Home / Gaya Hidup / Selebgram Palembang (@Linamukherjee @Ubeyapsensoo) Tersandung Hukum

Selebgram Palembang (@Linamukherjee @Ubeyapsensoo) Tersandung Hukum

Selebgram Palembang @Linamukherjee_ saat mendatangi markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) untuk menjalani pemeriksaan Mei 2023 lalu. (FOTO : Antara)

KAKI BUKIT – Awal Mei 2023, jagat maya ramai dengan pemberitaan tentang pemeriksaan seorang selebgram Palembang @Linamukherjee_ di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Selebgram Linamukherjee_ atau Lina Lutfiawati menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama setelah unggahan videonya di Instagram dan TikTok tersebar luas. Pada konten video berdurasi lima menit, Linamukherjee_ mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.

Setelah tayangan video tersebut tersiar luas ke platform media sosial (medsos), kemudian seorang warga bernama Sapriadi, pada 15 Maret 2023 melaporkan tayangan video tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Isi video tersebut kontennnya telah melecehkan ajaran Islam yang mengharamkan makan daging babi.

Polisi merespon laporan tersebut lalu memanggil dan memeriksa pemiliki akun @Linamukherjee_. Setelah berkas pemeriksaan lengkap polisi penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 10 Juli 2023, jaksa lalu menahan tersangka selebgram Lina Lutfiawati di Lapas Wanita Kelas II A Palembang. Tersangka akan menjalani penahanan sejak 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dalam berkas perkara menjerat selebgram @Linamukherjee_ melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya @Linamukherjee_ akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Menurut juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi berkas perkara yang menjerat selebgram Palembang tersebut telah diterima dari Kejari Palembang.

Berkas perkara dengan terdakwa Lina Lutfiawati telah diregistrasi PN Palembang dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg. Persidangan perdana dalam perkara selebgram @Linamukherjee_ dijadwalkan akan dimulai Selasa 25 Juli 2023.

Dalam kasus selebgram tersandung hukum yang menimpa @Linamukherjee_ bukan kasus pertama di Palembang. Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sekitar satu tahun yang lalu juga telah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap selebgram Palembang pemilik akun @Ubeyapsensoo.

Pada kasus selebgram @Ubeyapsensoo atau Apsenso alias Ubey (26) terjerat kasus judi online. Akun @Ubeyapsensoo mempromosikan situs judi online. Polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap @Ubeyapsensoo atau Apriazi Sundana dan menetapkannya sebagai tersangka karena akun Instagramnya mempromosikan judi online.

Dari pemeriksaan, Apriazi Sundana atau @Ubeyapsensoo dari promosi yang dilakukannya mendapat bayaran uang sebesar Rp4 juta. Selebgram @Ubeyapsensoo tersandung hukum setelah akun media sosialnya yang mempromosikan judi online dilaporkan ke polisi.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada awal Mei 2022 menjerat selebgram @Ubeyapsensoo dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perkara atas nama Apriazi Sundana kemudian disidangkan di PN Palembang. Oleh majelis hakim kemudian terdakwa selebgram @Ubeyapsensoo pada 2 Agustus 2022 berdasarkan putusan hakim Nomor 907/pid.sus/2022/PN.PLG, selebgram yang disapa ‘Ubey’ dikenakan pidana penjara selama 10 bulan karena melanggar pasal 27 (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selebgram dan Instagram

Sementara persidangan dengan terdakwa selebgram baru akan dimulai pekan depan. Kita belajar tahu dan kenal apa itu selebgram dan instagram? Ada yang memberi arti “selebgram” adalah selebriti Instagram, yaitu seseorang atau mereka popular di media sosial salah satunya platform Instagram. Instagram menerapkan sistem pertemanan yang dikelompokan dalam followers (pengikut) dan following (mengikuti).

Pemilik akun instagram dengan followers yang populer dengan puluhan ribu sampai jutaan pengikut di jagat maya, pada mereka dilekatkan sebutan “selebgram.” Selebgram adalah mereka pengguna media sosial yang memiliki kecendrungan menjadi “pusat perhatian.” Selebgram juga menjadi role model atau public figure yang terus diamati hingga ditiru. Ada yang juga menyebut selebgram dengan “influencer.”

Selebgram yang menjadi role model atau public figure dijadikan sebagai referensi gaya hidup; baik dari acuan mode fashion dan make-up, tutorial memasak, travel tips dan sebagainya.

Dari kaca mata bisnis atau mereka pelaku bisnis dari skala kecil sampai bisnis kakap, selebgram adalah penyedia jasa promosi yang memiliki peranan dalam membantu pelaku usaha untuk mempromosikan suatu produk atau jasa, promosi tersebut biasanya berupa iklan bagi promosi produk yang akan diproduksi dan akan dijual ke masyarakat atau konsumen.


Logo Instagram (FOTO: AP Photo/Jenny Kane)

Sebelum menjadi selebgram awal mulanya adalah instgram. Instagram sebagai salah satu platform media sosial adalah suatu jejaring sosial yang mempunyai tujuan untuk membantu penggunanya untuk membagikan foto kepada pengguna lainnya. Instagram sendiri masih berkhusus kepada pengguna Android, Iphone, Ipod, Ipad dan Gadget.

Instagram adalah salah satu media sosial populer di dunia, termasuk Indonesia yang memiliki berjuta anggota dari beragam tipe akun media sosial.

Menurut Arif Rohmadi dalam “Tips Produktif Ber-Social Media” (2016), “Bagi anda yang mengalami kesulitan menulis, instagram dapat menjadi alternatif untuk sharing maupun eksistensi diri.

Manfaat intagram lainnya menurutnya : 1. Memanfaatkan instagram untuk sharing, hal-hal menarik, misalnya dengan membuat gambar berisi kata-kata lucu atau berbagi insiprasi lewat caption.

2. Memanfaatkan instagram untuk portofolio, hasil karya yang berhasil melakukan pencapaian tertentu atau mengikuti kegiatan penting, pengguna dapat memublikasikannya di instagram.

3. Menawarkan endorsement, apabila pengguna merupakan akun personal yang memiliki banyak follower dan interaktif (selebgram) dapat menawarkan jasa endorsement, yaitu mempromosikan produk atau jasa dari pihak lain yang endorsement pengguna tersebut.

4. Menawarkan paid promote (promosi berbayar), menawarkan jasa kepada pihak yang ingin dipromosikan dan membayar dengan sejumlah nominal tertentu.

Selain itu, menurut Bambang Atmoko Dwi dalam “Instagram Handbook Tips Fotografi Ponsel” (2012), instagram memberikan cara baru berkomunikasi di jejaring sosial melalui foto. Melalui judul atau caption foto bisa memberikan kesenangan tersendiri, karena di sini penguna bisa berkreasi dengan merangkai kata yang memikat untuk memperkuat karakter atau pesan yang ingin disampaikan dalam foto tersebut.

Saat ini instagram merupakan salah satu platform yang banyak digunakan oleh generasi milenial saat ini. Indonesia termasuk salah satu negara pendudukanya sebagai pengguna media sosial di dunia. Tahun 2019 pengguna media sosial di Indonesia menduduki peringkat keempat terbesar di dunia.

Menurut data We Are Social 2021 menyebutkan 96 persen pengguna telepon seluler (ponsel) di Indonesia menjadi pengguna media sosial. Sebanyak 99,8 persen pemilik akun media sosial di Indonesia aktif di media sosial. Artinya, mereka tidak hanya mendaftar menjadi anggota atau user lalu membiarkannya dan hanya menggunakan pada waktu tertentu.

Data We Are Social pada 2019 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam sehari. Waktu yang digunakan untuk bermedia sosial sebanyak 3 jam 26 menit.

Menurut Paul Webster, Brand Development Lead Instagram APAC, dari 100 juta pengguna yang telah bergabung di media sosial Instagram, lebih dari setengahnya bertempat tinggal di Asia dan Eropa. Di Indonesia pengguna Instagram mencapai 89 persen.

Instagram sebagai media sosial buatan Kevin Systrom dan Mike Krieger, merupakan aplikasi yang memiliki fitur efek foto yang menjadi karakteristiknya hingga terjadi partisipasi (participation), keterbukaan (openned), percakapan (conversation), komunitas (community), dan connectedness atau keterhubungan

Instagram hadir di muka bumi pada 2011. Dalam About Us Instagram menyebutkan bahwa Instagram adalah media sosial yang bisa diakses menggunakan smartphone dengan sistem operasi Android, IOS untuk iPhone, Blackberry, dan Windows Phone. Nama Instagram berasal dari kata “insta” yang berarti seperti kamera polaroid yang menghasilkan atau menampilkan foto secara instan. Kamera polaroid sudah dikenal sejak era tahun 1970-an. Kemudian kata “gram” berasal dari kata “telegram” yang berfungsi mengirimkan informasi kepada orang lain secara cepat.

Jadi instagram adalah aplikasi jejaring sosial yang memungkinkan pengguna atau user untuk berbagi cerita kepada publik dalam bentuk fotoo maupun video. Selain itu, pengguna juga dapat menerapkan filter digital terhadap foto yang akan diunggah serta membagikannya ke berbagai layangan jejaring sosial, termasuk instagram sendiri.

Mengutip B Nugraha dan MF Akbar dalam “Perilaku Komunikasi Pengguna Aktif Instagram” (2018), instagram tidak hanya dimanfaatkan untuk berbagi informasi melainkan juga sebagai ajang mengelola kesan dan mempresentasikan diri di masyarakat.

Instragram melalui fitur dan daya tarik yang dimilikinya saat ini menjelma menjadi sumber informasi bagi masyarakat maupun media mainstream seperti media online, media cetak, televisi dan radio. Seperti informasi yang berkaitan dengan gosip dunia selebriti.

Alasan-alasan yang ada di atas menjadi pilihan para selebgram untuk menyampaikan pesan atau personal branding para selebgram. Namun ada diantara para selebgram tersebut terpeleset dan tersandung hukum sehingga harus menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan konten yang diunggah ke ranah publik. (maspril aries)

Tagged: