Benteng Kuto Besak bukanlah bangunan tua tanpa makna. Ia adalah saksi hidup Kesultanan Palembang Darussalam, sebuah entitas politik, budaya, dan maritim yang pernah menjadi kekuatan penting di Sumatera Bagian Selatan. Dibangun pada 1780 oleh Sultan Muhammad Bahauddin, ayahanda Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, benteng ini berdiri pada masa puncak kejayaan Palembang. Dinding-dindingnya bukan sekadar susunan batu, tetapi pernyataan kedaulatan.
BKB memiliki nilai yang berbeda dibandingkan dengan benteng-benteng lain yang ada di Nusantara. Hampir semua benteng besar yang saat ini masih berdiri kokoh dibangun oleh kekuatan kolonial, Belanda, Portugis, atau Inggris. Benteng Kuto Besak adalah pengecualian langka. Ia dibangun oleh penguasa pribumi, untuk melindungi pusat pemerintahan, keraton, dan denyut kehidupan kesultanan. Inilah yang membuatnya berbeda—dan justru karena perbedaan itu, nilainya menjadi tak tergantikan.

Kalimat itu bergema di antara tembok-tembok kantor pemerintahan. “Identitas” kata yang sering disebut, tetapi jarang benar-benar dipahami dalam kebijakan ruang kota.
Budayawan Palembang, Vebri Al Lintani, berdiri di antara massa dan menyampaikan pernyataan sikap. Suaranya tenang, tetapi sarat peringatan. “Pembangunan gedung bertingkat di zona inti BKB”, katanya, “Berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ini mengkhianati semangat pelestarian yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama. Benteng Kuto Besak bukan penghalang pembangunan. Ia adalah penanda identitas”.
Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin IV RM Fauwaz Diradja, hadir di tengah massa. Kehadirannya bukan simbol seremonial, melainkan pernyataan sejarah yang masih hidup. Ia menyayangkan pembangunan yang tidak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan para pemangku kepentingan.






