Home > News

Sudah ada Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik

Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) pada peluncuran Pedoman Resmi Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) Dalam Proses Produksi Karya Jurnalistik. (FOTO: Tangkapan Layar)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) pada peluncuran Pedoman Resmi Terkait Penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) Dalam Proses Produksi Karya Jurnalistik. (FOTO: Tangkapan Layar)

Menjawab pertanyaan wartawan, Ketua Dewan Pers menyampaikan, penggunaan AI dalam jurnalistik harus memperhatikan transparansi dan akurasi, untuk mencegah penyebaran misinformasi dan disinformasi.

Mengenai sanksi dari pedoman yang baru diluncurkan tersebut, Nanik menjelaskan bahwa sanksi yang dikenakan dalam kasus penggunaan AI yang melanggar pedoman akan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. “Penyelesaiannya tetap berpijak sanksinya pada sanksi yang tercantum dalam Pasal 1 sampai Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik”, katanya.

Sementara itu Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Abdul Manan menjelaskan ada beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam penyusunan pedoman itu. Salah satunya adalah mengenai dampak negatif yang ditimbulkan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Pemanfaatan AI akan mengakibatkan disrupsi yang lebih besar dalam jurnalisme, terutama dalam pemanfaatan sumber daya manusia. Perusahaan pers telah terdisrupsi secara ekonomi akibat perkembangan digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu disrupsi yang paling jelas adalah beralihnya sumber ekonomi perusahaan pers, khususnya iklan, ke media sosial. AI punya potensi besar untuk membuat tenaga manusia yang bekerja di jurnalisme akan digantikan. Ada kekhawatiran begitu”, katanya.

Menurut Abdul Manan, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik berusaha mencegah terjadinya disrupsi. “Harapannya, pemanfaatan AI tidak banyak berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan. “PHK merupakan isu ekonomi. Sementara itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik merupakan isu etika yang berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik”, ujarnya. (maspril aries)

× Image