Home / Teknologi / Aneka Cyber Crime: 6 Bentuk Diantaranya

Aneka Cyber Crime: 6 Bentuk Diantaranya

Polda Jatim jumpa pers kasus cyber crime meretas website di lingkungan Pemkab Malang. (FOTO IG @divisihumaspolri)

KAKI BUKIT – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) berhasil mengungkap peretasan website dan mengamankan satu orang tersangka.

Polisi mengamankan tersangka berinisial AR, 21 tahun asal Lumajang. Tersangka sebelumnya melakukan tindak pidana meretas website di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. “Modus tersangka sama dengan hacker sebelumnya, yaitu tersangka ingin menguasai website milik pemerintah,” kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman saat mengelar jumpa pers.

Dari semua berita yang tersiar media massa dan media sosial, tersangka AR disebut/ ditulis sebagai seorang hacker. Hacker dan perbuatan meretas website secara ilegal adalah termasuk perbuatan cyber crime. Di dunia ini ada beragam atau jenis cyber crime. Berikut penjelasan singkat mengenai jenis cyber crime (kejahatan di dunia maya/ internet) yang secara umum dikenal di masyarakat luas.

Pertama, ada yang disebut, Carding yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain secara illegal. Kedua, Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain pelakunya disebut ”hacker.”

Kemudian ketiga, Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk pelakunya “cracker” yaitu “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Keempat Defacing yaitu kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan deface kerap dianggap perbuatan iseng untuk unjuk kemampuan. Tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.

Kelima, Phising adalah memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.

Keenam, Spamming yaitu pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki, dan ketujuh, Malware yaitu program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software.

Ada Hacker, Ada Cracker

RA oleh media massa dan polisi disebut sebagai hacker. Hacker dalam bahasa Indonesia berarti peretas adalah orang yang mempelajari, menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Terminologi peretas muncul awal tahun 1960-an di antara para anggota mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe.

Kata bahasa Inggris “hacker” pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik dari pada yang telah dirancang.

Kepolisian Inggris mengartikan cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.

Menurut Rudi Hermawan dalam “Kesiapan Aparatur Pemerintah Dalam Menghadapi Cyber Crime di Indonesia” (2013), cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Ada juga pendapat mengidentikan cyber crime dengan computer crime.


Cyber crime (Ilustrasi) (FOTO : Pixabay.com)

Cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan akses internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis: Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar eksplorasi/ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security) nya.

Hacker” memiliki dua wajah ganda. Pertama, “Hacker Budiman/White Hat Hacker” memberi tahu kepada admin yang komputernya diterobos, bahwa adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dimiliki dan punya potensi disusup. Karakteristik White Hat Hacker ini adalah memberikan informasi bukan merusak yang pasti menguntungkan/membantu korbannya.

Kedua “Hacker Pencoleng/Black Hat Hacker,” menerobos program orang lain untuk merusak, manipulasi/merubah serta mencuri datanya. Karakteristik Black Hat Hacker ini adalah melakukan aktifitas kriminal yang pasti merugikan korbannya.

Kemudian pada perkembangannya muncul kelompok lain yang menyebut-nyebut diri sebagai peretas, padahal bukan. Mereka ini (terutama para pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali telepon (phreaking).

Peretas sejati menyebut mereka ini cracker dan tidak suka bergaul dengan mereka. Peretas sejati memandang cracker sebagai orang malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Peretas sejati tidak setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi peretas.

Dalam penggunaan istilah kejahatan internet sering terjadi kerancuan atau salah mengartikan antara hacker dan cracker sehingga ada pemahaman yang keliru. Di dunia komputer atau internet, hacker dan cracker adalah dua makhluk yang berbeda.

Istilah hacker di kalangan teknologi informasi (TI) adalah orang yang mampu berpikir, bekerja dengan efektif dan efisien dan sering kali menyelesaikan permasalahan yang dihadapi di luar pemikiran yang digunakan orang lain.

Hacker adalah mereka yang mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Selain itu hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.

Cracker adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan yang merugikan orang lain. Mereka juga mempunyai IP (Internet Protocol) yang tidak bisa dilacak. Kejahatan para cracker yang paling sering ialah carding atau pencurian kartu kredit, kemudian pembobolan situs sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.

Itulah sekilas tentang hacker, cracker yang dikenal dalam khazanah teknologi informasi (TI). Seiring perkembangan teknologi informasi maka cyber crime akan terus berkembang dengan berbagai varian dan modifikasi modus kejahatan internet. (maspril aries)

Tagged: