Home / Literasi / Masih Banyak Jurnalis Belum Tahu KBGO (Khususnya Jurnalis Laki-Laki)

Masih Banyak Jurnalis Belum Tahu KBGO (Khususnya Jurnalis Laki-Laki)

Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)
Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)

KINGDOMSRIWIJAYA-REPUBLIKA NETWORK – Untuk pertama kalinya di Sumatera Selatan (Sumsel) berlangsung diskusi publik yang membicarakan isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Pada acara Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) cabang Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut juga berlangsung Workshop tentang Penulisan Isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) bersama narasumber Jasmine Floretta V.D dari Magdalene.co.

Diskusi publik yang berlangsung, 25 November 2025 sempat memicu pertanyaan dari beberapa jurnalis atau wartawan laki-laki, “Apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO?” tanya mereka. Ternyata, walau isu ini telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers, ternyata masih banyak wartawan atau jurnalis belum mengetahuinya.

Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Peraturan Nomor 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO). Maka tepat kiranya, FJPI Sumsel menggelar diskusi publik agar gaung KBGO terdengar lebih keras dan menjangkau lebih jauh.

Sebelum menjelaskan panjang lebar, apa itu Kekerasan Berbasis Gender Online atau KBGO? Diskusi publik oleh FJPI Sumsel ini mengingatkan pada sebuah buku yang terbit sekitar seperempat abad yang lalu. Buku tersebut diterbitkan LP3Y (Lembaga Penelitian Pendidikan Penerbitan Yogya) bersama The Ford Foundation, judulnya “Media dan Gender – Perpektif Gender atas Industri Suratkabar Indonesia”. Buku dengan penyunting Ashadi Siregar, Rondang Pasaribu dan Ismay Prihastuti yang terbit Juli Tahun 1999. Salah satu yang menarik dari isi buku setebal 484 halaman ini menyebutkan, “Salah satu persoalan yang belakangan ini menjadi keprihatinan banyak kalangan adalah perlakuan yang tidak proporsional dialami kaum perempuan”.


Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel dengan nara sumber  Jasmine Floretta V.D dari Magdalene.co.  (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)
Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel dengan nara sumber Jasmine Floretta V.D dari Magdalene.co. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)

Pada masa itu keberadaan kaum perempuan tidak perhitungkan ketika kebijakan pembangunan dirancang, juga akibat telah mengakarnya stereotipe yang memojokkan kaum perempuan. Stereotipe ini – disadari atau tidak – telah terinternalisasi ke dalam cara berpikir masyarakat akibat sosialisasi sejak dini, tetap bertahan karena secara sengaja dimanfaatkan oleh pihak yang menduduki hegemoni untuk mempertahankan kedudukan maupun struktur kehidupan sosial itu sendiri.

Menurut buku Media dan Gender, jumlah wartawan perempuan Indonesia jumlah masih sedikit dibandingkan dengan jurnalis laki-laki. Dari tahun 1986 – 1997, jumlah jurnalis perempuan hanya berkisar antara 10 – 12 persen dari seluruh wartawan Indonesia. Pada masa itu, anggapan yang berkembang dalam masyarakat bahwa wartawan adalah profesi kaum laki-laki, profesi yang keras yang selalu siap untuk tekanan dan sekaligus godaan ekonomi maupun politik. Masih banyak tantangan dan sosial budaya dan anggapan yang stereotipe terhadap wartawan/ jurnalis perempuan.

Bagaimana sekarang 25 tahun kemudian, yang pasti jumlah jurnalis perempuan semakin banyak. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) tahun 2020 mempublikasikan penelitian, bahwa jumlah jurnalis perempuan di Indonesia tidak lebih dari 25%, termasuk di AJI sendiri yang anggotanya perempuan sekitar 20%. Data tahun 2012 dari survei Divisi Perempuan AJI menyebutkan bahwa dari 10 jurnalis, hanya 2–3 orang perempuan.

Artinya, dari 1.000 jurnalis, hanya sekitar 200–300 adalah perempuan. Di Jakarta, komposisi lebih seimbang, sekitar 40% perempuan dan 60% laki-laki. Dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak ada angka pasti berapa jumlah wartawan perempuan, data yang ada menunjukkan dominasi laki-laki di ruang redaksi,

Pada masa itu budaya patriarki yang masih kuat. Budaya yang meminggirkan perempuan dan menganggap suara mereka tidak penting menjadi akar masalah. Komentar seksis, candaan yang melecehkan, dan victim blaming seringkali dinormalisasi, bahkan terjadi di lingkungan internal media. Sampai sekarang fakta itu masih ada. Makanya ada pembahasan atau diskusi tentang KBGO dan lahirnya Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/IV/2024.


Nara sumber dan peserta Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)
Nara sumber dan peserta Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)

Saatnya menjawab dari pertanyaan di atas. Secara umum KBGO adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang digital. Bentuknya beragam, seperti pelecehan seksual lewat komentar atau pesan, penyebaran foto/video intim tanpa izin (revenge porn), ancaman kekerasan berbasis gender, doxing berupa penyebaran data pribadi untuk menakut-nakuti korban.

KBGO bukan sekadar komentar jahat atau cacian biasa. Ia adalah kekerasan sistematis yang memiliki banyak wajah. Definisi KBGO menurut SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), adalah kekerasan yang terjadi atas dasar relasi kuasa gender antara korban dan pelaku di ranah online atau yang menggunakan teknologi digital sebagai medium. Jadi KBGO adalah bentuk kekerasan yang menggunakan teknologi digital sebagai senjata, menargetkan seseorang berdasarkan gender mereka.

Sederhananya, ini adalah pelecehan, ancaman, atau intimidasi yang terjadi di dunia digital, dan motif utamanya adalah karena korban adalah perempuan atau dianggap tidak sesuai dengan norma gender yang berlaku.

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan fenomena yang merendahkan, melemahkan, dan merugikan korban—terutama perempuan—ini menjadi penghalang serius bagi partisipasi aktif mereka dalam pembangunan. KBGO, ia bagai hantu di balik layar, merendahkan, melemahkan, dan merugikan korbannya—yang sebagian besar adalah perempuan.

Mengutip Data Komnas Perempuan (2023) mencatat, dari 339.782 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) yang dilaporkan, 3.442 di antaranya adalah KBGO. Tahun 2024 Komnas Perempuan mencatat ada 1.791 kasus KBGO, sebagian menimpa jurnalis.

Berdasarkan survei UNDP (United Nations Development Programme) tahun 2025, menunjukkan 85,7% jurnalis perempuan di Indonesia pernah mengalami KBGO. Angka ini mengejutkan, menandakan bahwa KBGO bukan kasus sporadis, melainkan fenomena sistemik.


Nara sumber dan panitia Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)
Nara sumber dan panitia Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)

Angka tersebut mungkin hanya puncak gunung es, mengingat betapa banyak korban yang memilih diam karena rasa malu, takut, atau ketiadaan mekanisme yang mendukung. Meski tergolong “kecil” secara angka, dampaknya luar biasa. KBGO menghancurkan karir, trauma psikologis, dan membungkam suara-suara kritis yang justru dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia yang adil.

Sementara itu, Peraturan Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/IV/2024 secara rinci mengidentifikasi bentuk-bentuk KBGO yang juga dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dalam UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Sosial).

Pertama, Pelanggaran Privasi & Doxing. Mengakses, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi, foto, video, atau informasi pribadi tanpa izin. Ini termasuk doxing—menyebarkan identitas lengkap seseorang seperti alamat rumah atau nomor telepon—dengan tujuan mengarahkan orang lain untuk melecehkan korban di dunia nyata.

Kedua, Pengawasan dan Pemantauan (Stalking). Memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan korban secara online maupun offline tanpa persetujuan, menggunakan spyware, GPS, atau teknologi pelacak lainnya.

Ketiga, Perusakan Reputasi: Membuat dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi konten (deepfake), mencuri identitas (impersonation), untuk merusak kredibilitas dan nama baik korban.

Keempat, Pelecehan Online (Cyber Harassment). Mengirim pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan secara berulang; ujaran kebencian; ancaman kekerasan fisik atau seksual; serta konten yang menjadikan seseorang sebagai objek seksual.

Kelima, Ancaman dan Kekerasan Langsung. Pemerasan seksual (sextortion), perdagangan orang yang dimediasi teknologi, dan impersonation yang berujung pada serangan fisik.

Keenam, Serangan Target ke Komunitas. Meretas situs organisasi, memantau anggota komunitas, ancaman kekerasan, dan mobbing (pengepungan) secara digital oleh sekelompok orang.


Peserta Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)
Peserta Diskusi Publik Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumsel. (FOTO: Inge/ FJPI Sumsel)

Jurnalis KBGO

Lalu, di manakah posisi jurnalis—para pencari dan penyampai fakta—dalam narasi kelam ini? Mereka ternyata berada dalam posisi yang unik dan paradoksal. Di satu sisi, mereka adalah salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban KBGO. Nama dan wajah mereka yang tercantum di setiap berita (byline) bagaikan sasaran empuk bagi para pelaku. Di sisi lain, mereka adalah ujung tombak dalam mengungkap dan melawan KBGO melalui pemberitaan yang edukatif dan berpihak pada korban.

KBGO juga menyasar jurnalis yang sering muncul ketika mereka meliput isu kontroversial, seperti korupsi, politik, atau gender. Serangan daring ini bukan hanya melukai psikologis, tetapi juga bisa membuat jurnalis enggan melanjutkan liputan.

Dampak KBGO tidak berhenti di layar gawai. Ia merembes ke setiap aspek kehidupan korban. Dampak yang menghancurkan, lebih dari sekadar luka digital. Diantaranya, dampak psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, rasa malu, dan bahkan pikiran untuk bunuh diri adalah hal yang umum. Trauma karena serangan yang berulang dan masif bisa lebih parah daripada kekerasan fisik sekali waktu.

Dampak profesional, dimana banyak korban yang menarik diri dari media sosial, mengurangi interaksi dengan publik, atau bahkan keluar dari pekerjaannya. Sebuah survei global UNESCO dan International Center for Journalists (ICFJ) tahun 2020 menemukan bahwa korban KBGO secara sadar meningkatkan keamanan fisik mereka, bahkan sampai tidak masuk kerja karena khawatir serangan online akan bereskalasi menjadi serangan fisik.

Dampak lainnya, dampak sosial dan ekonomi. Menurut Bank Dunia, ketidakhadiran perempuan dalam ekonomi negara akibat kekerasan berbasis gender dapat menyebabkan kerugian Pendapatan Domestik Bruto (PDB) lebih dari 3.7%. KBGO meminggirkan suara-suara perempuan dari ruang publik dan digital, yang pada akhirnya menghambat potensi pembangunan bangsa.


Kegiatan FJPI di Medan tentang KBGO terhadap jurnalis perempuan. (FOTO: www.fjpindonesia.com)
Kegiatan FJPI di Medan tentang KBGO terhadap jurnalis perempuan. (FOTO: www.fjpindonesia.com)

Jurnalis, terutama jurnalis perempuan, berada di garis terdepan pertempuran ini. Riset Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Indonesia bersama PR2Media (2023) mengungkapkan fakta yang mencengangkan ada 82,6% jurnalis perempuan mengaku mengalami kekerasan seksual sepanjang karir mereka, baik di ranah daring maupun luring.

Mengapa jurnalis perempuan begitu rentan terhadap KBGO? Jawabannya: Pertama, Visibilitas Tinggi atau Nama di Balik Berita adalah Target. Dalam etika jurnalistik, mencantumkan byline (nama penulis) adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas. Namun, dalam konteks KBGO, byline itu bagaikan membubuhkan target di dada.

Kedua, Topik Pemberitaan yang “Sensitif”. KBGO terhadap jurnalis seringkali dipicu oleh tema pemberitaan yang mereka angkat. Survei UNESCO dan ICFJ menyebutkan bahwa tema berita gender (47%), politik dan pemilihan umum (44%), serta hak asasi manusia dan kebijakan sosial (31%) adalah pemicu utama meningkatnya serangan. Pelakunya beragam, mulai dari aktor politik (37%) hingga akun anonim atau tidak dikenal (57%).

Ketiga, Budaya Patriarki yang Masih Kuat. Budaya yang meminggirkan perempuan dan menganggap suara mereka tidak penting menjadi akar masalah. Komentar seksis, candaan yang melecehkan, dan victim blaming seringkali dinormalisasi, bahkan terjadi di lingkungan internal media. Seperti adanya grup WhatsApp yang berisi jurnalis laki-laki yang dengan ringannya membagikan gambar jurnalis perempuan yang diambil tanpa izin, hanya untuk dijadikan bahan candaan.

Perangi KBGO

Di balik kerentanan tersebut, jurnalis justru memegang peran kunci dalam memerangi KBGO. Mereka bukan hanya korban, tetapi juga agen perubahan. Jurnalis dapat mengangkat suara para penyintas KBGO dengan cara yang etis dan bermartabat. Alih-alih sensasional, pemberitaan harus berfokus pada fakta, dampak kejahatan, dan upaya pemulihan, sambil menjaga privasi dan keamanan korban. Pemberitaan yang baik dapat mendorong empati publik dan mengurangi stigma pada korban.


Kegiatan FJPI di Surabaya tentang KBGO terhadap jurnalis perempuan. (FOTO: www.fjpindonesia.com)
Kegiatan FJPI di Surabaya tentang KBGO terhadap jurnalis perempuan. (FOTO: www.fjpindonesia.com)

Media massa juga memiliki kekuatan untuk mengedukasi masyarakat tentang apa itu KBGO, bentuk-bentuknya, dan cara melaporkannya. Artikel, infografis, atau video yang menjelaskan UU TPKS dan Peraturan Dewan Pers dapat memberdayakan banyak orang untuk melindungi diri mereka sendiri.

Jurnalis dapat mengawal atau menjadi watchdog yang kritis terhadap implementasi UU TPKS dan Peraturan Dewan Pers. Jurnalis dapat meliput kasus-kasus yang ditangani dengan lamban, mengkritik aparat yang tidak responsif, dan menyoroti perusahaan media yang abai dalam melindungi pekerjanya. Peran watchdog ini penting untuk memastikan regulasi tidak hanya indah di atas kertas.

Kemudian membangun budaya newsroom yang aman. Jurnalis, bersama dengan organisasi pers atau organisasi jurnalis/ wartawan dapat mendorong terciptanya Standard Operating Procedure (SOP) penanganan KBGO di setiap redaksi. Mereka dapat menjadi garda terdepan dalam mengadvokasi internal perusahaan untuk menciptakan ruang kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan berbasis gender, baik online maupun offline.

Keterkaitan antara jurnalis dan KBGO adalah sebuah narasi tentang ketahanan. Ini adalah cerita tentang bagaimana profesi yang mulia—mencari dan menyebarkan kebenaran—menjadi salah satu yang paling rentan di era digital. Namun, dari kerentanan itu, lahir kekuatan. Dengan adanya UU TPKS, Peraturan Dewan Pers, dan panduan praktis seperti modul dari organisasi pers, kita mulai memiliki senjata untuk melawan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis dari KBGO bukanlah masalah sektoral semata. Ini adalah investasi strategis untuk masa depan Indonesia. Dengan memastikan bahwa para pencari fakta dapat bekerja dengan aman dan bermartabat, kita pada dasarnya sedang mengamankan jalannya demokrasi dan pembangunan bangsa. (maspril aries)

Tagged: