Home > Politik

Sejarah Otonomi Daerah yang Usianya Sudah 27 Tahun

Banyak yang tidak tahu bahwa tanggal 25 April adalah Hari Otonomi Daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Candra (tengah) bersama ASN Pemprov Sumsel usai peringatan Hari Otonomi Daerah. (FOTO : @edward_candra21)

KAKI BUKIT – Sabtu pagi, 29 April 2023 melintas di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai, Palembang. Juga saat melintas Jalan Merdeka di depan Kantor Wali Kota Palembang, terlihat banyak orang berpakaian seragam Korpri warna biru. Melintas pertanyaan, “Hari Sabtu pegawai negeri libur, kenapa pagi ini mereka masuk kerja?”

Berpikir mencari jawaban pertanyaan tersebut, ternyata para pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berseragam Korpri datang untuk mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah. Tahun 2023 Hari Otonomi Daerah telah berusia 27 tahun.

Banyak yang tidak tahu bahwa tanggal 25 April adalah Hari Otonomi Daerah. Benarkah “Otonomi Daerah” di Indonesia baru berusia 27 tahun? Padahal yang namanya “Otonomi Daerah” sudah ada dan dikenal sejak masa Kolonial Belanda.

Otonomi daerah di Indonesia (masa Indonesia belum merdeka) telah ada sejak Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menerbitkan Decentralisatiewet S 1903/329 tahun 1903. Masa itu sudah ada sistem otonomi daerah namun prakteknya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan atas daerahnya walaupun sudah diberikan wewenang kepada dewan daerah.

Kemudian pada masa penjajahan Jepang dengan struktur administrasi yang lebih lengkap dibanding masa penjahanan Belanda, masa itu sudah diberlakukan struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Ada Panglima Balatentara Jepang, Pejabat Militer Jepang, Residen, Bupati, Wedana, Asisten Wedana, Lurah atau Kepala Desa, Kepala Dusun, RT atau RW, dan Kepala Rumah Tangga.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem adminsitrasi model Jepang yang diberlakukan. Pemerintah mensahkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-undang ini mengatur antara lain tentang pembentukan daerah otonom keresidenan, kota dan kabupaten.

Kemudian pemerintah melahirkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Menurut undang-undang ini, terdapat tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Selain daerah otonom (biasa) terdapat pula daerah istimewa yang setingkat provinsi dan kabupaten. Pada periode ini dibentuk daerah-daerah sekaligus dengan penyerahan otonominya (urusan pangkal).

Pada masa Orde Lama tahun 1957 lahir UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia). Dua tahun kemudian Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia. Peraturan ini mengatur bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah.

Pada masa itu hanya dikenal satu jenis daerah otonomi di Indonesia. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja.

Tahun lahir UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974. UU ini mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah.

× Image