Home > Eduaksi

Dualisme Universitas Sjakhyakirti Jangan Korbankan Mahasiswa dan Dosen

Dualisme dan kisruh ini telah menjadi perhatian dari pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.

Bambang Hariyanto (kanan) Ketua Umum Pengurus Yayasan Perguruan Sjakhyakirti, Rektor Unisti Agoes Thony (kedua dari kanan) bersama anggota pembina yayasan Endang D. Setiaty memberikan keterangan pers tentang dualisme di perguruan dan Universitas Sjakhyakirti. (FOTO: Maspril Aries)
Bambang Hariyanto (kanan) Ketua Umum Pengurus Yayasan Perguruan Sjakhyakirti, Rektor Unisti Agoes Thony (kedua dari kanan) bersama anggota pembina yayasan Endang D. Setiaty memberikan keterangan pers tentang dualisme di perguruan dan Universitas Sjakhyakirti. (FOTO: Maspril Aries)

Kepala LLDIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar dalam suratnya memberi wakltu selama satu bulan terhitung sejak 23 Desember 2024 untuk menyelesaikan kisruh internal yang terjadi dengan mediasi. Apapun hasil mediasinya nanti akan dievaluasi untuk menentukan nasib universitas itu ke depannya. Jika masalah dualisme tersebut masih belum selesai hingga batas waktu mediasi satu bulan, maka akan permasalahahannya dibawa ke Kementerian Dikti, kementerian yang berwenang mengambil keputusan.

Rektor Agoes Thony mengatakan, “Dualisme kepemimpinan ini harus diselesaikan, jangan sampai mahasiswa dan dosen yang menjadi korban. Selesaikan permasalahan ini dengan dialog dan LLDIKTI sudah memberi ruang untuk itu”.

Menurut Bambang untuk menyelesaikan dualisme ini perlu ada dialog. “Selesaikan permasalahan ini secara elegan. Diantaranya tidak memaksakan pergantian Rektor yang masa jabatannya baru akan berakhir Desember 2025. Masalah dualisme yayasan perguruan selesaikan secara hukum, karena saat ini sedang ada dua gugatan kepada yayasan di Pengadilan Negeri Palembang”, katanya.

Selain gugatan di PN Palembang juga ada laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Rektor Agoes Thony yang melaporkan pencopotan dirinya dari jabatan Rektor Unisti. “Akan menyusul satu laporan lagi ke polisi tentang putusan pembina yayasan yang mengganti ketua yayasan di tengah jalan. Saya sebagai pelapor akan melaporkan pembina yayasan membuat keputusan rapat mengganti ketua yayasan tidak quorum dan ilegal”, ujarnya.

Menurut Bambang yang berprofesi sebagai advokat, hasil rapat pengurus pembina mengganti dirinya ilegal sehingga apapun putusan dibuat akan menghasikan produk ilegal karena tidak melalui mekanisme yang ada.

Bambang juga menjelaskan, dualisme tersebut di lingkungan universitas menganggu proses mengajar, proses akreditasi dan penerimaan mahasiswa baru, serta wisuda. “LLDIKTI sudah memberikan warning untuk tidak ada dualisme dengan memediasi tetapi ini diabaikan”, katanya.

Menurutnya, dirinya bersama Rektor Unisti dan pembina serta pengurus yang ada membuka diri untuk mediasi menyelesaikan dualisme yang terjadi agar tidak mengorbankan sekitar 2.000 mahasiswa yang pendidikannya terganggu. (maspril aries)

× Image