Home / Politik / Sejarah Otonomi Daerah yang Usianya Sudah 27 Tahun

Sejarah Otonomi Daerah yang Usianya Sudah 27 Tahun

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Candra (tengah) bersama ASN Pemprov Sumsel usai peringatan Hari Otonomi Daerah. (FOTO : @edward_candra21)

KAKI BUKIT – Sabtu pagi, 29 April 2023 melintas di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai, Palembang. Juga saat melintas Jalan Merdeka di depan Kantor Wali Kota Palembang, terlihat banyak orang berpakaian seragam Korpri warna biru. Melintas pertanyaan, “Hari Sabtu pegawai negeri libur, kenapa pagi ini mereka masuk kerja?”

Berpikir mencari jawaban pertanyaan tersebut, ternyata para pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berseragam Korpri datang untuk mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah. Tahun 2023 Hari Otonomi Daerah telah berusia 27 tahun.

Banyak yang tidak tahu bahwa tanggal 25 April adalah Hari Otonomi Daerah. Benarkah “Otonomi Daerah” di Indonesia baru berusia 27 tahun? Padahal yang namanya “Otonomi Daerah” sudah ada dan dikenal sejak masa Kolonial Belanda.

Otonomi daerah di Indonesia (masa Indonesia belum merdeka) telah ada sejak Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menerbitkan Decentralisatiewet S 1903/329 tahun 1903. Masa itu sudah ada sistem otonomi daerah namun prakteknya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan atas daerahnya walaupun sudah diberikan wewenang kepada dewan daerah.

Kemudian pada masa penjajahan Jepang dengan struktur administrasi yang lebih lengkap dibanding masa penjahanan Belanda, masa itu sudah diberlakukan struktur pemerintahan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Ada Panglima Balatentara Jepang, Pejabat Militer Jepang, Residen, Bupati, Wedana, Asisten Wedana, Lurah atau Kepala Desa, Kepala Dusun, RT atau RW, dan Kepala Rumah Tangga.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, sistem adminsitrasi model Jepang yang diberlakukan. Pemerintah mensahkan Undang-Undang (UU) No.1 tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah. Undang-undang ini mengatur antara lain tentang pembentukan daerah otonom keresidenan, kota dan kabupaten.

Kemudian pemerintah melahirkan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Menurut undang-undang ini, terdapat tiga tingkatan daerah yaitu provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil. Selain daerah otonom (biasa) terdapat pula daerah istimewa yang setingkat provinsi dan kabupaten. Pada periode ini dibentuk daerah-daerah sekaligus dengan penyerahan otonominya (urusan pangkal).

Pada masa Orde Lama tahun 1957 lahir UU Nomor 1 tahun 1957 (sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia). Dua tahun kemudian Pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia. Peraturan ini mengatur bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Daerah.

Pada masa itu hanya dikenal satu jenis daerah otonomi di Indonesia. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya, dan Kotapraja.

Tahun lahir UU Nomor 18 tahun 1965 (yang menganut sistem otonomi yang seluas-luasnya) dan UU Nomor 5 tahun 1974. UU ini mengatur pokok-pokok penyelenggara pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah.


Dengan UU Nomor 5 tahun 1974 Pemerintah Orde Baru mengatur perubahan, ada dua tingkat daerah otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II dan pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai cara pengejawantahan.

Kemudian pada era reformasi yang ditandai dengan tumbangnya rezim Orde Baru, pemerintah mengeluarkan dua kebijakan yang mengatur tentang otonomi daerah, yaitu UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dua tahun sebelum Orde Baru tumbang, pada 1996 Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah memutuskan menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Sejarah otonomi daerah telah banyak mengalami pasang surut. Sejak masa penjajahan, Indonesia telah menerapkan sistem desentralisasi yang dibentuk oleh pemerintahan kolonial Belanda dan Jepang. Pada saat itu sistem penentuan masih bersifat sentralistis, birokratis, dan feodalistis untuk kepentingan penjajah saja, tapi bentuk inilah yang kemudian diwariskan kepada Indonesia.

Apa Otonomi Daerah?

Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama Forkompida Kota Palembang pada peringatan Hari Otonomi Daerah (FOTO : Ig @ratudewa.update)

Sejarah otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pemerintahan di Indonesia. Otonomi daerah di Indonesia menurut Zainul Djumadi dalam “Otonomi Daerah di Indonesia Sejarah, Teori dan Analisis” (2017), lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap sentralisasi di masa Orde Baru yang tidak menghasilkan pembangunan dan peningkatan serta perubahan kearah yang lebih baik dalam berkehidupan masyarakat dan kenegaraan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Kondisi tersebut terjadi karena pada masa Orde Baru adanya ketergantungan yang sangat tinggi dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Akibatnya tidak ada kemandirian perencanaan pengelolaan pemerintah daerah saat itu. Pada masa Orde Baru seluruh proyek pembangunan dan pengembangan wilayah di daerah semuanya bergantung persetujuan pemerintah pusat di Jakarta, baik dalam hal dana maupun sumber daya manusia. Tidak ada perencanaan murni dari daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.

Satu tahun setelah terbit Keppres No.11 Tahun 1996, kondisi ekonomi Indonesia mulai memburuk dan terancam ambruk. Bersamaan dengan saat itu tuntutan demokratisasi dan reformasi terus menguat yang berujung pada mundurnya penguasa Orde Baru Presiden Soeharto dari jabatannya.

Pasca reformasi, tahun 1999 menjadi titik awal terpenting dari sejarah desentralisasi di Indonesia. Pemerintahan Presiden Habibie bersama Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1999 menetapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah merevisi UU No.5 Tahun 1974 yang sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan perkembangan keadaan.

Secara umum otonomi daerah adalah suatu keadaan yang memungkinkan daerah dapat mengaktualisasikan segala potensi terbaik yang dimilikinya secara optimal.

Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Latin yang terdiri dari dua kata yaitu “autos” yang berarti “sendiri” dan “nomos” yang berarti “aturan.” Jadi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur sendiri. Dalam arti sempit, otonomi memiliki makna mandiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 32 tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri.


Atau otonomi daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

Pelaksanaan otonomi daerah penerapannya harus lebih memberdayakan daerah dengan cara diberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab. Terutama dalam mengatur, memanfaatkan, dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

Pasca reformasi, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.

Kemudian UU Nomor 22 Tahun 1999 mengalami perubahan, implementasi otonomi daerah pun memasuki era baru setelah pemerintah dan DPR mensahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dapat disimpulkan bahwa yang melatarbelakangi implementasi otonomi daerah secara nyata di Indonesia adalah ketidakpuasan masyarakat yang berada di daerah yang kaya sumber daya alam namun kehidupan masyarakatnya tetap berada di bawah garis kemiskinan.

Otonomi daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dalam penerapannya memiliki prinsip sebagai berikut: a. Prinsip otonomi seluas-luasnya. b. Prinsip otonomi nyata. c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab.

Berdasarkan UU No.32 Tahun 2014 ada tiga jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah atau disebut tiga asas otonomi daerah.

Pertama, Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan tugas dan urusanoleh pemerintah kepada daerah otonom. Kedua, Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan urusan dari pemerintah pusat yangmenjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat.

Ketiga, Tugas Pembantuan, yaitu penugasan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah pusat baik ke provinsi, kabupaten, atau desa sebagai mandat.

Tahun 2004 pemerintah menerbitkan UU No. 32 Tahun tentang Pemerintahan Daerah yang ditandai antara lain dengan menguatnya kembali otonomi daerah di provinsi.

Setelah 27 tahun usia otonomi daerah, tetap saja ada permasalahan yang muncul. Sani Safitri dalam penelitiannya berjudul “Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia,” (2016) menyebutkan ada masalah yang ditimbulkan dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Masalah tersebut : 1. Ketimpangan kemajuan pembangunan antara daerah yang kaya sumer daya alam dengan daerah yang miskin sumber daya alam. 2. Semakin maraknya penyebaran korupsi diberbagai daerah, money politics, munculnya fenomena pragmatisme politik di masyarakat daerah. 3. legitimasi politik dan stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai. 4. adanya konflik horizontal dan konflik vertikal, dan 5. Kesejahteraan masyarakat ditingkat lokal belum sepenuhnya diwujudkan.

Dadang Sufianto dalam penelitiannya berjudul “Pasang Surut Otonomi Daerah Di Indonesia,” (2020) menarik kesimpulan, “Sejak dahulu sampai sekarang, otonomi daerah di Indonesia mengalami pasang-surut mengikuti irama ‘tarik-menarik kewenangan Pusat-Daerah’ sesuai dengan perubahan situasi politik.” (maspril aries)

Tagged: