Halte Trans Musi Palembang jadi sasaran vandalisme. (FOTO: Maspril Aries)
KINGDOMSRIWIJAYA – Palembang, kota yang dikenal dengan jembatan Ampera yang megah dan kuliner pempek yang mendunia, belakangan ini dihadapkan pada masalah yang menggores keindahannya. Bukan banjir atau kemacetan semata, melainkan coretan-coretan yang tak diinginkan. Di tembok halte, dinding flyover, taman kota, bahkan mural publik yang baru saja diresmikan dengan bangga oleh pemerintah, kini tercoreng oleh tangan-tangan jahil. Ini adalah Palembang di persimpangan antara keindahan yang dibangun bersama dan vandalisme yang merusaknya.
Belum lama ini, aksi vandalisme kembali berulang, 26 Maret 2026, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, harus angkat bicara dengan nada keras. Sebuah mural publik di Simpang Charitas dan beberapa tempat lainnya, yang merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, dirusak. “Kami sangat menyayangkan aksi vandalisme ini. Mural tersebut merupakan hasil kolaborasi pemerintah dan masyarakat, sebuah karya bersama yang seharusnya dijaga, bukan dirusak”, katanya.
Pernyataan ini merefleksikan kekecewaan yang mendalam, di mana upaya kolektif untuk menghidupkan ruang publik dengan seni justru direspons dengan tindakan destruktif.
Fenomena vandalisme di Palembang, seperti di kota-kota lain di Indonesia, adalah masalah kompleks yang berakar dari berbagai faktor. Sebuah surat kabar lokal Sumatera Ekspres (14 November 2017) menyebutkan, sebagian besar pelaku vandalisme adalah remaja kelompok usia 16-20 tahun mendominasi dengan persentase 52,4%, diikuti usia 21-25 tahun (31,5%) dan 13-15 tahun (13,4%).
Masa remaja adalah periode transisi yang penuh tekanan. Arnett menyebutnya sebagai masa “storm & stress”, di mana remaja rentan terhadap frustrasi, konflik, dan pencarian jati diri. Di Palembang, motivasi ini juga ditemukan. Bagi sebagian remaja, dinding kosong adalah kanvas untuk meluapkan emosi yang tak terucapkan.
Vandalisme juga menjadi ajang eksistensi kelompok. Penelitian di Palembang mengidentifikasi tempat-tempat yang menjadi pusat perkumpulan kelompok remaja, yang menandai wilayah kekuasaan mereka dengan logo dan tulisan di dinding-dinding strategis. Ini adalah wujud dari apa yang disebut sebagai “grafiti geng” dan “grafiti tanda” (tagging), yang berfungsi untuk menandai teritorial dan menunjukkan keberadaan sebuah kelompok. Bukan sekadar seni, ini adalah bahasa kekuasaan dan identitas di ruang publik.
Antara Seni, Perlawanan, dan Vandalisme
Dalam banyak kasus, garis tipis antara seni dan vandalisme menjadi kabur. Di satu sisi, ada mural yang merupakan hasil karya seni yang indah dan penuh pesan, seperti yang dirusak di Simpang Charitas. Di sisi lain, ada coretan-coretan tanpa makna yang jelas. Perbedaan ini penting untuk dipahami. Mural, sebagaimana didefinisikan, adalah lukisan besar yang dibuat untuk mendukung ruang arsitektur, sementara graffiti lebih menekankan pada stilisasi huruf dan kata. Namun, di mata hukum dan masyarakat awam, keduanya seringkali disamakan.
Bagi mereka yang berkunjung ke Yogyakarta akan menemukan, mural telah menjadi bagian dari identitas kota dan media untuk menyuarakan kritik sosial, seperti yang dilakukan oleh Apotik Komik sejak 1997. Mereka mengangkat isu-isu seperti masa mengambang pasca Orde Baru (“Melayang”) dan kekhawatiran akan sisa-sisa pemerintahan lama (“Sakit Berlanjut”). Begitu pula di Palembang, mural diharapkan menjadi media yang sama. Namun, ketika sebuah mural resmi dirusak dengan coretan tak jelas, itu adalah bentuk penghancuran, bukan kreasi.

Perbedaan mendasar ini juga disorot dalam penelitian tentang seni lukis jalanan. Mural bersifat lebih terencana, menggunakan cat tembok atau akrilik, dan seringkali memiliki pesan yang jelas. Sementara grafiti, terutama yang bersifat “play vandalism” atau “malicious vandalism”, lebih spontan, destruktif, dan seringkali hanya meninggalkan jejak “tag” atau nama tanpa pesan berarti. Di Palembang, kita bisa melihat kedua bentuk ini berdampingan. Ada mural yang indah di dinding yang merepresentasikan ciri khas, dan ada juga coretan kasar di halte-halte bus yang tak lebih dari polusi visual.
Keluarga, Media dan Hukum
Faktor-faktor eksternal juga memainkan peran besar. Lingkungan bermain yang buruk dan tekanan teman sebaya menjadi pemicu utama perilaku vandalisme. Seorang remaja yang berada dalam kelompok yang gemar melakukan vandalisme akan dengan mudah terpengaruh. Keluarga yang kurang harmonis atau kurang memberikan perhatian juga menjadi faktor signifikan. Remaja yang tidak mendapatkan bimbingan dari orang tua cenderung mencari pelarian dalam perilaku negatif. Tak kalah penting, media massa dan media sosial dengan segala kontennya, baik yang positif maupun negatif, turut membentuk persepsi dan perilaku remaja.
Dari perspektif hukum, vandalisme bukanlah sekadar kenakalan. Ia adalah tindak pidana. Pada tataran nasional, pelaku dapat dijerat dengan dalam KUHP (penghancuran atau perusakan barang). Namun, yang lebih spesifik adalah Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh masing-masing daerah.
Kota Palembang memiliki Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ketentraman dan ketertiban umum. Di dalamnya mencantumkan sanksi pidana dan denda.
Wali Kota Ratu Dewa sendiri telah menegaskan bahwa “Vandalisme bukanlah bentuk kreativitas, melainkan perusakan fasilitas umum yang melanggar aturan”. Dan menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan ini. Penegasan ini adalah langkah awal yang penting.
Ratu Dewa tentu menyadari juga ada tantangan dalam mengatasi vandalisme di kota ini. Selain menegaskan penindakan tegas, ia juga membuka ruang bagi kreativitas warga dengan “memperluas ruang-ruang ekspresi seni yang legal” Ini adalah langkah maju yang mencoba menjawab salah satu akar masalah: kebutuhan akan ruang berekspresi.
Jika penegakan hukum bersifat represif, maka pendidikan adalah fondasi preventif yang paling utama. Sebagian besar pelaku vandalisme adalah remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Di Palembang, dominasi usia 16-20 tahun menunjukkan bahwa siswa SMA dan mahasiswa adalah kelompok yang paling rentan. Sekolah, sebagai institusi kedua setelah keluarga, memiliki peran yang sangat krusial.
Belajar dari sebuah penelitian di SMA Negeri 5 Yogyakarta menunjukkan bahwa pemanfaatan seni mural sebagai media pendidikan dapat secara efektif mencegah vandalisme. Dengan memberi ruang bagi siswa untuk berkreasi membuat mural di dinding sekolah, energi dan hobi mereka tersalurkan secara positif. Rasa memiliki terhadap lingkungan sekolah pun tumbuh, sehingga mereka enggan merusak karya sendiri. “Mural dapat mencegah vandalisme karena dengan membuat mural di tembok-tembok pinggir jalan atau fasilitas umum, orang-orang vandal tersebut akan merasa “tidak enak” untuk mencorat-coret di atas karya orang lain”.

Di Kota Yogyakarta, upaya serupa diperluas dengan deklarasi “Yogyakarta Anti Vandalisme” dan kegiatan “Jumat Bersih” yang melibatkan pelajar untuk membersihkan coretan di ruang publik. Ini adalah strategi yang efektif untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan kesadaran bahwa keindahan kota adalah tanggung jawab bersama. Di Palembang, pendekatan ini bisa diadopsi. Sekolah-sekolah bisa dilibatkan dalam program pembuatan mural tematik yang merepresentasikan budaya dan sejarah Palembang. Program seperti “Palembang Bersih” atau lomba mural antarsekolah tidak hanya akan menyalurkan kreativitas siswa, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter yang efektif.
Slogan Wali Kota Ratu Dewa, “Kota ini wajah kita, mari kita rawat dengan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab”, harus menjadi benih yang ditanamkan sejak dini, di sekolah, di rumah, dan di lingkungan pergaulan.
Keindahan Kota
Keindahan kota bukan hanya tentang pemandangan yang asri, tetapi juga tentang kualitas hidup warganya. Ruang publik yang bersih dan terawat mencerminkan masyarakat yang tertib dan beradab. Sebaliknya, tembok-tembok yang penuh coretan, halte yang rusak, dan taman yang kumuh menciptakan persepsi bahwa kota ini tidak terawat dan tidak aman. Ini sesuai dengan teori “Broken Windows” yang menyatakan bahwa kerusakan kecil di ruang publik dapat menyebabkan meningkatnya kejahatan yang lebih serius.
Vandalisme di Palembang tidak hanya merusak estetika, tetapi juga ekonomi. Fasilitas umum seperti halte bus dan lampu taman yang dirusak membutuhkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan atau program sosial harus dialihkan untuk memperbaiki kerusakan akibat tangan jahil. Selain itu, kota yang penuh dengan vandalisme akan mengurangi minat wisatawan. Sebuah studi menunjukkan bahwa wisatawan cenderung menghindari area yang dianggap tidak aman atau tidak terawat. Bagi Palembang yang terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata, ini adalah ancaman serius.
Di sisi lain, seni mural yang legal dan terencana justru menjadi daya tarik wisata tersendiri. Di berbagai kota di dunia, mural-mural ikonik menjadi destinasi wisata. Di Palembang, mural yang merepresentasikan sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat dapat menjadi aset yang sangat berharga. Pemerintah Kota Palembang, dengan menyediakan ruang ekspresi seni yang legal, sedang bergerak ke arah yang benar. Namun, ini harus diimbangi dengan perlindungan yang kuat terhadap karya-karya yang sudah ada.
Fenomena vandalisme di Palembang adalah cerminan dari masalah yang lebih dalam. Solusinya tidak bisa hanya dengan operasi yustisi atau sekadar memasang CCTV. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua elemen: hukum, pendidikan, budaya, dan masyarakat.
Pertama, penguatan penegakan hukum harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas aparat. Penambahan personil dan sarana prasarana bagi Satpol PP dan kepolisian adalah keniscayaan. Namun, pendekatan yang lebih manusiawi, seperti konsep restorative justice, perlu dipertimbangkan, terutama untuk pelaku remaja. Alih-alih hanya membayar denda, mereka dapat diwajibkan untuk membersihkan atau mengecat ulang tembok yang mereka rusak. Ini adalah pembelajaran yang lebih bermakna.

Kedua, pendidikan dan kampanye publik harus digalakkan secara masif. Sosialisasi tentang dampak negatif vandalisme, baik dari segi ekonomi maupun sosial, perlu dilakukan di sekolah-sekolah dan melalui media massa. Sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membangun karakter siswa. Program-program yang melibatkan siswa dalam kegiatan kreatif positif seperti mural dan kegiatan kebersihan kota dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan terhadap kota.
Ketiga, penyediaan ruang publik yang aman dan ramah adalah kunci. Pemerintah Kota Palembang, dengan kebijakan memperluas ruang ekspresi seni yang legal, telah mengambil langkah yang tepat. Tembok-tembok kosong yang strategis dapat dialokasikan sebagai “kanvas” legal bagi seniman jalanan. Dengan demikian, energi kreatif remaja dan seniman dapat tersalurkan tanpa merusak fasilitas umum.
Keempat, peran aktif masyarakat harus ditingkatkan. Partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan, seperti melalui sistem ronda atau siskamling, dapat menjadi bentuk pengawasan sosial yang efektif. Masyarakat juga harus didorong untuk melaporkan setiap tindakan vandalisme yang mereka lihat. Jangan ada lagi sikap apatis dan “bukan urusan saya”. Kota ini adalah wajah kita bersama.
Kelima, penyatuan persepsi antar instansi terkait (Dinas Kebersihan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Kepolisian) sangat krusial. Penanganan vandalisme harus dilakukan secara terpadu dan kompak, bukan bergerak sendiri-sendiri. Satu tim yang solid dengan strategi dan program yang terintegrasi akan lebih efektif dalam mengatasi masalah ini.
Coretan ke Kanvas Kota yang Indah
Palembang adalah kota yang terus berbenah. Di tengah upaya untuk menjadi kota metropolitan yang modern dan berbudaya, vandalisme adalah duri yang mengganggu. Namun, setiap duri bisa dicabut, setiap coretan bisa ditutup dengan kanvas yang lebih indah.
Tanggapan keras Wali Kota Ratu Dewa dan rencana perluasan ruang ekspresi seni legal adalah angin segar. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya marah, tetapi juga mencari solusi. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh warga.
Aksi vandalisme di Palembang bukan sekadar kenakalan remaja yang dianggap lumrah. Ia adalah tindak pidana yang merugikan, tetapi juga merupakan gejala sosial yang membutuhkan pemahaman dan penanganan yang bijak. Dengan menyalurkan energi kreatif remaja melalui ruang legal, membangun kesadaran hukum sejak dini, menegakkan aturan secara adil dan konsisten, serta melibatkan seluruh masyarakat, kita bisa mengubah coretan-coretan yang merusak menjadi mural-mural yang memperindah dan membanggakan.
Mari kita rawat kota ini. Karena, seperti pesan Wali Kota Ratu Dewa, “Kota ini wajah kita”. Dan kita semua ingin wajah Palembang bersih, indah, dan penuh senyum. Bukan sebaliknya, penuh coretan yang menyimpan kemarahan dan kegelisahan yang tak terungkap. Dari persimpangan Ampera dan Charitas hingga sudut-sudut kampung, mari kita genggam erat rasa memiliki dan tanggung jawab, agar Palembang menjadi kanvas kehidupan yang indah bagi kita semua. (maspril aries)





