Home / Literasi / Ada Peluang Kerja, Indonesia Kekurangan 439.680 Pustakawan

Ada Peluang Kerja, Indonesia Kekurangan 439.680 Pustakawan

Pustakawan pada Bibliotheca Alexandrina atau Perpustakaan Alexandria yang berada di kota Alexandria atau Iskandariyah, Mesir. Perpustakaan ini merupakan sebuah peringatan untuk Perpustakaan Alexandria yang hilang. (FOTO : Maspril Aries)

KAKI BUKIT – Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Muhammad Syarif Bando, terungkap Indonesia masih kekurangan pustakawan. Jumlahnya tidak sedikit, ratusan ribu pustakawan. “Indonesia masih kekurangan jumlah pustakawan mencapai 439.680 orang. Jumlah tersebut meliputi semua jenis perpustakaan di Indonesia, baik perpustakaan umum, khusus, sekolah negeri maupun swasta, dan perguruan tinggi,” katanya, Rabu (5/4/2023).

Ini adalah peluang atau kesempatan kerja jika pemerintah membuka lowongan bagi pustakawan pada penerimaan ASN (Aparatur Sipil Negara) setiap tahunnya. Menurut Syarif Bando, Perpusnas telah mengeluarkan rekomendasi kebutuhan atau formasi jabatan fungsional pustakawan pada tahun 2022 untuk 31 instansi dengan jumlah kebutuhan seluruhnya untuk 4.344 pejabat fungsional pustakawan. Bahkan, pelaksanaan inpassing pada tahun 2017-2021 mendongkrak jumlah fungsional pustakawan di Indonesia.

Data lain terungkap pada RDP tersebut, anggota Komisi X DPR Vanda Sarundajang menjelaskan, sumber daya pustakawan saat ini rata-rata berada di atas usia 50 tahun dan banyak yang akan memasuki masa pensiun. “Sehingga kompetensi pustakawan perlu ditingkatkan melalui bimtek, diklat agar pengelolaan perpustakaan bisa lebih meningkat,” katanya.

Maket Perpustakaan Alexandria, Mesir pada atapnya terletak panel surya untuk energi terbarukan dari sinar matahari.

Apa itu Pustakawan?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pustakawan adalah orang yang bergerak di bidang perpustakaan. Menurut Kode Etik Pustakawan Indonesia, pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas kembaga induknya, berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

Merujuk pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 ayat 8 menyebutkan, “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.”

Dapat disimpulkan siapa saja orang yang bekerja baik pada lembaga swasta atau instansi pemerintah dan memiliki tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, baik orang tersebut berstatus PNS atau bukan, asalkan ia memiliki kompetensi yang didapat melalui jalur pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan yang diselenggarakan oleh lembaga formal yang diakui oleh peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah UU Perpustakaan.

Atau pustakawan adalah seseorang yang memiliki pendidikan perpustakaan atau tenaga profesional di bidang perpustakaan dan bekerja di perpustakaan. Nurdin Laugu dalam “Pustakawan adalah Nabi Informasi, Benarkah?” (2011) menulis, bahwa pustakawan adalah nabi informasi. Dalam konteks ini, nabi dibebani tanggung jawab oleh Tuhan yang merupakan fungsi kenabiannya untuk menyampaikan berita, mana yang benar dan mana yang salah kepada umat manusia sehingga mereka dapat membedakan antara kebenaran dan kesalahan.

Menurutnya, pustakawan dan nabi, baik secara etimologis maupun terminologis, dapat dihubungkan bahwa keduanya dapat disandangkan dengan tugas pembawa atau penyampai berita atau informasi dan pengetahuan. Keduanya juga berfungsi untuk mendapatkan berita atau informasi dan pengetahuan tersebut, bisa sifatnya datang tiba-tiba ataupun harus dicari.

Dapat disimpulkan bahwa pustakawan dan nabi masing-masing berperan untuk memandu hidayah dan panduan masyarakat (umat dan pemustaka), untuk mendapatkan kebahagiaan hidup baik dunia maupun akhirat.


Keberadaan pustakawan jelas sangat dibutuhkan guna mencerdaskan masyarakat khususnya masyarakat penggunanya. Pustakawan dapat disebut sebagai penyebarluas informasi. Tanpa pustakawan mustahil informasi yang ada di sekitarnya dapat sampai kepada penggunanya.

Petunjuk area/ tempat di Perpustakaan Alexandria, Mesir.

Namun di tengah masyarakat masih ada yang memandang sebelah mata pada profesi pustakawan. Mengutip Fuad Gani dari Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Indonesia (UI), menurutnya, pustakawan memiliki masalah dalam tataran persepsi publik sejak lama. Pekerjaan pustakawan sering dibandingkan dengan profesi lain yang dianggap orang lebih mulia seperti seorang dokter, pengacara, guru, peneliti dan lain sebagainya.

Hal ini dapat diketahui melalui citra pustakawan yang melekat di benak masyarakat yaitu seseorang yang identik “menjaga buku, orang yang selalu melihat tanggal buku yang dikembalikan untuk memastikan bahwa tidak ada denda yang harus dibayar oleh pemustaka, kemudian pustakawan merupakan dunia wanita tua berkacamata tebal dan siap marah jika ditujukan pertanyaan oleh pemustaka, serta selalu mengingatkan pemustaka agar tidak berisik diruang baca.”

Jika mau membaca sejarah, sejak masa lalu pustakawan sangat dibutuhkan dalam membangun generasi yang unggul. Coba baca kembali sejarah, masa sejarah emas kejayaan Islam pada masa Dinasti Abassiyah. Pustakawan pada masa itu posisinya sama dengan ilmuwan. Mereka mendampingi ilmuwan dalam kajian ilmu pengetahuan dan penelitian pada masa itu. Pada masa itu lahir ilmuwan-ilmuwan hebat perintis ilmu pengetahuan.

Saat ini banyak negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris memiliki perpustakaan besar dengan jumlah pustakawan yang banyak dan andal. Seperti Library of Congress di Amerika Serikat. Untuk mencerdaskan masyarakat, dengan jumlah ratusan ribu pustakawan yang dibutuhkan tersebut, Indonesia butuh pustakawan yang memiliki kompetensi dan kemauan keras untuk senantiasa memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penggunanya. Pustakawan juga harus peka dan peduli, jangan sampai pustakawan hanya menjawab tahu dan tidak tahu, pustakawan itu memiliki kemampuan yang lebih, harus bisa merujuk dan menunjukkan kebutuhan informasi dari anggota atau pengunjung perpustakaan.

Panggilan Jiwa

Pustakawan harus selalu meng-up date pengetahuan dan kemampuannya agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat penggunanya. Dengan semakin menambah pengetahuan, pustakawan akan semakin tahu dan dapat merujuk atau memberikan arahan kepada pembaca di perpustakaan.

Keberadaan seorang pustakawan juga harus peduli terhadap masyarakat sekitarnya, manfaat dari perpustakaan harus dapat dinikmati oleh masyarakat sekitarnya. “Library for All” itu istilah populer di kalangan pustakawan dan perpustakaan baik perpustakaan sekolah, umum maupun perpustakaan perguruan tinggi.

Mengutip penelitian Sukaesih dan Asep Saeful Rohman dari Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan Fikom Universitas Padjadjaran (Unpad) berjudul “Literasi Informasi Pustakawan: Studi Kasus di Universitas Padjadjaran” (2013), menyebutkan bahwa pustakawan dan perpustakaan sangat diperlukan dalam masyarakat informasi saat ini.

Menurut keduanya, perpustakaan merupakan salah satu jembatan bagi masyarakat untuk memperolah pengetahuan murah sehingga akan jauh dari kebodohan dan keterbelakangan. Peran perpustakaan dan pustakawannya, memungkinkan masyarakat dapat melakukan apa yang disebut dengan life long learning. Berbagai sumber informasi yang tersedia di perpustakaan tidak membatasi semua orang untuk terus belajar.


Belajar tidak sebatas hanya melalui jalur formal saja. Sarana dan sumber informasi yang disediakan perpustakaan dapat dimanfaatkan untuk terus menggali ilmu pengetahuan. Hal ini tentu saja membutuhkan peran aktif pustakawan.

Ruangan perpustakaan Alexandria, Mesir yang memanfaatkan energi terbarukan dari sinar surya untuk penerangan ruangan.

Jadi pustakawan adalah sebuah profesi dengan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Untuk menjadi pustakawan haruskah kuliah pada jurusan atau program studi Ilmu Informasi dan Perpustakaan (IIP)? Dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 menyebutkan, pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan.

Program studi atau Departemen IIP memang tergolong program studi yang baru, namun kini sudah banyak ada pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia, sudah menghasilkan pustakawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Persepsi publik tentang pustakawan seperti di atas sudah tidak tepat. Profesi Pustakawan pada saat ini telah memasuki era globalisasi informasi.

Di luar negeri, seperti Amerika Serikat, perpustakaan dan asosiasi perpustakaan mencoba untuk mengubah image negative profesi pustakawan. Tahun 1999 American Library Association (ALA) melakukan kontrak dengan BSMG Worldwide (Sebuah LSM) untuk mengembangkan layanan publik. Dinyatakan bahwa perpustakaan merupakan fasilitas favorit dan popular oleh orang Amerika serta adanya anggapan bahwa perpustakaan hal yang unik bagi kehidupan demokrasi orang Amerika.

Di Amerika Serikat lulusan dari Ilmu Informasi dan Perpustakaan memang sengaja dididik untuk menjadi professional yang handal tidak hanya dalam bidang pengelola informasi, ataupun buku dan katalogisasinya, dan pada nantinya lulusan ini akan memiliki segudang keahlian yang akan membedakan dengan lulusan – lulusan bidang keilmuwan lainnya.

“Pustakawan harus memiliki panggilan jiwa atau by calling yaitu panggilan sadar secara ikhlas untuk bekerja secara professional sebagai pustakawan,” tulis Blasius Sudarsono dalam “Information Industry Directory” (2006).

Adanya panggilan jiwa tersebut, maka kepuasan kerja bukan menjadi hal yang utama, akan tetapi panggilan jiwa seorang pustakawan yang merupakan faktor penting untuk melanjutkan profesinya sebagai pustakawan. (maspril aries)

Tagged: