Pertanyaan-pertanyaan itu bergema dari Palembang, menyusuri Sungai Musi, dan menunggu jawaban di bagian cerita berikutnya.
Kekuasaan dan Ruang yang Diperebutkan
Untuk memahami mengapa pembangunan gedung bertingkat di kawasan Benteng Kuto Besak memantik kegelisahan luas, kita harus mundur lebih jauh, menembus lapisan waktu Palembang sebelum republik, bahkan sebelum kolonialisme mencengkeram sepenuhnya. Benteng Kuto Besak lahir bukan dari kecemasan sementara, melainkan dari kesadaran strategis sebuah kesultanan maritim yang memahami pentingnya ruang, pertahanan, dan simbol kekuasaan.
Ketika Sultan Muhammad Bahauddin memerintahkan pembangunan Kuto Besak pada 1780, Palembang Darussalam sedang berada di puncak kejayaan. Sungai Musi bukan sekadar jalur air, melainkan urat nadi ekonomi, politik, dan budaya. Dari hulu hingga hilir, kekuasaan kesultanan ditegakkan melalui jaringan perdagangan, diplomasi, dan—bila perlu—pertahanan bersenjata. Benteng Kuto Besak berdiri di titik strategis, menghadap langsung ke sungai, mengawasi lalu lintas dan menjadi pernyataan visual tentang siapa yang berdaulat atas kota ini.

Berbeda dengan benteng kolonial yang dibangun dengan logika dominasi dari luar, Kuto Besak dirancang sebagai pusat kehidupan. Di dalamnya terdapat keraton, tempat Sultan dan para pejabat inti kesultanan bermukim dan mengambil keputusan. Benteng ini bukan hanya tembok pertahanan, tetapi juga ruang administrasi, ritual, dan simbol kosmologi kekuasaan Palembang.
Sejarah mencatat bahwa fungsi pertahanan Benteng Kuto Besak bukan mitos. Pada 1812, 1819, dan 1821, kawasan ini menjadi saksi peperangan antara Kesultanan Palembang dan kekuatan kolonial. Meriam, pasukan, dan strategi pertahanan diuji di sini. Jejak-jejak konflik itu mungkin tidak lagi tampak jelas pada permukaan bangunan, tetapi ia tertanam dalam ingatan kolektif kota.
Ketika kolonialisme akhirnya menguat dan kesultanan runtuh, fungsi BKB pun bergeser. Dari pusat kekuasaan pribumi, ia beralih menjadi ruang yang dikendalikan oleh negara kolonial, lalu diwarisi oleh negara pasca kemerdekaan. Di titik inilah persoalan klasik warisan budaya muncul, bagaimana negara modern memperlakukan peninggalan kekuasaan lama?






