Sah 10 Persen Saham WK Siak Milik Pemprov Riau
KAKI BUKIT, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya setuju memberikan kepemilikan saham pada Wilayah Kerja (WK) Siak melalui Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terhitung sejak 8 Februari 2022.
Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum Siak kini memiliki saham sebesar 10 persen pada WK Siak yang wilayahnya terhampar di Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kampar, dan Bengkalis. 90 Persen saham lainnya di wilayah eks KKKS PT Chevron Pacific tersebut menjadi milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Dalam keterangan resmi menyebutkan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyampaikan persetujuan PI tersebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT PHE Siak serta Pemerintah Provinsi Riau agar proses transisi dapat segera dilaksanakan.
“Persetujuan pengalihan PI 10 persen ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Riau, mengingat hal tersebut menjadi persetujuan PI perdana di Provinsi Riau. Kabar baik ini telah kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selain melalui email, Perwakilan SKK Migas Sumbagut juga menyampaikan secara langsung persetujuan tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas A. Rinto Pudyantoro.
Menurut Rinto, SKK Migas berharap dengan adanya pengelolaan PI 10 persen oleh daerah mampu memberikan dampak positif terhadap WK Siak. “Tidak hanya kenaikan produksi, pengalihan PI ini juga diharapkan mampu meningkatkan efek berganda bagi perekonomian di Provinsi Riau. Rasa kepemilikan oleh daerah tentunya dapat memberikan semangat baru dalam pengelolaan WK Siak,” ujarnya.
SKK Migas bersama Pemerintah Provinsi Riau juga telah membahas percepatan proses pengalihan PI 10 persen untuk WK lainnya di Provinsi Riau. Pembahasan tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau Syamsuar saat bertemu dengan Kepala SKK Migas Dwi Soetipto di Pekanbaru pada awal Januari 2022.
Dwi menyampaikan, SKK Migas akan memberikan bantuan serta memfasilitasi proses pengalihan PI 10 persen sesuai aturan dan tata waktu yang yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 tahun 2016.
Wilayah Kerja Siak saat ini dikelola KKKS PHE Siak dengan masa kontrak 2014 – 2034 dimana sebelumnya dikelola oleh KKKS PT Chevron Pacific Indonesia. WK Siak memiliki 3 lapangan aktif dari 8 lapangan yang ada. Lapangan tersebut antara lain Lapangan Batang, Lindai dan Menggala South.
Pemprov Riau mengapresiasi keputusan pemerintah menyetujui PI 10 persen WK Siak. Selanjutnya Pemprov Riau akan mengawal kelanjutan PI 10 persen di WK Kampar dan WK Rokan yang saat ini masih berproses.
PT Riau Petroleum Siak yang merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Riau Petroleum telah menandatangani amandemen perjanjian pengalihan PI 10 persen di WK Siak dengan PT Pertamina Hulu Siak (PHE Siak) di hadapan notaris. (maspril aries)