk intervensi fisik.
Namun antara teks hukum dan praktik di lapangan, sering kali terbentang jarak yang lebar. Benteng Kuto Besak hingga kini masih berada dalam penguasaan Kesdam II/Sriwijaya. Di dalam dan sekitarnya, berdiri Rumah Sakit dr. AK Gani, institusi kesehatan yang memiliki sejarah dan peran penting bagi militer dan masyarakat.
Tidak ada yang menyangkal bahwa rumah sakit adalah kebutuhan publik. Persoalan muncul ketika pengembangan fasilitas modern itu dilakukan di ruang yang memiliki nilai sejarah luar biasa. Rencana pembangunan gedung enam hingga tujuh lantai di zona inti BKB memunculkan pertanyaan mendasar, apakah kebutuhan hari ini harus selalu mengorbankan jejak masa lalu?

Sejarawan Palembang, Kemas AR Panji, menilai persoalan ini bukan sekadar soal izin bangunan, melainkan soal paradigma. Selama ini, kata dia, cagar budaya kerap dipandang sebagai ruang sisa—ruang yang boleh dipakai selama belum ada larangan tegas. “Padahal, dalam pendekatan pelestarian modern, cagar budaya seharusnya menjadi titik awal perencanaan, bukan variabel yang disesuaikan belakangan”, katanya.
Dalam konteks BKB, muncul pula isu prosedural. Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak mempertanyakan apakah pembangunan gedung bertingkat tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta persetujuan bangunan gedung yang sesuai dengan karakter kawasan cagar budaya. Keraguan ini tidak muncul dari kecurigaan kosong, melainkan dari pengalaman panjang berbagai kota di Indonesia yang kehilangan situs bersejarahnya karena kelalaian prosedural.
Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, menyatakan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat. Menyatakan, bahwa belum ada dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang disetujui untuk pembangunan RS AK Gani, ini memberi sedikit ruang jeda. Namun bagi para pegiat budaya, jeda ini bukan akhir persoalan, melainkan kesempatan untuk menata ulang arah kebijakan.






