Salah satu cagar budaya yang masih terpelihara Gedung Ledeng yang kini menjadi kantor Wali Kota Palembang. (FOTO: Palembang.go,id)
KINGDOMSRIWIJAYA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, para kepala daerah dari gubernur, bupati dan wali kota hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak juga dilantik secara serentak.
Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 melantik 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam pelantikan serentak di Istana Kepresidenan sekaligus menjadi momen bersejarah bagi Indonesia. Ada 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota yang dilantik dari 481 daerah, untuk masa jabatan 2025 – 2030.
Salah satu dari 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik tersebut, adalah Ratu Dewa yang menjabat Wali Kota Palembang untuk masa lima tahun ke depan. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang dan sempat menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, akan memimpin dan membangun kota tertua di Indonesia.
Palembang adalah kota tertua di Indonesia, usianya lebih tua dari kota Jakarta atau kota lainnya yang ada di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Pada 2025 Kota Palembang akan berusia 1.342. Sebagai kota tertua, kota ini ternyata memiliki cagar budaya yang tidak banyak, mengutip dari https://referensi.data.kemdikbud.go.id/kebudayaan/cagarbudaya, hanya terdata ada 6 cagar budaya.
Enam cagar budaya yang terdaftar tersebut terdiri dari tiga cagar budaya bangunan dan tiga cagar budaya situs yang berada pada tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Ilir Timur (IT) II dan Kecamatan Bukit Kecil. Namun ada informasi, data yang tersaji di website tersebut data lama yang belum diperbarui.

Cagar budaya tersebut adalah Masjid Agung SMB, Benteng Kuto Besak, Komplek Makam Sabokingking, Komplek Makam Kesultanan Palembang, Komplek Makam Gede Ing Suro, dan Pasar Cinde yang kini bangunannya sudah diruntuhkan untuk diubah menjadi pusat perbelanjaan modern, namun sampai kini tak kunjung terealisasi.
Sedikitnya jumlah cagar budaya yang ada di Palembang tersebut adalah ironi bagi sebuah kota tertua di Indonesia, sekaligus mengundang kegelisahan dan kekecewaan sejarawan, budayawan, seniman dan kalangan pencinta arkeologi. Seorang budayawan dan seniman Vebri Al Lintani yang menjadi Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya, rasa sesal dan kecewa dalam tulisannya berjudul “Lambannya Penetapan Cagar Budaya Kota Palembang”.
Baca juga: https://kingdomsriwijaya.id/posts/510153/lambannya-penetapan-cagar-budaya-kota-palembang
Menurutnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, sejak Oktober 2024 telah merekomendasikan 6 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan oleh Wali Kota Palembang sebagai Cagar Budaya. 6 Objek tersebut adalah Jembatan Ampera, Gedung Balai Pertemuan (sekarang Gedung Kesenian Palembang), dan Masjid Agung Palembang. Lalu, disusul Masjid Lawang Kidul, Kompleks Pemakaman Kramojayo, serta Museum Pahlawan Nasional dr. AK Gani untuk dijadikan Cagar Budaya Kota Palembang.
Menurut Vebri, apabila objek tersebut ditetapkan oleh Wali Kota sebagai cagar budaya, maka jumlah obyek bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya akan bertambah. Namun agaknya Wali Kota Palembang kembali terlambat menetapkan ODCB sebagai cagar budaya yang sudah direkomendasikan oleh TACB Kota Palembang.
“Keterlambatan seperti ini melanggar ketentuan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB”, kata Verbri Al Lintani.

Dalam pandangan Vebri, sepertinya pemerintah kota menganggap keterlambatan seperti ini merupakan hal yang biasa, sekalipun harus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Apa mungkin ketentuan tersebut tidak menimbulkan sanksi sehingga boleh saja dilanggar?” katanya.
Apakah untuk menetapkan enam cagar budaya baru tersebut harus menanti Wali Kota Ratu Dewa dilantik dulu? Karena Wali Kota Palembang definitif berikutnya dijabat Ratu Dewa, maka sudah keharusan ini menjadi tanggung jawab dari mantan Sekda Kota Palembang.
Saat masa pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, Ratu Dewa sebagai Calon Walikota Palembang berpasangan dengan Prima Salam sebagai Calon Wakil Walikota Palembang menandatangani 9 poin pakta integritas kaitan kebudayaan di kota Palembang bertempat di Istana Adat Kesultanan Palembang Darussalam. 9 Poin Pakta Integritas mencakup identitas Palembang, regulasi, infastruktur kebudayaan dan seni.
Jika melihat pada kesedian Ratu Dewa dan pasangannya Prima Salam menandatangani Pakta Integritas tersebut menjadi salah satu landasan bahwa Cagar Budaya di Palembang akan menjadi perhatian keduanya sekaligus sebagai komitmen pada sejarah dan kebudayaan.
Dalam pidatonya, Ratu Dewa menyatakan bahwa Pakta Integritas sebanyak sembilan poin tersebut tidak hanya sebatas janji politik. Namun komitmen untuk menjadikan kebudayaan sebagai salah satu prioritas utama jika dirinya terpilih menjadi pemimpin Kota Palembang. “Budaya bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga modal besar untuk membangun masa depan Palembang yang lebih berdaya saing”, katanya.

Pengelolaan Cagar Budaya
Dalam UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
UU No.11 Tahun 2010 ini hadir dengan pertimbangan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Perlindungan benda cagar budaya atau peninggalan sejarah di Indonesia sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan dengan adanya Monumenten-ordonantie 1931 (Stb. No.238 Tahun 1931). Kemudian pada masa Indonesia Merdeka perlindungan peninggalan sejarah dan purbakala diatur dalam UU No.5 Tahun 1992. Dalam dua regulasi tersebut menggunakan istilah monumen dan cagar budaya untuk peninggalan sejarah dan purbakala dengan ciri-ciri yang hampir sama, yaitu merupakan benda bergerak atau tidak bergerak sebagai hasil buatan manusia ataupun benda alam, termasuk situs bahkan tanaman serta bangunan yang mempunyai kepentingan langsung bagi monumen, berumur lebih dari 50 tahun, serta mempunyai nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan.

Mengutip M. Ridha Almadani dan Ivan Gunawan dalam “Identifikasi Bangunan Cagar Budaya Bangunan Kuning Agung, Senghie, Pontianak” (2013), bangunan cagar budaya tidak saja menjadi saksi sejarah bagi sebuah kota tetapi dapat bernilai budaya pada masa silam. Bangunan cagar budaya dapat dikatakan artefak yang memiliki nilai sebagai wujud informasi bagi perkembangan sebuah kota atau lingkungan terdekatnya.
Bangunan cagar budaya juga dapat dianggap juga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Bangunan cagar budaya penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di Palembang, jumlah cagar budaya yang terdata berdasarkan informasi dari website kemdikbud.go.id, berjumlah 6 obyek atau benda cagar budaya dengan ditambah yang telah direkomendasi TACB Kota Palembang maka jumlahnya akan bertambah. Dari jumlah cagar budaya yang telah ditetapkan di Palembang dibandingkan Kota Padang jumlahnya jelas sangat sedikit. Di Ibu Kota Sumatera Barat (Sumbar) sudah ada 79 cagar budaya yang telah terdaftar, terdiri dari bangunan sebanyak 73 obyek cagar budaya, 1 cagar budaya benda, 2 cagar budaya struktur dan 3 cagar budaya kawasan. Ini adalah tantangan bagi Wali Kota Ratu Dewa untuk membagi perhatian dan kepeduliannya pada cagar budaya di Palembang.
Menurut Taufiq Ardhan dan Putu Gede dalam “Arahan Pengembangan Kota Palembang Sebagai Kota Pusaka” (2014), Saat ini cagar budaya kota Palembang belum dikelola atau dikembangkan secara maksimal. Ketidaktahuan, ketidakpedulian, dan ketidakmampuan serta salah urus baik dari masyarakat dan pihak terkait merupakan faktor kurang berkembangnya potensi cagar budaya di kota Palembang.
Menurut penelitian tersebut, aset cagar budaya sebagai objek pusaka terlihat kotor dan cenderung berada pada kawasan padat yang kumuh di kota Palembang. Sehingga banyak pihak yang tidak tertarik untuk mengolah maupun menjaganya. Sebaliknya pihak yang memiliki wewenang untuk mengolah cagar budaya ini memilih opsi untuk membongkarnya (demolish) maupun dijual.
Beberapa kasus telah terjadi seperti pembongkaran bangunan bersejarah Hotel Schwartz (Hotel Musi) di Jalan Merdeka pada tahun 2009, dan pasar Cinde pada tahun 2017. Terdapat juga beberapa rencana atau proyek angan-angan yang mengancam eksistensi cagar budaya ini seperti pembangunan Katedral Santa Maria di Talang Semut dan masterplan hotel yang direncanakan di Sekanak.

Berdasarkan peneliti lain, Ernawi dalam “Kota Pusaka Langkah Indonesia Membuka Mata Dunia” (2012), kota Palembang telah ditetapkan sebagai Kota Pusaka dengan adanya peninggalan cagar budaya yang dimilikinya. Kota Pusaka adalah kota yang memiliki kekentalan sejarah yang berisikan pusaka alam dan budaya secara utuh sebagai aset pusaka dalam kota. Aset pusaka yang juga disebut cagar budaya (heritage) merupakan bagian dari kota yang hidup, berkembang, dan perlu dikelola secara efektif.
Untuk menyelamatkan cagar budaya, Palembang telah memiliki peraturan dan regulasi yang mengatur upaya pengembangan dan penyelamatan cagar budaya. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa keputusan dan regulasi. Pada tingkat kota telah terbit Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 373 Tahun 2012 tentang Tim Koordinasi Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka Palembang. Kebijakan ini mengatur penetapan Kota Pusaka Palembang dan mengakomodir penataan dan pelestarian Kota Pusaka Palembang. RAKP (Rencana Aksi Kota Pusaka) Palembang tahun 2013 juga menjelaskan bahwa kawasan Kota Pusaka Palembang terletak di sepanjang tepian Sungai Musi yang ada di kota Palembang.
Pada tingkat provinsi juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2017, tentang pelestarian cagar budaya. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepada Wali Kota Ratu Dewa tersematkan harapan bahwa upaya pengembangan dan penyelamatan cagar budaya tidak dapat berhenti sampai pada tahap regulasi atau peraturan. Upaya sosialisasi atau komunikasi dan promosi terhadap masyarakat sebagai pemilik, pemelihara maupun yang akan menikmati juga diperlukan.
Kepada Ratu Dewa menitip pesan, bahwa perkembangan kota Palembang akan berdampak pada perubahan fisik kawasan bersejarah menyebabkan dibutuhkannya suatu upaya pelestarian kawasan cagar budaya dengan partisipasi masyarakat di dalamnya. Dengan demikian akan terwujud suatu konsep pelestarian cagar budaya yang berkelanjutan. Konservasi atau pelestarian adalah salah satu jenis pendekatan dalam perencanaan kota atau penataan ruang Palembang ke depan.
Selamat bertugas Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam. (maspril aries)






