Home > Budaya

Seperti Perburuan Indiana Jones, Artefak Majapahit Terdampar di New York

Tiga artefak yang terdampar di New York tersebut adalah patung Budha bertahta perunggu, patung Dewa Wisnu dan satu batu relief yang menggambarkan dua patung Kerajaan Majapahit (abad ke-13 hingga ke-16) yang dicuri dari Indonesia.

Tiga artefak di New York yang akan kembali ke Indonesia. (FOTO: Tangkapan Layar VOA)
Tiga artefak di New York yang akan kembali ke Indonesia. (FOTO: Tangkapan Layar VOA)

Misalnya piring- piring porselen Cina dengan pola bunga-bunga biru yang di toko barang antik harganya sangat mahal adalah artefak dari kepercayaan orang-orang di lingkungan keluarga Kaisar Cina zaman kuno tentang tata cara makan para bangsawan pada waktu itu.

Menurut Sarlito, tapi artefak bukan benda-benda kuno saja. HP yang Anda pegang itu pun artefak, yaitu alat yang dibuat dan digunakan orang untuk berkomunikasi suara (telepon), tulisan (SMS, WA, dll), gambar, film, dan lain lain. Kalau HP kita rusak atau tidak berfungsi lagi, otomatis kita buang dan kita beli yang baru. HP bekas yang sudah ketinggalan zaman, tukang loak pun tidak mau membeli, karena itu bagusnya dimuseumkan.

Terdamparnya ada keberadaan artefak Indonesia di luar negeri tidak terlepas dari pencurian atau penjarahan. Sejak Perang Dunia II masyarakat internasional makin menyadari pentingnya untuk menjaga dan melestarikan kekayaan budaya.

Lalu pada 1954 lalu badan dunia Unesco mencetuskan “Cultural Property Of Mankind” dalam Konvensi Hague 1954. Sejak saat itu segala properti budaya yang mempunyai nilai-nilai dapat disebut sebagai kekayaan budaya dunia dan menjadi tanggung jawab penjagaan dan perlindungan seluruh masyarakat dunia.

Menurut Katherine Teilman and Malcolm Klein dalam “Handbook of Criminal Justice Evaluation” (1980), kejahatan terhadap benda seni budaya dikategorikan kedalam transnational crime. Transnational crime merupakan kejahatan yang mempunyai dampak melewati batas teritorial suatu Negara, kejahatan transnasional dapat dilakukan oleh individual atau kelompok secara terorganisir.

Selain transnational crime pada pencurian artefak, dalam United Nations Office on Drugs and Crime, Emerging Crimes : Organized Crime menjelaskan juga tentang traffikcing in cultural property atau kejahatan terhadap benda seni budaya merupakan salah satu kejahatan yang termasuk dalam 18 jenis kejahatan transnasional oleh PBB. Kejahatan ini merupakan bentuk dari kegiatan pencurian atau penyelundupan benda-benda seni dari satu negara ke negara lainnya.

Perburuan terhadap artefak-artefak yang ada di luar negeri terus harus dilakukan, seraya mengucapkan “Selamat kembali ke Indonesia tiga artefak dari New York, Amerika Serikat”. (maspril aries)

× Image