
KAKI BUKIT – Dulu pada awal tahun 2000-an, di kolong Jembatan Ampera di tepi sungai Musi dikenal sebagai “Pusat Pasar Baju BJ.” Apa itu baju BJ? Nama itu berasal dari penjualnya, barang yang mereka jual adalah Baju atau pakaian BJ, yaitu baju “Burukan Jambi.” Ada juga yang menyebut “Bekas Jambi.”
Menurut mereka, pakaian bekas atau kerennya thrifting diperoleh dari Jambi. Para pedagang itu membeli pakaian impor, dari jenis baju, celana untuk pria dan wanita, jas sampai under wear atau perangkat pakaian dalam di kawasan pelabuhan yang ada di Jambi. Mereka berangkat dari Palembang dengan menggunakan mobil lalu kembali ke Palembang membawa pakaian atau baju dalam jumlah yang cukup banyak, dalam hitungan karung atau bal. Satu bal pakaian bekas yang sudah di-press oleh mesin beratnya bisa mencapai 100 kg.
Pakain bekas tersebut adalah barang impor pakaian bekas tersebut menurut para pedagang berasal dari negara tetangga Malaysia dan Singapura. Ada juga yang dari Taiwan, Jepang dan Korea.
Harga pakaian bekas impor tersebut dibeli dalam jumlah satuan bal bervariasi. Dari harga Rp2.000.000 – Rp4.000.000/ bal. Seperti pakaian bekas jenis jaket dengan kode tertera di karung “108” dijual kepada pengecer dengan harga Rp3.800.000. Pembeli/ pengecer tidak tahu kualitas atau jumlah jaket di dalam karung atau bal tersebut. Sampai di Palembang dijual dengan eceran, juga dengan harga jual bervariasi.
Sejak kawasan jembatan Ampera ditata Pemerintah Kota Palembang, para pedagang baju BJ itu pun pindah, sekarang menyebar ke berbagai pasar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ada juga yang sengaja membuka toko menjual pakaian thrifting.
Di Palembang penjual pakaian bekas atau Baju BJ bisa dijumpai, diantaranya di Pasar 16 Ilir, Pasar BJ Lemabang, Pasar Satelit Multi Wahana Perumnas Sako, Pasar 3-4 Ulu dan Pasar Cinde.
Jika di Palembang disebut pakaian atau baju BJ, di kota lain diberi nama berbeda. Di Pare-Pare Sulawesi Selatan dikenal dengan sebutan “Cakar” (Cap Karung) dan di Bandung disebut “Cimol.” Di Kalimantan Selatan baju bekas yang dijual disebut “lelong.” Dari semua sebutan itu sejak dulu sudah lama dikenal namanya “rombengan.” Hampir semua jenis barang bekas disebut rombengan. Dulu dikenal ada penjual dan pembeli rombengan yang keliling kampung. Barang jenis apapun yang tidak berguna bakal dibeli pedagang rombengan. Pada era milenial, penjual rombengan sudah bermigrasi ke penjualan online.
Stop Impor dan Kesehatan
Setelah pakaian bekas merajai pasar cukup lama di beberapa kota termasuk Jakarta sebagai ibu kota negara, Presiden Joko Widodo pertengahan Maret 2023 pada pembukaan “Business Matching Produk Dalam Negeri” mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu memerintahkan menteri dan jajarannya untuk mencari sebab dan solusi mengatasi masalah itu. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” katanya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya dilarang berdasarkan UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Permendag tersebut menyebutkan, bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untukmelindungi kepentingan konsumen, perlu adanya larangan impor pakaian bekas.
Kemudian ada Permendag No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada Pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya. Penjualan pakaian bekas impor akan mematikan industri garment dalam negeri.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja. Industri Kecil dan Menengah (IKM) di sektor penjahit sangat terganggu karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor. Kondisi tersebut berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di sektor hulu.
Ekonom dari Indef Rizal Taufikurahman juga berpendapat senada. Menurutnya, pakaian bekas impor akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil. Harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif serta berpotensi menurunkan daya saing industri tekstil lokal, termasuk di dalamnya UMKM.
Sebelum Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataannya, impor pakaian bekas impor terus berlangsung dan pedagang masih memperjual-belikan pakaian bekas tersebut. Untuk melarang impor dan penjualan pakaian bekas perlu penegakan hukum pada mereka yang masih impor dan masih memperjual-belikan pakaian bekas tersebut.
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan UU No 7 tahun 2014. Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda mencapai Rp5 miliar. Selain tindak pidana, pakaian bekas yang tiba di Indonesia pada saat atau setelah berlakunya peraturan larangan impor pakaian bekas wajib dimusnahkan.
Dalam Pasal 47 ayat (1) menyebutkkan “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Yang menetapkan impor barang dalam keadaan tidak baru adalah Menteri. Setiap Importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”
Dampak buruk lainnya dari segi kesehatan. Pakaian bekas impor membawa dampak negatif bagi kesehatan karena tidak diketahui bagaimana pemakaian di negara asalnya. Berdasarkan pengujian Kementerian Perdagangan Balai Pengujian Mutu Barang atau PMB, pakaian impor bekas yang telah diamankan terbukti memiliki jamur kapang di seratnya,
Mengutip Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Universitas Padjadjaran Ardini Raksanagara, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada kulit. Yang lebih berbahaya, bila spora jamur terhirup hingga masuk ke dalam paru-paru.
Pakaian bekas impor berpotensi tercemar jamur yang muncul akibat kondisi pakaian yang lembap. Sebelum diimpor, pakaian bekas biasanya dikumpulkan dalam karung dengan jangka waktu tertentu di gudang yang memicu kelembapan dan menumbuhkan jamur.
Data dari Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Pedagangan pernah melansir, berdasarkan uji laboratorium, pakaian bekas impor mengandung 216 ribu koloni bakteri berbahaya per gram. Juga pernah ditemukan ada celana pendek bekas yang dijual bekas menstruasi wanita.
Sebelum larangan impor pakaian bekas disampaikan Presiden Joko Widodo, impornya melonjak dratis. Republika mengutip Ketua Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirasasta menyebutkan, jumlah impor pakaian bekas mengalami peningkatan signifikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai volume impor pakaian bekas melonjak hingga 518,5 persen pada tahun lalu. Ada data yang terungkap, rata-rata nilai impor pakaian bekas dari Cina yang tidak tercatat mencapai 1 miliar dolar AS.
Menurut data BPS selama 2017-2021 volume dan nilai impor pakaian bekas pada tahun 2017 senilai US$1.092.000 dengan volume sebanyak 128 ton. Tahun 2018 volume dan nilai impor pakaian bekas Indonesia senilai US$1,790.000 dengan volume sebanyak 108 ton.

Tahun 2019 terjadi peningkatan volume dan nilai impor pakaian bekas senilai US$6,075.000 dengan volume sebanyak 392 ton pada tahun 2019. Pada tahun 2020 terjadi penurunan signifikan dengan volume dan nilai impor pakaian bekas Indonesia senilai US$494.000 volumenya sebanyak 64 ton. Tahun 2021 impor pakaian bekas senilai US$44.000 dengan volume sebanyak 8 ton.
Lonjakan impor pakaian bekas di Jakarta disebut barang thrifting tersebut membuat menjamur penjualan dari yang dijual langsung di pasar sampai yang dijual secara online atau daring. Kemudian aktivitas mencari berbagai barang thrift yang sedang menjadi incaran juga meningkat. Atau tengah terjadi tren thrift dan bisnis pakaian bekas bermerek.
Menurut penelitian Azizan Fatah dkk tentang “Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift” (2023), barang thrift yang diperjual belikan memiliki standar, sudah dipakai tetapi masih layak untuk dijual. Standar layak tersebut adalah, kualitas yang baik, tidak robek, tidak cacat, boleh ada noda sedikit tetapi masih bisa dicuci dengan mudah dan bersih, lalu warna dari pakaian tersebut tidak luntur dan masih terlihat terang.
Dalam penjualannya, pakaian bekas suatu barang yang ilegal diperjual belikan di Indonesia, sebelum diperjual belikan pakaian bekas tersebut akan dipilah-pilah terlebih dahulu dan akan dicuci baru kemudian ditawarkan kepada konsumen yang berminat. Pakaian bekas ini memiliki harga yang jauh lebih murah.
Menurut penelitian tersebut, pakaian thrift menjadi salah satu alternatif yang masih disukai oleh para pemuda dan kaum millenial. Tempat untuk melakukan thrift paling populer di wilayah DKI Jakarta adalah Pasar Senen. Pasar ini menjadi lokasi utama pelaku thrift yang berburu baju-baju branded dengan harga yang cukup murah bisa membeli baju yang masih bagus dan ramah dikantong. Barang thrifting tersebut berasal dari Korea, Jepang, Cina, dan Amerika Serikat.
Tingginya minat masyarakat mencari dan membeli pakaian atau barang thrifting di Indonesia membuat banyak orang berminat untuk membuka bisnis ini. Banyak juga anak muda yang membuka bisnis thrifting seiring perkemangan zaman milenial.
Namun kini larangan impor pakaian bekas berdasarkan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 membuat gejolak pada bisnis pakaian thrift atau baju BJ.
Pengusaha pakaian bekas kebingungan untuk mendapatkan pakaian bekas impor dari luar negeri. Gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor sudah disegel polisi. “Sejak dilarang, ya semakin sepi saja. Kita tinggal tunggu bangkrut saja,” kata Evan, pedang baju bekas di Pasar Baru, Kota Bekasi, saat ditemui Republika, Senin (20/3).
Menjawab kegalauan para penjual pakaian bekas yang sebagian besar masuk klaster UMKM, pemerintah berjanji akan melakukan pendampingan kepada mereka. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM berjanji bakal mendampingi para pelaku UMKM yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian bekas impor untuk melakukan alih usaha.
Menurut Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas. Kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). (maspril aries)






