
KAKI BUKIT – Dewan Pers telah meluncurkan hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023. Hasilnya, IKP 2023 mengalami penurunan signifikan dibanding tahun lalu 2022. Penurunan terjadi di 20 indikator dari tiga lingkungan yakni lingkungan fisik politik, ekonomi dan hukum.
Menurut anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP Nasional 71,57. Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87.
Sapto menjelaskan, meskipun turun dibanding tahun lalu, nilai IKP 2023 masih masuk kategori “Baik” yang berarti bahwa secara nasional kemerdekaan pers berada dalam kondisi “Cukup Bebas” selama tahun 2022. “Penurunan angka IKP ini merupakan yang pertama sejak enam tahun lalu”, ujarnya.
Hasil survei IKP 2018 yaitu 69 (kategori “agak bebas”), pada tahun 2019 meningkat menjadi 73,71 (kategori “cukup bebas”), selanjutnya menjadi 75,27 (tahun 2020), 76,02 (2021), dan 77,88 (2022).
Survei IKP oleh Dewan Pers adalah menilai kondisi kemerdekaan pers pada periode satu tahun sebelumnya. Survei IKP 2022 misalnya, menilai kondisi kemerdekaan pers di sepanjang tahun 2021, dan Survei IKP 2023 mengukur kondisi kemerdekaan pers selama tahun 2022.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada peluncuran hasil survei IKP 2023 tersebut mengharapkan, hasil survei yang diselenggarakan Dewan Pers ini dapat memberi gambaran yang sesungguhnya tentang kondisi kemerdekaan pers di Tanah Air.
Menurut Ninik, selama lima tahun terakhir sejak 2018 hingga 2022, nilai IKP nasional cenderung meningkat. Artinya, situasi kemerdekaan pers direpresentasikan membaik.
“Hal itu sempat memunculkan pertanyaan sejumlah kalangan, terutama apabila disandingkan dengan hasil survei IKP yang dilakukan lembaga internasional. Demikian pula bila dikaitkan dengan indeks demokrasi yang memberikan alarm untuk perbaikan sistemik yang memerlukan perhatian bersama”, katanya.
Di level internasional, lembaga nirlaba Reporters Without Borders (RSF) pada Mei 2023 merilis daftar indeks kebebasan pers dunia 2023. Indonesia berada pada peringkat ke-108 dari 180 negara. Peringkat Indonesia tersebut naik dibanding tahun 2022 (peringkat 117). Dibanding negara tetangga, peringkat Indonesia jauh di bawah. Malaysia peringkat 73 dan Timor Leste peringkat 10.
Peluncuran hasil survei IKP 2023 ke publik adalah sebagai bagian dari upaya Dewan Pers menegakkan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bangsa Indonesia berhak mengetahui sampai di mana posisi kemerdekaan pers di Indonesia, apakah berada dalam situasi yang menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, ataukah sebaliknya?
IKP Sumsel 5 Terendah
Itu peringkat kemerdekaan pers Indonesia dibandingkan di level internasional. Bagaimana dengan hasil IKP dari masing-masing daerah atau provinsi di Indonesia?
Menurut Sapto Anggoro Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, hasil survei IKP 2023 menunjukkan kondisi kemerdekaan pers yang belum merata antar daerah provinsi. Terdapat rentang nilai yang cukup besar, sekitar 20 poin, antara provinsi dengan nilai terendah dengan yang tertinggi.
Nilai IKP Provinsi tertinggi yaitu 84,38 dan yang terendah 64,01. Sedangkan nilai rata-rata dari 34 provinsi adalah 75,69, di atas nilai IKP Nasional 71,57. Nilai rata-rata IKP Provinsi tahun 2023 turun 3,02 poin dibandingkan tahun 2022. Nilai
IKP 2023 provinsi menunjukkan 24 provinsi mengalami penurunan dan 10 provinsi mengalami kenaikan. Survei IKP 2023 mencatat Kalimantan Timur dengan nilai tertinggi, yaitu 84,38. Berikutnya Jawa Barat (83,02), Bali (82,58), Kalimantan Utara (982,42), dan Kalimantan Tengah (81,05).
Adapun IKP provinsi terendah diduduki Papua (64,01), Papua Barat (68,22), Lampung (69,76), Sumatra Selatan (70,83), dan DKI Jakarta (71,73).
Dari hasil survei IKP 2023 tersebut Sumatera Selatan (Sumsel) berada pada 5 besar terendah dari 34 provinsi di Indonesia. Sumsel ada pada peringkat 31 atau satu tingkat di bawah DKI Jakarta dan satu tingkat di atas Provinsi Lampung.
Berita 404 dan APBD

Dalam ringkasan eksekutif IKP 2023 di Sumsel, Dewan Pers menyebutkan, IKP Sumsel tahun 2023 berada pada kategori “cukup bebas” dengan nilai 70,83. Situasi yang dipotret adalah peristiwa terkait kemerdekaan pers yang terjadi sepanjang tahun 2022.
Namun nilai IPK tahun 2023 menurun 10,58 poin dibanding 2022 (81,40). Nilai 2023 tersebut didukung situasi Lingkungan Fisik Politik (71,09), Kondisi Lingkungan Ekonomi (71,46), dan Kondisi Lingkungan Hukum (69,73). Semua kondisi Lingkungan mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Survei mendata, setidaknya ada empat kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2022 yang dilakukan terkait mencari berita maupun setelah berita ditayangkan. Intervensi pemerintah daerah, terutama dalam melakukan sensor terhadap ruang redaksi, bisa terlihat di 2022. Hal ini terjadi karena perusahaan pers punya ketergantungan yang kuat pada iklan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang digelontorkan pemerintah daerah.
Yang menarik pada indikator Penurunan Lingkungan Ekonomi diakibatkan upaya intervensi kebijakan redaksi baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun pemilik perusahaan pers karena terkait iklan APBD. Akibatnya, fenomena berita hilang (404) bisa ditemui pada tahun 2022. Perusahaan pers takut pendapatan dari iklan APBD hilang karena menjadi pendapatan utama mereka.
Dalam kasus fenomena berita hilang (404) tahun 2022 tersebut terjadi pada sebuah media online yang mengangkat berita tentang 10 gubernur terkaya di Sumatera. Berdasarkan hasil IPK 2023 tersebut fenomena berita hilang (404) tersebut hanya terjadi/ ditemukan di Sumsel.
Dari hasil survei menurut salah seorang informan ahli Sidratul Muntaha Ketua AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Sumsel, sensor berita yang dilakukan pemerintah daerah beberapa kali terjadi. “Sering terjadi, ada berita udah naik tiba-tiba 404 (hilang)”, katanya.
Ternyata berita yang hilang dari tayangan website media online di Sumsel pada 2023 kembali terulang. Kembali sebuah media online menghapus sebuah berita yang terkait dengan kasus yang tengah melanda Bank Sumselbabel. Berita tersebut tentang Bareskrim Mabes Polri memeriksa anggota dewan komisaris dan karyawan Bank Sumselbabel.
Berita yang hilang atau dihapus, di lingkungan komunitas pers kerap disebut take down tersebut terjadi pada edisi 23 November 2023. Tiba-tiba saja sejak pagi di grup media sosial ramai menulis, link berita tersebut isinya tidak bisa dibuka, saat diklik yang muncul tampilan “Oops 404”.
Apa itu 404? Jika merujuk pada istilah internet “Error 404 Not Found” terjadi ketika pengunjung mengakses sebuah situs web, browser akan mengirimkan permintaan ke server web untuk mengambil halaman yang sesuai dengan URL yang dimasukkan. Jika server tidak dapat menemukan halaman yang sesuai dengan URL tersebut, maka akan secara otomatis mengirimkan pesan Error 404 Not Found sebagai tanggapan.
Error 404 Not Found atau terjadi kesalahan sebuah server web yang tidak dapat menemukan halaman yang diminta oleh pengguna. Hal ini bisa terjadi karena konten yang diakses hilang, telah diubah, atau mengalami kerusakan.
Berita yang hilang dari tampilan website media online yang hilang atau take down oleh pengelola media adalah perbuatan yang melanggar Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Dalam Peraturan Dewan Pers No.1 pada poin 5 tentang pencabutan berita mengatur: a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut. c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Dari dua kasus fenomena berita hilang (404) yang terjadi di Sumsel ketentuan poin 5 dari Peraturan Dewan Pers tersebut tidak dipatuhi. Juga tidak ada alasan mengapa berita tersebut dicabut atau take down dari halaman tayangan website.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi salah satu narasumber pada Pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara daring pada tanggal 27 April 2023 menegaskan, “Berita yang sudah dimuat atau diterbitkan tidak dapat dicabut kecuali dengan alasan tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku.”
Pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan salah satu peserta, terkait adanya upaya pihak tertentu yang ingin berita yang sudah ditayangkan dihapus atau biasa disebut 404.
Menurut Ninik Rahayu, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional.
Pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu tentang fenomena penghilangan berita (404) kembali disampaikan pada acara “Sarasehan Pusterad dengan Media Massa TA 2023” dengan tema “Strategi Komunikasi dalam Menghadapi Pemilu 2024 di Tengah Polarisasi Masyarakat” di Kompleks Kopassus Cijantung, Jakarta Timur pada 23 Oktober 2023.
Menurut Ninik Rahayu, bahwa berita tidak bisa di-take down, kecuali berikan hak jawab boleh. “Yang boleh kita lakukan adalah memberikan hak jawab. Dewan Pers pun tak bisa men-take down”.
Ketua Dewan Pers menegaskan, “Pembredelan atau take down bisa mengurangi atau mendistorsi demokrasi di Indonesia, seperti pada pers era orde lama dan orde baru.
“Kalau di zaman orde lama – orde baru pers kita itu menjadi corong pemerintah makanya dulu Ketua Dewan Pers itu adalah ex-officio Menteri Penerangan. Pers kita bisa dibredel bahasanya sekarang di-take down, sekarang gak bisa gak boleh karena bisa mengurangi bisa mendistorsi demokrasi”, ujarnya.
Selain berita 404 di Sumsel berdasarkan survei Dewan Pers menemukan adanya perebutan kue iklan antara media pers dengan content creator baik yang tergabung dalam Forum Admin Media Sosial (FAMS) Sumatera Selatan, maupun yang bukan.
Kemudian ada beberapa media didirikan untuk kebutuhan politik tertentu, sehingga terlihat arah pemberitaan yang mendukung kelompok politik tertentu. Serta belum ada aturan pemerintah daerah yang mendorong jajarannya mendukung wartawan jurnalisme secara bebas.
Hasil survei IKP 2023 Sumsel tersebut diperoleh dari 12 responden menjadi informan ahli pada kegiatan Pengambilan Data & FGD Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2023. Informan ahli tersebut terbagi kedalam tiga kategori yaitu kategori Pemerintah / Birokrat (Anggota KIP/KPI/KPU daerah, Humas Pemprov/ Pemkot, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan), kategori Civil Society (akademisi, wartawan, aktivis, LSM, media watch), dan kategori Bisnis (pimpinan perusahaan media, perusahaan umum, asosiasi media).
Berdasarkan hasil survei IKP 2023 dan penilaian yang diperoleh, untuk Provinsi Sumatera Selatan, Dewan Pers memberikan rekomendasi: 1. Dewan Pers lebih selektif memberikan verifikasi kepada media. Munculnya banyak media tidak menjamin kualitas konten dan sebagai akal-akalan mengejar kepentingan tertentu. Dewan Pers juga transparan atas proses verifikasi faktual.
2. Perusahaan pers perlu berkreasi agar survive dan tidak tergantung pada iklan APBD. Iklan APBD membuat ruang redaksi tidak independen. 3. Jurnalis perlu mendapat pelatihan yang lebih massif atas isu-isu kelompok rentan. Pemda perlu mendorong media agar memberitakan isu-isu kelompok rentan, tidak sekedar mengejar traffic dengan berita-berita yang tengah tren. 4. Perusahaan pers harus pro kelompok rentan, berkewajiban memberi ruang bagi pemberitaan terkait kelompok tersebut, serta selalu memberikan pelatihan kepada wartawannya.
5. Aparat penegak hukum harus melindungi wartawan sesuai UU Pers, sekaligus mengingatkan jajarannya agar turut serta mendukung kemerdekaan pers. 6. KPID harus senantiasa menyampaikan teguran dan sanksi atas pelanggaran konten yang dilakukan media penyiaran.
Rekomendasi strategis Dewan Pers tersebut dimaksudkan untuk memperkuat berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kemerdekaan pers di daerah. (maspril aries)





