Home / News / Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Penjara 7 Tahun 6 Bulan

Terdakwa Fitrianti Agustinda mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang dan Dedi Sipriyanto pada sidang di Pengadilan Tipikor di PN Palembang. (FOTO: Dedi SN)

KINGDOMSRIWIJAYA, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua terdakwa dalam korupsi Pengelolaan Dana atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Ketua Majelis Hakim Masriati dengan Hakim Anggota Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun, Rabu (4/2) menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang yang diadili dalam kapasitas sebagai mantan Ketua PMI Palembang dan Dedi Sipriyanto mantan anggota DPRD Kota Palembang dalam kapasitas Kabag Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.

Keduanya terdakwa yang mengenakan baju putih dan bawahan berwana gelap diganjar hukuman penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan dan pidana denda serta uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp4 miliar lebih.

Kedua terdakwa sebelumnya oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang didakwa melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan kedua terdakwa juga telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar lebih.

“Dengan ini mengadili, terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dengan putusan vonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara”, kata Ketua Majelis Hakim Masriati. Amar putusan juga menyebutkan, kedua terdakw dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.


Terdakwa Fitrianti Agustinda mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang dan Dedi Sipriyanto pada sidang di Pengadilan Tipikor di PN Palembang. (FOTO: Dedi SN)

Selain itu kedua terdakwa hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti. Terdakwa Fitrianti Agustinda membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar lebih. Apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda akan disita Jaksa untuk dilelang, jika harta benda yang dilelang tidak menutupi uang pengganti maka diganti kurungan 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 33 juta, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta benda akan disita Jaksa untuk dilelang, jika harta benda yang dilelang tidak menutupi uang pengganti maka diganti kurungan 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan tersebut terungkap, hal memberatkan dan hal meringankan bagi kedua terdakwa. “Hal-hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah yang kini sedang giat-giatnya memberantas korupsi, hal memberatkan untuk terdakwa Fitrianti Agustinda yakni selaku pemimpin di Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat karena melakukan dugaan korupsi. Keterangan kedua terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki anak kecil. Kedua terdakwa belum pernah dihukum”, ujar Hakim Ketua.

Atas putusan vonis hakim tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. “Jika tidak menerima putusan atau vonis ini silahkan ajukan sikap banding dengan waktu selama tujuh hari”, kata Ketua Majelis Hakim Masriati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Kemudian kedua terdakwa dituntut hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti. Dimana Fitrianti Agustinda dituntut uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih dan Dedi Sipriyanto, Rp 365 juta.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dugaan korupsi secara bersama sehingga diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair, yang acuannya diubah dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Pidana. (maspril aries/ dedi SN)

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *