Home > Bisnis

Rumah BUMN Bukit Asam Sosialisasi Legalitas Usaha UMK di Muara Enim

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMK mengenai dokumen-dokumen legalitas usaha.
Peserta bersama nara sumber dan tim Rumah BUMN Bukit Asam. (FOTO: Humas PTBA)
Peserta bersama nara sumber dan tim Rumah BUMN Bukit Asam. (FOTO: Humas PTBA)

KINGDOMSRIWIJAYA, Tanjung Enim – Legalitas UMK (Usaha Mikro dan Kecil) menjadi perhatian BUMN tambang batu bara PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. Melalui Rumah BUMN Bukit Asam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha.

“Melalui Rumah BUMN Bukit Asam, kami melakukan sosialisasi pembuatan dan pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Nomor Induk Tunggal Koperasi dan Usaha atau NITKU, Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dan Sertifikasi Halal”, kata Mustafa Kamal AVP Sustainable Economy, Social & Environment PTBA, Rabu (12/3).

Menurut Mustafa, sosialisasi oleh Rumah BUMN yang diikuti 56 pelaku UMK binaan Rumah BUMN Bukit Asam merupakan salah satu bentuk komitmen PTBA Rumah BUMN Bukit Asam dalam mendukung pengembangan UMK di Kabupaten Muara Enim.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMK mengenai dokumen-dokumen legalitas usaha yang diperlukan agar usaha mereka dapat mengakses berbagai fasilitas seperti pembiayaan, pelatihan, serta kemudahan distribusi produk ke pasar yang lebih luas”, ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Mustafa Kamal mengharapkan, para pelaku UMK binaan Rumah BUMN Bukit Asam semakin siap menjalankan usahanya secara profesional dan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

× Image