
KAKI BUKIT – Dalam UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 1 menyebutkan, “Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.”
Secara etimologis perpustakaan berasal dari kata “pustaka” yang berarti kitab atau buku. Istilah itu kemudian berkembang dan ditambahkan dengan kata awalan “per” dan akhiran “an” sehingga menjadi kata “perpustakaan” yang berarti kumpulan kitab atau kumpulan buku-buku.
Mengutip Sulistyo Basuki dalam “Pengantar Ilmu Perpustakaan,” 1991 perpustakaan dapat diartikan sebagai sebuah ruangan atau bangunan yang digunakan untuk menyimpan bahan pustaka atau bahan pustaka lainnya yang disusun berdasarkan klasifikasi untuk kebutuhan pengguna dan bukan untuk dijual.
Jadi perpustakaan adalah sebuah bangunan, gedung atau ruangan yang berisi karya-karya manusia baik karya tercetak maupun karya terekam yang kemudian disusun berdasarkan urutan tertentu dan digunakan oleh pemustaka.
Perpustakaan memiliki peran sangat penting bagi kehidupan dan kecerdasan bangsa, karena perpustakaan dapat menjadi perantara untuk mendapat informasi yang dibutuhkan.
Selama ini dikenal adanya pengelompokan perpustakaan dalam beberapa jenis, yaitu perpustakaan nasional, perpustakaan daerah, perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan sekolah, perpustakaan umum kabupaten/kota, perpustakaan desa, perpustakaan mobil keliling dan perpustakaan rumah ibadah.
Dalam UU UU No.43 Tahun 2007 juga menjelaskan definisi pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Kemudian dikenal istilah atau sebutan pemustaka, yaitu pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Tindak kejahatan bibliocrime dalam prakteknya lebih banyak terkait dengan pemustaka. Bibliocrime yang berpotensi dilakukan pemustaka dapat digolongkan menjadi empat, yaitu pencurian (theft), perobekan (mutilation), peminjaman tidak sah (unauthorized borrowing), dan vandalisme (vandalism).
Sampai ini tidak ada data yang menyebutkan tindakan pemustaka yang terkait dengan bibliocrime, yang pasti bibliocrime sangat berbahaya karena akan berdampak buruk bagi perpustakaan, antara lain seperti terhalangnya transfer informasi dan ilmu pengetahuan serta kemajuannya, biaya preservasi bahan pustaka yang meningkat, mengurangi bahkan menghilangkan keindahan koleksi, berdampak sosial pada lingkungan dan diri objek misalnya menularnya kebiasaan melakukan tindakan bibliocrime kepada orang lain, dan lain sebagainya.
Menurut Adrimon Tustiver dan Malta Nelisa dalam “Faktor Peminjaman Tidak Sah (Unauthorized Borrowing) Bahan Pustaka Oleh Pemustaka di Kantor Arsip Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang (2013), bibliocrime juga mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi perpustakaan. Kerugian tersebut berupa kerugian secara sosial dan kerugian secara finansial.
Kerugian sosial adalah kerugian yang dialami oleh perpustakaan dan pemustaka. Karena adanya koleksi yang rusak antara lain adalah berkurangnya kepercayaan atau dapat memberikan suatu citra (image) yang kurang baik terhadap perpustakaan sebagai gudang informasi.
Kerugian finansial adalah kerugian yang dirasakan oleh perpustakaan dalam hal dana yang harus dikeluarkan untuk mengganti koleksi yang rusak, memperbaiki kerugian kertas dan menjaga kualitas bahan pustaka.

Untuk mencegah terjadinya tindakan bibliocrime salah satunya dengan meningkatkan penjagaan keamanan koleksi dan mengurangi tindakan bibliocrime yang akan terjadi. Sistem keamanan fisik dan sistem keamanan teknologi harus diterapkan, demikian pula dengan sistem keamanan prosedural juga harus ditegaskan untuk mengurangi tindakan bibliocrime di perpustakaan.
Secara umum perilaku bibliocrime yang terjadi di perpustakaan, menurut Listiyani dalam, “Penyalahgunaan Koleksi Perpustakaan : Studi Kasus Di Perpustakaan Umum Yayasan Lia Pramuka,” (2010), dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kemudahan akses, koleksi yang diminati, usia pemustaka, jam buka operasional, kurangnya pengamanan, kurangnya pelatihan staf dalam pencegahan kejahatan, fasilitas fotokopi, desain gedung dan ruang, serta peraturan perpustakaan.
Adapun faktor penyebab terjadinya tindakan bibliocrime di perpustakaan menurut Listiyani yaitu: a. Kemudahan akses Perpustakaan yang menerapkan sistem layanan terbuka bisa saja menjadi faktor yang menyebabkan pemustaka melakukan tindak bibliocrime.
b. Koleksi yang diminati, perpustakaan sebagai penyedia informasi yang beragam, tentunya akan memicu pemustaka untuk melakukan tindak bibliocrime. c. Usia Pemustaka, pada perpustakaan perguruan tinggi merupakan salah satu perpustakaan yang sebagian besar pengunjungnya adalah mahasiswa, sehingga hal ini akan menimbulkan potensi untuk melakukan penyalahgunaan koleksi perpustakaan.
d. Jam Buka Operasional, bahwa perpustakaan yang jam buka operasionalnya sampai malam bisa menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan perusakan terhadap fasilitas perpustakaan. Dan e. Kurangnya Pengamanan Penyalahgunaan koleksi perpustakaan yang terjadi di dalam perpustakaan bisa saja terjadi karena kurangnya pengaman dari pengelola perpustakaan dan pengamanan yang dimiliki perpustakaan.
Untuk menanggulangi perilaku bibliocrime dalam UU No.43 Tahun 2007 tidak menyebut dan tidak mengatur bibliocrime. Tak ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kejahatan bibliocrime. Pada Pasal 6 (1) menyebutkan, “Masyarakat berkewajiban: a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;” Kemudian pada huruf e menyebutkan, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan huruf f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
Demikian pula pada Pasal 52 yang mengatur Ketentuan Sanksi, tidak ada sanksi tentang bibliocrime. Jadi tindak kejahatan bibliocrime sama halnya dengan tindak kejahatan atau tindak pidana umum yang sanksi dan hukumannya diatur dalam KUHP dan UU lainnya.
Jika kejahatan bibliocrime terjadi di lingkungan perpustakaan perguruan tinggi atau sekolah maka sanksi kepada pelakunya bisa dilakukan dengan merujuk pada peraturan yang ada di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Pencegahan dan penangangan bibliocrime bisa pula dilakukan dengan menerapkan peraturan dan sanksi, memberi imbauan baik secara lisan ataupun tulisan, melakukan user education bagi mahasiswa baru yang berguna untuk mengenalkan berbagai koleksi di perpustakaan dan juga tata tertibnya. Menggunakan sistem keamanan baik itu dengan tenaga satpam, menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) yang bisa mendeteksi kemana koleksi dibawa keluar perpustakaan dan menggunakan CCTV pada setiap sudut ruangan. (maspril aries)




