Potensi Kuota Benih Bening Lobster di Lampung 8 Juta ekor Per Tahun
KINGDOMSRIWIJAYA, Pesawaran – Provinsi Lampung adalah salah satu daerah yang memiliki kekayaan laut yang besar. Salah satunya kekayaan kuota benih bening lobster.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Pengelolaan Benih Lobster dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan dan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengatakan, “Lampung memiliki potensi penangkapan/kuota benih bening lobster sekitar 8 juta ekor pertahun”.
Menurut Samsudin pada FGD yang berlangsung di aula Balai Besar Perikanan Budidaya Laut Lampung, Rabu (2/10), “Lampung bangga karena Balai Besar Perikanan Budidaya Laut yang ada dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini merupakan balai besar yang paling besar di seluruh Indonesia”.
“Tentunya selain kebanggaan juga kita berharap bahwa Balai Besar milik KKP ini juga akan memberikan imbas positif kepada masyarakat nelayan khususnya dan umumnya masyarakat di Provinsi Lampung dalam mengembangkan sumber daya kelautan yang optimal”, katanya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Lampung berharap dari FGD yang menjadi implementasi Permen KP Nomor 7 tahun 2024 ini pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Saat ini kita sedang berpacu untuk meningkatkan PAD, karena Lampung memiliki potensi alam yang luar biasa dan sangat potensial sekali”, katanya.
Samsudin juga menyampaikan dengan potensi kuota benih bening lobster sekitar 8 juta ekor/tahun, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah dilakukan tata kelola pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) sebagai tindak lanjut implementasikan Permen Kelautan dan Perikanan tersebut.
Di Lampung saat ini sudah ditetapkan 19 Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan jumlah nelayan 2.079, KUB yang sudah mendapatkan kuota sebanyak 10 KUB Atau sebanyak 1.266 nelayan.
"Tentunya dengan jumlah yang besar ini kita harus betul-betul bisa melakukan sosialisasi yang maksimal terkait dengan tata kelola benih-benih lobster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujarnya.