Home / Literasi / Sebuah Buku Tipis dari Walhi Sumsel tentang Energi Kotor

Sebuah Buku Tipis dari Walhi Sumsel tentang Energi Kotor

Buku “Biaya dan Manfaat Sosial Eksploitasi Energi Kotor Batu Bara”. (FOTO : Maspril Aries)

KAKI BUKIT – Jumat, 14 Desember 2023 menerima satu eksemplar buku dari Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) Sumatera Selatan (Sumsel) Yuliusman. Buku tersebut berwarna sampul biru berjudul “Biaya dan Manfaat Sosial Eksploitasi Energi Kotor Batu Bara”.

Setelah menerima buku tersebut saya berkomentar singkat. “Tipis sekali buku ini”. Untuk sebuah buku dengan judul yang lumayan panjang tersebut rasanya tak sepadan tebal buku yang hanya 88 halaman plus sampul empat halaman.

Tebal atau tipis untuk sebuah buku itu tidak dapat dijadikan ukuran, apakah ini berbobot atau tidak? Buku yang ditulis Dr M Subardin SE, MSi, Dr Imam Asngari, SE, Msi dan Yuliusman, SH dapat digolongkan buku ilmiah karena buku ini ditulis dan diterbitkan dari sebuah penelitian.

Penelitian tersebut berjudul “Biaya dan Manfaat Sosial Eksploitasi Energi Kotor Batu Bara di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.” Lokasi penelitian tersebut memang termasuk dalam area atau kawasan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan swasta dan BUMN.

Layaknya buku yang lahir dari babon penelitian maka buku ini pdari susunan isinya tidak berbeda dengan susunan laporan karya ilmiah. Setelah kata pengantar ada dicantumkan ringkasan eksekutif, daftar tabel, daftar gambar kemudian daftar singkatan. Pada bagian isi dibagi menjadi lima bab.

Bab 1: diberi judul Pembagian Kupon Kue Jatah Batu Bara. Bab 2 : Paradoks Biaya Sosial dan Manfaat Sosial. Bab 3 : Biaya Sosial Lebih Besar dari Manfaat Sosial. Bab 4 : Menuju Energi Bersih dan, Bab 5 : Penutup dan Saran.

Secara umum buku ini berisi konten tentang pertambangan batu bara di Sumsel khususnya di Kabupaten Muara Enim. Buku ini memotret perekonomian mineral di kabupaten yang berjarak sekitar 150 km dari Palembang, ibu kota Provinsi Sumsel.

Menurut penulis, ekonomi mineral didefinisikan sebagai suatu perekonomian ketika PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) sektor pertambangan di wilayah tersebut berkontribusi sekitar 8 persen dari PDRB. Selain itu Kabupaten Muara Enim adalah daerah pada perekonomian makro nya tergantung pada sektor pertambangan. Ini terlihat pada kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB yang pada tahun 2011 mencapai 51,47 persen. Kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 59,52 persen.

Sebagai daerah perekonomian mineral, indikator kesejahteraan Kabupaten Muara Enim jika dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan tingkat kemiskinan penduduk menunjukkan kinerja yang rendah. Rata-rata angka IPM Muara Enim tahun 2011 – 2021 sebesar 66,40 atau di bawah IPM Provinsi Sumsel mencapai 68.00. Demikian pula dengan kemiskinan pada periode yang sama 13,26 persen.

Buku ini mencatat dan memaparkan bagaimana pertambang batu bara di Muara Enim yang perizinan pertambangan batu bara di daerah ini telah mencakup lahan seluas 512.715,58 ha atau 68,51 persen dari total luas kabupaten 748.307 ha.

Dari wilayah obyek penelitian di Kecamatan Tanjung Agung, tim peneliti yang Walhi Sumsel menemukan agresivitas pertambangan batu bara di daerah ini, khususnya pada dua desa, yaitu Tanjung Lalang dan Pulau Panggung. “Konsesi perusahaan tambang telah mencakup sebagian wilayah desa” (halaman 7).

Yang terjadi pada dua wilayah desa tersebut ada konversi lahan pertanian dan perkebunan warga yang terus berlangsung sehingga menyebabkan ketimpangan pengusahaan lahan serta terjadinya konflik sosial. Muncul persoalan lingkungan akibat limbah/ residu dari operasi tambang yang menyebabkan turunnya kualitas udara ambien, pencemaran wilayah perairan dan menurunnya kesehatan masyarakat sekitar tambang.

Dalam Bab 1, buku ini menuliskan tentang sejarah pertama kali batu bara di Sumsel dieksploitasi dan berproduksi pada masa pemerintahan Hindia Belanda tahun 1895.


Buku “Biaya dan Manfaat Sosial Eksploitasi Energi Kotor Batu Bara” dari Direktur Walhi Sumsel Yuliusman.

Selain pertambangan yang dilakukan perusahaan BUMN dan perusahaan swasta, di daerah ini juga ada pertambangan rakyat. Pada tahun 2020 ada 11 orang warga desa setempat tewas tertimpa longsoran dari pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat tersebut memamng menghasilkan manfaat sosial (social benefit) miliaran rupiah. Namun dampak lingkungan dan sosial masyarakat (social cost) yang harus ditanggung masyarakat juga besar.

Selain pertambangan batu bara, di Kabupaten Muara Enim juga dibangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Sumsel 8 yang dibangunan BUMN tambang PTBA Tbk bekerjasama dengan perusahaan asing dari Tiongkok. Di kawasan tersebut juga akan dibangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bernama Kawasan Industri Tanjung Enim (KITE) di atas lahan seluas 585 ha yang mencakup dalam empat desa, yaitu Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, Desa Pulau Panggung dan Desa Darmo.

Bahasan tentang energi kotor bisa dibaca pada Bab 2 Paradoks Biaya Sosial dan Manfaat Sosial. Pada bab ini dibahas tentang dampak lingkungan, dampak sosial dan manfaat sosial energi kotor batu bara.

Pada bahasan tentang energi kotor batu bara sangat sedikit data dan informasi yang tersedia. Tidak dijumpai penjelasan detil dan lengkap tentang energi kotor. Seperti apa itu energi kotor atau bagaimana energi kotor batu bara tersebut diproduksi.

Kemudian pada Bab 3 Biaya Sosial Lebih Besar dari Manfaat Sosial, isinya lebih banyak pada kajian ekonomi yang mencakup esensi cost and benefit analysis (CBA), tentang langkah-langkahdi CBA, manfaat CBA dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan serta pendekatan qualitatif cost and benefit analysis (QCBA).

Ada juga Model Pengukuran dan Model Struktural dalam Analisis QCBA. Pada bagian ini ada hitung-hitungan yang menggunakan teori dan rumus-rumus ekonomi. Para penulis pada Bab 3 menuliskan, “Berdasarkan biaya manfaat sosial atau CBA maka secara sosial kegiatan pengusahaan energi kotor batu bara di wilayah sosial tidak layak secara sosial”.

Pada bab ini penulis merekomendasikan, “Secara menyeluruh pengusahaan pertambangan batu bara harus segera dievaluasi dan secara bertahap dihentikan untuk menjamin keadilan sosial bagi generasi yang akan datang”.

Walau buku ini secara umum membicara tentang pertambangan batu bara dan energi kotor, buku setebal 88 halaman dari Walhi Sumsel ini juga mengupas tentang energi bersih yang dituangkan pada Bab 4 dengan judul Menuju Energi Bersih.

Bab ini membahas tentang Indonesia maju tanpa energi kotor, tantangan transisi energi bersih. Pada Bab 5 yang berisi penutup dan saran, penulis memberikan saran kepada pemerintah daerah, masyarakat sipil dan pemerintah pusat.

Kepada pemerintah daerah saran yang disampaikan diantaranya, meningkatkan pengawasan dampak lingkungan dari tambanh dan PLTU yang berada di wilayah desa. Kepada masyarakat sipil, dari enam saran yang diajukan adalah mendorong gerakan untuk “Stop Investasi Batu Bara dan PLTU Mulut Tambang.

Kepada pemerintah pusat, tiga penulis buku memberi saran, diantaranya tidak ada lagi investasi baru PLTU mulut tambang dalam kaitannya dengan komitmen internasional bagi pengurangan emisi dan transisi menuju energi bersih.

Setelah membaca buku, jika akan dicetak ulang agar dilengkapi dengan data-data dari para penulis. Pada buku ini tidak tercantum data siapa itu M Subardin, Imam Asngari dan Yuliusman. Kemudian perlu juga dilengkapi dengan data indeks. (maspri aries)

Tagged: