Tri Suaka, Andika Kangen Band, “Cover Song” dan Merenggut Hak Ekonomi
KAKI BUKIT – Dunia maya sempat ramai membicarakan video viral tentang Tri Suaka dan Zinidin Zidan meng-cover lagu milik Kangen Band berjudul “Selingkuh” dan “Penantian yang Tertunda.”
Tria Suaka dan Zinidin Zidan yang populer di kanal YouTube saat menyanyikan lagu tersebut menirukan persis gaya dan suara Andika Kangen Band. Saat Tri Suaka menirukan gaya Andika sembari tersenyum dibelakangnya berdiri Zidan sambil tertawa hingga kemudian menutup mulutnya. Ada yang menyebut video ini parodi.
Video tersebut viral dan heboh, dituding tidak menghargai karya Andika bersama grup band asal Bandarlampung. Netizen ramai-ramai di dunia maya membela Andika dengan menghujat Tria Suaka dan Zinidin Zidan. Pasca hujatan penyanyi cover dari Yogyakarta tersebut resmi meminta maaf kepada Andika Kangen Band lewat unggahan video Instagram masing-masing.
Bagaimana Andika menanggapi parodi tersebut? Di layar kaca sebuah stasiun TV swasta Andika bersikap bijak, menurutnya, apa yang dilakukan Tri Suaka dan Zinidin Zidan justru merendahkan diri mereka sendiri. Andika menjawab singkat di dunia maya, “Heh..heh..cover cover izin gak orangnya?” katanya.
Ini jawaban yang menarik dan jleb kena ke ulu hati. Cover song yang marak dijagat digital telah melahirkan ketidakadilan. Di satu sisi si penyanyi cover meraih keuntungan ekonomi, sementara si penyanyi asli atau pemilik hak cipta lagu kehilangan hak ekonominya.
Dalam kasus cover song atau cover lagu yang marak di YouTube, banyak terjadi komersialisasi terhadap karya cipta seseorang dengan cara penyanyi cover yang meng-cover lagu milik pencipta lain tanpa seizin pencipta untuk kepentingan komersil. Menurut Roger Hamilton, komersialisasi adalalah sesuatu yang memungkinkan seseorang untuk menarik keuntungan. Sebaliknya, tidak masalah dengan hak cipta jika cover lagu tersebut dilakukan di luar kepentingan komersil.
Cover lagu di media sosial seperti pada digital platform YouTube telah menjadi atraksi yang menampilkan versi lain sebuah lagu yang memiliki hak cipta. Apakah tindakan cover lagu atau cover song merupakan pelanggaran hak cipta?
Cover lagu menurut Jon Pareles dan Patricia Romanowski dalam “The Rolling Stone Encyclopedia of Rock and Roll” (2007) dapat diartikan sebagai the second versions of a song perfomed by either another act than the one that originally recorded it or by anyone except its writter.
Dalam cover lagu di YouTube atau media sosial terjadi kegiatan memodifikasi, memutilasi, merekam, menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mentransformasi, mempertunjukan, dan mengkomunikasikan karya cipta. Dengan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ada yang disebut hak moral pencipta yaitu hak untuk tidak diubah karyanya.
Dari cover song menghasilkan versi yang berbeda dari sebuah lagu. Terjadi pengubahan karya cipta sehingga tercipta versi yang berbeda dari aslinya. Begitupun dengan hak ekonomi pencipta, kegiatan mengadaptasi, mengaransemen, mempertunjukan, dan mengumumkan karya cipta lagu merupakan hak ekonomi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang dapat menghasilkan keuntungan ekonomi.
Sementara YouTube sendiri adalah situs portal video yang bisa diakses pengguna internet. YouTube memiliki fitur berbagi video (video sharing) yang dapat dilihat siapapun yang mengklik video tersebut.
YouTube didirikan oleh tiga mantan karyawan PayPal tahun 2005, yaitu Chad Hurley, Steve Chen, dan Jawed Karim. Hurley pernah belajar desain di Indiana University of Pennsylvania, sementara Chen dan Karim belajar ilmu komputer di University of Iinois at Urbana Champaign10. Lalu Google membeli situs tersebut.
YouTube kini berkembang menjadi media untuk mendistribusikan bagi banyak kalangan, dari para konten kreator sampai media bagi praktisi/ perusahaan iklan. Juga menjadi ajang berbagi, menginformasikan dan
menginspirasi para pengguna internet di berbagai belahan dunia. Salah satu konten kreator tersebut adalah mereka yang memproduksi cover song.
Kehadiran YouTube di satu sisi memberi harapan industri hiburan seperti musik untuk meraih popularitas, di sisi lain munculkan berbagai masalah khususnya terkait hak cipta. Menurut Miranda Kalmari dalam “YouTubers and the Crisis of YouTube’s Copyright Policy,” (2015), marak terjadi pelanggaran hak cipta dan penggunaan hak cipta yang dijadikan materi oleh konten kreator dalam videonya.
Akibatnya merugikan orang lain yakni musisi dan/atau pemegang hak cipta. Ini yang disebut dengan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran yang terjadi mencakup penggunaan lagu tanpa izin pada suatu video, pengubahan aransemen lagu, atau penggunaan cuplikan-cuplikan dari video musik yang digunakan tanpa izin dan dimuat dalam suatu konten video.
Dalam konteks menggunakan karya milik orang lain yang memiliki hak cipta, YouTube memberi rambu-rambu yang harus dipatuhi. “Dalam beberapa situasi, karya yang dilindungi hak cipta dapat digunakan tanpa melanggar hak cipta pemiliknya. Video seorang pengguna tetap dapat diklaim oleh pemilik hak cipta, meskipun pengguna telah : a. Mencantumkan nama pemilik hak cipta; b. Menahan diri untuk tidak memonetisasi video yang melanggar; c. Mengetahui video serupa yang muncul di YouTube; d. Membeli konten di iTunes, CD, atau DVD; e. Merekam konten untuk pengguna sendiri dari TV, bioskop, atau radio; f. Manyatakan bahwa “tidak bermaksud melanggar hak cipta.”
UU Hak Cipta
Dalam ketentuan YouTube menyebutkan, “tidak bermaksud melanggar hak cipta.” Indonesia sudah sejak 2014 memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 28 tentang Hak Cipta yang baru. Salah satu yang diatur dalam UU tersebut adalah hak bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan perlindungan ekonomi atas ciptaannya. UU ini memberikan kepastian hukum terhadap karya cipta dari pelaku seni.
UU No. 28 Tahun 2014 mengenal dua jenis hak yang terkandung dalam suatu ciptaan, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak terkait (neighbouring rights). Kedua jenis hak ini merupakan hak eksklusif yang melekat bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Jadi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Menurut B Nainggolan dalam “Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif” (2011), ada dua bagian besar hak eksklusif yang terkandung di dalam hak cipta, yaitu hak moral dan dan hak ekonomi. Hak moral (moral rights) adalah hak yang melekat pada diri pencipta (termasuk pelaku pertunjukkan) yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun. Antara pencipta dan ciptaannya ada sifat kemanunggalan atau dengan kata lain ada hubungan integral di antara keduanya.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau atau sebab lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Hak moral suatu hak cipta dapat mencakup hak untuk mencantumkan nama pencipta dalam ciptaannya dan hak untuk mengubah judul/atau isi ciptaan
Sementara hak ekonomi pencipta yang diatur dalam pasal 8 menyebutkan, “Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”
Selanjutnya dalam pasal 9 menyebutkan bahwa “pencipta atau pemegang hak cipta” sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan : 1. Penerbitan ciptaan; 2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; 3. Penerjemahan ciptaan; 4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; 5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya; 6. Pertunjukan ciptaan; 7. Pengumuman ciptaan; 8. Komunikasi ciptaan; dan 9. Penyewaan ciptaan.
UU No. 28 Tahun 2014 juga mengatur setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Sebuah lagu adalah hak eksklusif sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut kecuali dengan izin dari penciptanya atau dibenarkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya dalam praktek cover song izin dari pencipta seringkali tidak dihiraukan para penyanyi cover atau plagiator karena menganggap bukan sesuatu yang penting untuk dilakukan.
Pada pasal 8 ayat 3 menyatakan, Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Untuk pelaksanaan Nomor 28 Tahun 2014 pemerintah salah satunya menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Musik di Indonesia. Regulasi ini lahir seiring maraknya pembajakan karya musik di Indonesia sehingga pemilik hak cipta mendapat kerugian akibat tidak mendapatkan bagian royalti yang adil.
Namun aturan tersebut tidak membahas masalah royalti di ranah digital, seperti YouTube. Ranah digital menjadi akar permasalahan dimana industri musik Indonesia terus berhadapan dengan pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu dan musisi atau artis penyanyi Indonesia.
Masih ingat satu kasus cover song yang sempat viral, cover song lagu berjudul “Akad” dari grup musik Payung Teduh pada 2017 yang dinyanykan Hanin Dhiya lewat akun YouTube pribadinya. Lagu tersebut dibawakan Hanin Dhiya tanpa izin atau lisensi dari Payung Teduh sehingga menyebabkan kerugian. Ketenaran dari lagu “Akad” membuat banyak masyarakat melakukan pelanggaran atas hak cipta lagu tersebut dan lagu lainnya karena menjual rekaman nyanyian ulang (cover) atas lagu tersebut tanpa izin dari penciptanya.
Mohammad Istiqamah Djamad selaku vokalis asli dari lagu tersebut merasa kecewa karena dinilai Hanin Dhiya telah mengambil keuntungan dari lagu tersebut. Hanin menyanyikan lagu tersebut tanpa menyampaikan permohonan resmi ke grup Payung Teduh yang kemudian melayangkan teguran. Hanin Dhiya meminta maaf lewat rekaman video yang diunggah di kanal YouTube-nya.
Ada juga kasus cover lagu yang bergulir ke ranah hukum. Kasus ini menimpa Eny Setyaningsih alias Eni Sagita membawakan ulang lagu yang berjudul “Oplosan” yang terjadi 2014. Kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) setelah sebelumnya pemilik lagu “Oplosan” Nur Bayan melaporkan penyanyi dangdut asal Nganjuk tersebut melakukan pelanggaran hak cipta.
Majelis hakim PN Nganjuk mengadili Eni Sagita. Majelis hakim memutuskan terdakwa Eni Setyaningsih alias Eni Sagita, terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta. Majelis hakim menjatuhkan pidana pada Eni Sagita dengan pidana penjara selama 4 bulan. Juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Melalui cover lagu tersebut Eni Sagita ini mendapatkan keuntungan yaitu fee dalam kegiatannya meng-cover lagu “Oplosan” milik Nur Bayan. Hakim PN Nganjuk menjatuhkan vonis dengan pertimbangan bahwa lagu “Oplosan” adalah milik Nur Bayan, sehingga yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut adalah Nur Bayan. Eni Sagita tidak memiliki hak untuk memanfaatkan karya cipta Nur Bayan secara komersial. Jelas bahwa cover lagu di YouTube apabila dilakukan secara komersial merupakan pelanggaran hak cipta.
Di dunia maya ternyata banyak cover song lebih disukai oleh peminat musik dan masyarakat luas dari pada lagu aslinya, cover song dinyanyikan via kanal YouTube untuk tujuan komersial seperti menimpa lagu “Akad” dari Payung Teduh. Mereka menyanyikan ulang lagu orang lain (cover song) bukan sekedar menyalurkan hobi atau mencari kesenangan semata tapi telah berganti niat untuk mencari keuntungan, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran UU Hak Cipta.
Banyak pencipta lagu yang merasa dirugikan akibat lagunya di-cover karena tidak dapat menerima keuntungan dari lagu tersebut. Cover song merenggut hak ekonomi mereka.
Bagi setiap orang yang ingin meng-cover lagu musisi lain, tidak cukup hanya dengan mencantumkan nama penyanyi asli pada karya cover-nya. Langkah selanjutnya yang dapat ditempuh agar tidak melanggar hak cipta musisi lain untuk mengcover lagu tersebut pihak YouTuber harus memiliki izin dari pencipta asli atau pemegang hak cipta (penulis lagu atau penerbit musik). (maspril aries)