KINGDOMSRIWIJAYA – Ada banyak kejahatan pada sektor hulu migas (minyak dan gas) yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Yang paling top adalah kejahatan pengeboran ilegal, yang sampai kini tak kunjung teratasi. Kemudian juga ada kejahatan penyadapan ilegal yang juga pernah terjadi dan menelan korban jiwa.
no yang terbaru, ada vandalisme juga terjadi pada sektor hulu industri migas di daerah ini. Kali ini yang menjadi korban ada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco E & P Indonesia (Medco E&P). Vandalisme kali ini terjadi dengan cara membocorkan pipa milik negara yang dioperasikan Medco tempat kejadiannya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Akibat pipa yang bocor minyak mentah pun tercecer menyebar di tanah mencemari lingkungan. Petugas Medco yang mendapat laporan langsung bergerak melakukan pembersihan. “Vandalisme ini dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab”, kata Senior Manager Communication Medco E&P Leony Lervyn, Selasa (21/1).
Menurut Ervyn, pembersihan limbah minyak telah dilakukan setelah tim teknis perusahaan berhasil menangani dua titik kebocoran pipa di KM 22 & KM 22+500. Untuk aktivitas pembersihan, Medco E&P berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) guna memastikan penanganan sesuai standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan (K3LL).
“Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan Polsek Penukal Utara PALI, Polres Muba dan Kodim Muara Enim serta pemerintah setempat. Terima kasih atas dukungan semua pihak, semoga aktivitas pembersihan dapat segera diselesaikan. Kami berharap tindakan vandalisme terhadap pipa minyak yang merupakan aset objek vital nasional tak terulang lagi, karena dapat mengganggu pasokan energi untuk masyarakat dan merugikan Negara”, ujar Senior Manager Communication Medco E&P.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto menyayangkan perbuatan penggesekan oleh oknum tak bertanggung jawab pada pipa minyak milik negara yang dioperasikan Medco E&P tersebut. “Perbuatan ini tidak hanya menghambat operasional Medco E&P, namun juga membahayakan masyarakat sekitar bila ceceran minyak tidak segera ditangani”, katanya.
Yunianto yang baru saja dilantik sebagai Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel pada 15 Januari 2025, mengharapkan dukungan semua pihak untuk keberlangsungan dan kelancaran operasional hulu migas. “Proses hukum harus terus dilanjutkan dan ditegakkan guna memberi efek jera bagi pelaku yang telah melakukan penggesekan pipa minyak sebagai obyek vital nasional,” ujarnya.
Apa itu Vandalisme?
Mengapa tindakan mengebor atau melubangi pipa minyak secara ilegal tersebut sehingga minyak mentah mengalir keluar disebut sebagai vandalisme? Para pekerja KKKS perusahaan migas mungkin saja punya alasan tersendiri dengan memberi istilah “vandalisme” untuk perbuatan yang terjadi pada pipa minyak mentah Medco. Ada juga yang menyebutkan, berdasarkan kesepakatan tim HSSE (Health, Safety, Security, and Environment) dalam industri migas menyebut perbuatan melubangi pipa minyak tersebut sebagai perbuatan vandalisme.
Vandalisme selama ini dikenal sebagai perilaku yang kerap terjadi di tengah masyarakat khususnya pada wilayah perkotaan. Selain vandalisme juga dikenal mural dan graffiti. Mengutip Budi Hatees dalam “Kampanye Vandalisme” (Oktober, 2013), vandalisme mengingatkan kita pada laku seseorang atau sekelompok di kota-kota besar, umumnya dilakoni anak jalanan untuk mengekspresi eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan. Laku ekspresif sesungguhnya kreatif, berupa graffiti, tapi dilakoni dengan hal-hal yang menegasikan adab, kepatutan, atau etika publik.

Coba cari di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “vandalisme” memiliki arti perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya); atau perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.
Berangkat dari data ilmiah yang ada kajiannya, atau tercantum dalam jurnal ilmiah, seperti Nuria Indah Kurnia Dewi dalam penelitiannya berjudul “Perancangan Desain Mural Sebagai Media Utama Kampanye Sosial ‘Jogja Melawan Vandalisme’” (2021) bahwa vandalisme merupakan permasalahan yang umum terjadi di kota-kota besar. Perilaku vandalisme berupa aksi perusakan dan coret-coret pada fasilitas umum maupun properti pribadi. Di Yogyakarta kasus vandalisme telah sampai pada status yang menghawatirkan.
Vandalisme merupakan fenomena negatif dan mengganggu dalam ruang kehidupan manusia. Mengutip Israel Kim & Avi Bruchman dalam “Juvenile Vandalism & Parents Watch: A New Approach Towards The Eradiction of The Vandalism Phenomena” (2005), vandalisme adalah penodaan atau perusakan yang menarik perhatian, dan dilakukan sebagai ekspresi kemarahan, kreativitas atau keduanya.
Pendapat lain menyebutkan, vandalisme tidak selalu dimaksudkan membuat kerusakan, melainkan untuk menyampaikan pesan, untuk mengekspresikan frustrasi, untuk membalas dendam, untuk menghasilkan uang, atau sebagai bagian dari permainan.
Pada artikel yang lain, Ida Yeni R dan kawa-kawan dalam “Seni Mural Sebagai Media Pendidikan Guna Mencegah Vandalisme di SMA Negeri 5 Yogyakarta” (2008) menjelaskan bahwa vandalisme terkait dengan Kerajaan Romawi Kuno. “Hampir dua ribu tahun yang silam, kerajaan Romawi Kuno yang telah rapuh mengalami serbuan bertubi-tubi dari suku-suku bangsa yang mendiami wilayah-wilayah di luar perbatasan kerajaan. Salah satu suku yang melakukakn penyerbuan itu adalah suku Vandal, yang bukan hanya terkenal dengan keganasannya, tetapi juga kegemarannya merusak dan menghancurkan sesuatu yang menjadi hasil karya peradaban manusia. Dari sinilah berasalnya istilah vandalisme”.

Versi lain, juga berdasarkan kisah sejarah menyebutkan, vandalisme berasal dari kata “vandal” atau “vandalus”, yang mengacu pada nama suatu suku pada masa Jerman purba yang menempati wilayah sebelah selatan Baltik antara Vistula dan Oder. Di abad keempat dan kelima Masehi suku Vandal ini mengembangkan wilayahnya sampai menjangkau Spanyol dan Afrika Selatan. Pada tahun 455 masehi suku Vandal memasuki kota Roma dan menghancurkan karya seni dan sastra Romawi yang terdapat pada waktu itu.
Itu sedikit keterangan tentang vandalisme yang dilekatkan pada industri migas dan sebagainya. Entah siapa yang memulai, menggesek dan melubangi pipa minyak adalah perbuatan vandalisme. Silah-silahkan saja kalau memang punya dasar atau argumentasinya. Nggak ada yang larang kok. Vandalisme juga dikenal dalam dunia olah raga khususnya sepak bola, selain istilah holiganisme dan barbarisme.
Menurut Yustinus Sukarmin dosen FIK Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam “Tindakan Vandalisme Suporter Sepak Bola: Penyebab Dan Penanggulangannya” vandalisme dalam sepak bola dapat dimaknai sebagai bentuk tindakan perusakan dan penghancuran yang dilakukan oleh suporter sepak bola secara kasar dan ganas terhadap siapa saja dan apa saja yang dipandang berseberangan untuk mendukung tim kesayangannya mencapai kemenangan.
Vandalisme juga ada di lingkungan perpustakaan dengan merusak atau penyalahgunaan koleksi perpustakaan yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Vandalisme adalah kerusakan pada koleksi perpustakaan, perabot, atau fasilitas perpustakaan yang dilakukan dengan sengaja, dan biasanya dimotivasi oleh kemarahan atau kebencian dari pelaku. Vandalisme berupa tindakan pengrusakan atau penyalahgunaaan bahan pustaka seperti theft (pencurian), multilation (perobekan), peminjaman tidak sah dan vandalisme.

Jika mau memposisikan vandalisme ke tempatnya, maka vandalisme merupakan simbol ekspresi manusia untuk diakui keberadaannya oleh manusia lain dengan berbagai macam cara. Bagi sebagian orang ada yang menganggap bahwa tindakan vandalisme ini merupakan karya seni yang bisa memperindah suatu infrastruktur perkotaan, dan juga bagian dari anak muda untuk mengekspresikan dirinya agar bisa menyalurkan bakatnya.
Vandalisme atau Illegal Tapping?
Dapatkah vandalisme pada pipa minyak Medco E&P di Kabupaten Pali tersebut disebut sebagai illegal tapping? Akan ada yang menjawab, itu bukan illegal tapping dengan argumen di lokasi pelubangan atau gesekan pipa tidak ditemukan barang bukti. Apakah minyak yang bocor kemudian mencemari lingkungan sekitarnya bukan barang bukti? Pada tatarannya akan terjadi perdebatan.
Ada pihak yang mengatakan, vandalisme pada industri hulu migas merujuk pada tindakan merusak fasilitas operasional seperti pipa, sumur, atau peralatan produksi. Sementara itu, illegal tapping adalah kegiatan mencuri minyak atau gas dari pipa atau fasilitas transportasi migas secara ilegal.
Pada kasus vandalisme di luar sektor migas, amat jarang vandalisme bermuara ke ranah hukum. Namun jika perbuatan melubangi atau menggesek pipa minyak dikategorikan sebagai illegal tapping sudah ada beberapa kasusnya bermuara ke meja hijau pengadilan. Pada illegal tapping dan vandalisme adalah perbuatan menyebabkan terjadinya kerugian finansial, yang menyebabkan hilangnya minyak atau gas yang seharusnya menjadi pendapatan KKKS atau negara. Kemudian, biaya perbaikan fasilitas yang dirusak juga menambah beban operasional.
Illegal tapping dan vandalisme adalah gangguan operasional yang dapat mengganggu alur produksi dan distribusi migas, mengakibatkan kerugian lebih lanjut karena downtime. Belum lagi dampak lingkungan akibat kebocoran minyak yang mencemari tanah, air, dan ekosistem lokal, menimbulkan biaya tambahan untuk pemulihan lingkungan.
Illegal tapping dan vandalisme mengundang resiko keselamatan kebocoran atau ledakan akibat tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat sekitar dan pekerja KKKS.

Pelaku iIllegal tapping dan vandalisme siap dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara; Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Juga dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Pasal 52: Setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pencemaran atau kerusakan lingkungan dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggunakan Pasal 98: Perusakan lingkungan akibat pencemaran migas dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Juga ada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku illegal tapping terkait dengan pasal perizinan usaha dan pengelolaan migas juga.
Vandalisme dan illegal tapping pada industri hulu migas adalah tindakan pidana serius yang berdampak luas, baik secara finansial, operasional, maupun lingkungan. Maka pencegahan hingga penindakan hukum, diharapkan ancaman ini dapat diminimalkan.
Sinergi antara KKKS, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah ini, diantaranya dengan peningkatan keamanan KKKS perlu meningkatkan pengawasan dengan menggunakan teknologi seperti drone, sensor kebocoran, dan patroli rutin. Adanya kerjasama KKKS dengan aparat penegak hukum yakni kepolisian, dan TNI penting untuk mengungkap pelaku vandalisme dan illegal tapping, juga dengan pemerintah daerah setempat.
KKKS bisa memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar fasilitas migas dengan memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak kejahatan ini dapat mencegah keterlibatan mereka. Harus dilakukan penerapan hukum yang tegas dengan sanksi maksimal sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai vandalisme dan illegal tapping berkembang dan marak seperti illegal drilling yang sampai kini tak kunjung teratasi. Ingat, kejahatan pada industri hulu migas merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan KKKS tetapi juga negara. (maspril aries)






