Gara-Gara Rendang Gugatan Class Action Siap Melayang ke Willie Salim

Dalam melayangkan gugatan Class Action juga harus memenuhi syarat, harus ada kesamaan fakta hukum dan kesamaan jenis kerugian yang dialami oleh kelompok masyarakat. Gugatan Class Action biasanya digunakan untuk kasus yang berdampak luas, seperti kerugian lingkungan atau ekonomi.
Tujuan Class Action atau Gugatan Perwakilan Kelompok (GPK) dalam PERMA No.1 Tahun 2002 adalah: 1. Mengembangkan penyederhanaan akses masyarakat memperoleh keadilan. 2. Mengefektifkan efisiensi penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak.
Dalam kasus konten rendang pada media sosial Willie Salim, jika kerugian yang dialami warga Palembang lebih bersifat moral atau reputasi, maka pendekatan hukum lain seperti laporan pidana berdasarkan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga bisa diterapkan.
Legal Standing
Dalam melayangkan gugatan CA, mereka yang menjadi perwakilan kelompok harus memiliki Legal Standing yang jelas. Legal Standing pada umumnya selalu dikaitkan dengan gugatan Class Action, karena baik gugatan Legal Standing maupun Class Action, pada hakekatnya merupakan bentuk gugatan perwakilan kelompok, yaitu gugatan yang mewakili kepentingan publik atau kelompok tertentu dalam masyarakat (BambangSutiyoso, “Implementasi Gugatan Legal Standing dan Class Action dalam Praktik Peradilan di Indonesia”, 2004).
Dalam sistem hukum Indonesia, selain mengenal gugatan Class Action, dikenal pula adanya prinsip Legal Standing (ius standi) dalam gugatan. Legal Standing dapat diartikan sebagal kualitas atau hak menggugat/ berperkara ke pengadilan dengan mengatasnamakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu. Gugatan Legal Standing pada dasamya dapat diajukan baik oleh citizen standing (hak gugat warga) maupun oleh NGO (Non Govermental Organization) yang lebih dikenal dengan istilah ORNOP (Organisasi Non Pemerintah).